Pecihitam.org – Salah satu doa yang disunnahkan untuk membacanya ketika shalat adalah doa setelah tahiyat akhir sebelum salam. Menurut Imam an Nawawi dalam kitab Al Azdkar mengatakan bahwa doa setelah tasyahud akhir merupakan syariat yang tidak diperselisihkan oleh para ulama.
Tasyahud akhir merupakan salah satu bagian dari rukun shalat, sehingga jika tasyahud akhir tidak dikerjakan shalatnya tidak sah dan wajib diulang lagi. Pada saat tasyahud akhir diharuskan membaca tahiyat akhir dan bershalawat kepada Nabi, setelah itu sebelum salam disunnahkan membaca doa.
Menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari, doa yang paling utama dibaca ketika itu adalah doa yang ma’tsur dari Nabi SAW. Di antara doa yang ma’tsur tersebut adalah:
أَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ
Allahumma inni a’udzubika min adzabil qabri wa min ‘adzabin nar, wa min fitnatil mahya wal mamat wa min fitnatil masihid Dajjal.
Artinya, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan kubur, siksa api neraka, fitnah kehidupan dan kematian, serta berlindung dari fitnah dajjal”
Selain redaksi doa di atas, dalam riwayat Al-Bukhari juga disebutkan doa dengan redaksi yang lain, yaitu seperti berikut:
اللَّهمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا كَبِيْرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ، فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Allahumma inni zhalamtu nafsi zhulman katsiran kabiran wa la yaghfirudz dzunuba illa anta, faghfir li maghfiratan min ‘indika, warhamni innaka antal ghafurur rahim.
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku dengan kezaliman yang banyak, tidak ada yang mengampuni dosa selain engkau. Ampunilah aku dengan ampunan di sisi-Mu dan kasihilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
JIka tidak sedang menjadi imam shalat, disunahkan memanjangkan doa dengan membaca doa apa pun yang berkenaan dengan kebaikan di dunia dan akhirat, atau bisa pula dengan doa lainnya yang diajarkan dalam syariat Islam
Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan dalam Fathul Muin bahwa setelah membaca tahiyat akhir dan shalawat dianjurkan membaca doa tersebut diatas, bahkan makruh meninggalkannya.
Perlu di ketahui bahwa membaca doa itu tidak disunahkan pada tasyahud awal, bahkan makruh, sebab tasyahud awal dianjurkan untuk mempercepat. Akan tetapi membaca doa tersebut tidak makruh pada tasyahud awal ketika kita memjadi makmum shalat berjamaah dan imam belum selesai tasyahud awal.
وسن في تشهد أخير دعاء بعد ما ذكر كله، وأما التشهد الأول فيكره فيه الدعاء لبنائه على التخفيف، إلا إن فرغ قبل إمامه فيدعو حينئذ
Artinya, “Disunahkan pada tasyahud akhir berdoa setelah membaca doa tahiyat akhir seluruhnya. Sementara pada tasyahud awal makruh berdoa (setelah selesai baca doa tahiyat) karena tujuannya untuk meringankan (mempercepat), kecuali kalau imam belum selesai tasyahud awal. Dalam kondisi itu dibolehkan berdoa,” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta, Darul Kutub Islamiyyah, 2009 M, halaman 47).
Demikian doa yang terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim yang dapat dibaca setelah membaca doa tahiyat akhir dan shalawat. Doa ini sangat disunahkan, bahkan menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari, makruh meninggalkan doa tersebut setelah membaca tahiyat akhir.
Selain itu doa setelah tahiyat akhir ini juga memiliki beberapa keutamaan antara lain: Merupakan waktu yang mustajab, mengamalkan sunnah Rasul, mendapat ampunan, dijauhkan dari kezaliman, dijauhkan dari neraka jahanam dan dikabulkan doanya. Wallahua’lam bisshawab.