Kentut Sebelum Salam Kedua Saat Shalat, Batalkah?

kentut sebelum salam kedua

Pecihitam.org – Shalat merupakan kewajiban setiap kaum muslim, bagi yang sudah baligh tidak ada alasan untuk meninggalkannya. Awal dimulainya shalat yaitu ketika seseorang telah berniat akan melaksanakan shalat dan melaksanakan takbiratul ihram sebagai rukum yang pertama hingga menyelasaikan rukun yang terahir yaitu salam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sesuai dengan apa yang disabdakan oleh Rasulullah bahwa takbiratul ihram merupakan batas permulaan di larangnya segala sesuatu di luar kegiatan shalat, sedangkan salam merupakan awal permulaan di halalkannya aktifitas selain shalat.

ﻣِﻔْﺘَﺎﺡُ ﺍﻟﺼَّﻼﺓِ ﺍﻟﻄُّﻬُﻮﺭُ ﻭَﺗَﺤْﺮِﻳﻤُﻬَﺎ ﺍﻟﺘَّﻜْﺒِﻴﺮُ‏ ﻭَﺗَﺤْﻠِﻴﻠُﻬَﺎ ﺍﻟﺘَّﺴْﻠِﻴﻢُ

“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbir dan yang menghalalkannya adalah salam.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Lantas bagaimana jika seseorang shalat kemudian kentut setelah salam yang pertama atau sebelum salam kedua, apakah shalatnya tetap sah?

Dalam kitab Safinatun Najah dijelaskan bahwa salam yang menjadi bagian dari rukun shalat yaitu salam yang pertama, yaitu menoleh ke sebelah kanan. Sedangkan salam yang kedua yaitu menoleh ke sebelah kiri hukumnya adalah sunnah.

Salam satu kali dengan menoleh ke sebelah kanan juga pernah dilakukan oleh Rasulullah, dalam riwayat Imam Al Baihaqi dan Atthabrani dari Anas bin Malik beliau berkata:

Baca Juga:  Imam Syafii Memuji Para Sufi, Wahabi Justru Mencaci Tasawwuf

أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يسلم تسليمة واحدة

 Artinya: “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam. pernah melakukan salam sekali.”

Selain itu juga dalam riwayat Imam Tirmidzi dan Daruquthni dari Sayidah Aisyah ia berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَلِّمُ فِي الصَّلَاةِ تَسْلِيمَةً وَاحِدَةً تِلْقَاءَ وَجْهِهِ يَمِيلُ إِلَى الشِّقِّ الْأَيْمَنِ قَلِيلًا

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. melakukan salam sekali ketika salat ke arah depan dengan menoleh sedikit ke kanan.

Dari hadits diatas dapat kita pahami bahwa salam yang menjadi rukun adalah shalat adalah yang pertama, sedangkan yang kedua hukumnya sunnah. Jadi ketika kentut setelah salam pertama maka shalatnya tetap sah, namun diharamkan melakukan salam kedua.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Dr. Mustafa Alkhin dan Mustafa Albugha dalam kitabnya Alfiqhul Manhaji berikut;

اما ان احدث بعد التسليمة الاولى وقبل الثانية فقد تمت صلاته صحيحة

“Adapun jika hadas setelah salam pertama dan sebelum salam kedua, maka salatnya sempurna dan sah.”

Selain itu dijelaskan pula dalam kitab Ianah ath Thalibin sebagaimana berikut:

( قوله وتحرم إن عرض إلخ ) أي ولا تبطل صلاته لفراغها بالأولى وإنما حرمت الثانية حينئذ لأنه انتقل إلى حالة لا تقبل فيها الصلاة فلا تقبل فيها توابعها

Baca Juga:  Definisi Illat dan Penggalian Hikmah Mengqashar Shalat Melalui Metode Illat

“Sholatnya tidak batal, karena telah usai dengan adanya salam pertama, tetapi diharamkan menjalankan salam kedua karena berarti dia melakukan tindakan yang tidak di perkenankan dalam sholat (kentut, berbicara, makan, minum dll. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam sholat) maka tidak di perkenankan pula tindakan tersebut. Dilakukan dalam hal-hal yang mengikuti sholat (sunnahnya sholat, salam kedua termasuk sunah dalam sholat) (Ianah at Thalibin I/176 ).

Namun juga perlu diingat bahwa ketika kentut itu telah ditahan selama melakukan shalat hukumnya adalah makruh, hal ini telah dijelaskan dalam kitab al-Minhaj Syarh Muslim bin al-Hajjaj yaitu :

وَفِي رِوَايَةٍ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْاَخْبَثَانِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ الَّذِي يُرِيدُ أَكْلُهُ لِمَا فِيهِ مِنَ اشْتِغَالِ الْقَلْبِ بِهِ وِذِهَابِ كَمَالِ الْخُشُوعِ وَكَرَاهَتِهَا مَعَ مُدَافَعَةِ الْأَخْبَثَيْنِ وَهُمَا الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَيُلْحَقُ بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ مِمَّا يُشْغِلُ الْقَلْبَ وَيُذْهِبُ كَمَالَ الْخُشُوعِ وَهَذِهِ الْكَرَاهَةُ عِنْدَ جُمْهُورِ أَصْحَابِنَا وَغَيْرُهُمْ إِذَا صَلَّى كَذَلِكَ وَفِي الْوَقْتِ سَعَةٌ

“Dalam sebuah riwayat dikatakan: ‘Tidak ada shalat di hadapan makanann, begitu juga tidak shalat sedang ia menahan air kencing dan air besar’. Dalam hadits-hadits ini mengandung kemakruhan shalat ketika makanan dihidangkan dimana orang yang sedang shalat itu ingin memakannya. Hal ini dikarenakan akan membuat hatinya kacau dan hilangnya kesempurnaan kekhusu’an. Kemakruhan ini juga ketika menahan kencing dan buang air besar. Dan di-ilhaq-kan dengan hal tersebut adalah hal sama yang mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan kekhusu’an. Hukum kemakruhan ini menurut mayoritas ulama dari kalangan kami (madzhab syafii) dan lainnya. Demikian itu ketika waktu shalatnya masih longgar”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Muslim bin al-Hajjaj).

Sehinnga kentut setelah salam pertama atau sebelum salam kedua shalatnya tetap sah. Namun jika setelah kentut dilanjutkan salam lagi maka hukumnya haram dan shalatnya menjadi batal. Wallahua’lam bisshawab.

Baca Juga:  Menjawab Tuduhan Salafi Wahabi Bahwa Ayah Rasulullah di Neraka
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik