Ketentuan Menyembelih Hewan dalam Islam, Umat Islam Wajib Tahu!

Ketentuan Menyembelih Hewan dalam Islam

Pecihitam.org – Menyembelih hewan memiliki ketentuan tersendiri dalam Islam. Tidak bisa dilakukan dengan sembarang, karena yang dipertaruhkan adalah halal dan haram.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Jika penyembelihan dilakukan sesuai ketentuan maka daging sembelihannya halal dimakan, jika tidak maka haram karena hukumnya menjadi bangkai. Lantas bagaimana ketentuan menyembelih hewan dalam syariat Islam?

Syekh Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha dalam kitab I’aanatu Ath-thaalibin juz 2 halaman 392 menjelaskannya dengan detail, yaitu sebagai berikut:

ﺃﻥ ﺃﺭﻛﺎﻥ اﻟﺬﺑﺢ ﺃﺭﺑﻌﺔ: ﺫﺑﺢ، ﻭﺫاﺑﺢ، ﻭﺫﺑﻴﺢ، ﻭﺁﻟﺔ.

Artinya: Sesungguhnya rukun penyembelihan itu ada 4, yakni menyembelih; penyembelih, hewan yang disembelih dan alat untuk menyembelih.

Maksudnya, dari keempat rukun tersebut harus ada seluruhnya dalam proses penyembelihan hewan. Jika tidak ada salah satunya, maka tidak bisa disebut penyembelihan.

Adapun syarat penyembelihan hanya satu, yaitu bermaksud/menyengaja menyembelih. Bagaimana penjelasannya? Syekh Bakri menjelaskan sebagai berikut:

ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻲ اﻟﺬﺑﺢ: اﻟﻘﺼﺪ ﺃﻱ ﻗﺼﺪ ﺇﻳﻘﺎﻉ اﻟﻔﻌﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﻌﻴﻦ ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﻭاﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﺠﻨﺲ ﻓﻠﻮ ﺳﻘﻄﺖ ﺳﻜﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻣﺬﺑﺢ ﺷﺎﺓ، ﺃﻭ اﺣﺘﻜﺖ اﻟﺸﺎﺓ ﺑﻪ ﻓﺎﻧﺬﺑﺤﺖ، ﺃﻭ ﺃﺭﺳﻞ ﺳﻬﻤﺎ ﻻ ﻟﺼﻴﺪ ﺑﻞ ﺃﺭﺳﻠﻪ ﻟﻐﺮﺽ اﺧﺘﺒﺎﺭ ﻗﻮﺗﻪ ﻣﺜﻼ ﻓﻘﺘﻞ ﺻﻴﺪا، ﺃﻭ اﺳﺘﺮﺳﻠﺖ ﺟﺎﺭﺣﺔ ﺑﻨﻔﺴﻬﺎ ﻓﻘﺘﻠﺖ، ﺣﺮﻡ ﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ، ﻭﺻﺎﺭ ﻣﻴﺘﺔ، ﻟﻌﺪﻡ ﻭﺟﻮﺩ اﻟﻘﺼﺪ.

Baca Juga:  Kalau Junub Haruskah Langsung Mandi? Pengantin Baru Harus Baca!

Artinya: Adapun syarat penyembelihan adalah menyengaja (bermaksud untuk menyembelih), maksudnya bermaksud melakukan pekerjaan (menyembelih) terhadap ‘ain (hewan). Dengan demikian, apabila sebilah pisau jatuh ke bagian sembelihan kambing atau sang kambing bercampur dengan pisau dan kambing tersebut tersembelih olehnya atau seseorang memelesatkan panah dengan tujuan melakukan percobaan akan kekuatan panah tersebut dan mengenai hewan buruan kemudian hewan tersebut mati karenanya atau ia menggunakan anggota tubuhnya kemudian hewan tersebut mati, maka semua itu haram. Oleh karenanya, hewan tersebut menjadi bangkai karena tidak adanya qashdu (menyengaja) dalam menyembelihnya/membunuhnya.

Syarat ini menekankan adanya niat/maksud/menyengaja untuk menyembelih. Adapun jika tidak ada faktor menyengaja meskipun hewan tersebut mati, maka tidak sah penyembelihannya.

Dengan demikian, dagingnya dihukumi sebagai bangkai dan haram dimakan. Contohnya seperti diungkapkan di atas.

Bagaimana dengan alat yang digunakan untuk menyembelih, apakah memiliki ketentuan? Ya, Syekh Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha menyebutnya sebagai alat yang dengan pasti dapat melukai.

Mengenai “alat yang dengan pasti dapat melukai” Imam Nawawi dalam kitab Raudhatuththaalibin juz 3 halaman 243 menjelaskan:

ﺁﻟﺔ اﻟﺬﺑﺢ ﻭاﻻﺻﻄﻴﺎﺩ، ﻫﻲ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ. اﻷﻭﻝ: اﻟﻤﺤﺪﺩاﺕ اﻟﺠﺎﺭﺣﺔ ﺑﺤﺪﻫﺎ ﻣﻦ اﻟﺤﺪﻳﺪ، ﻛﺎﻟﺴﻴﻒ، ﻭاﻟﺴﻜﻴﻦ، ﻭاﻟﺴﻬﻢ، ﻭاﻟﺮﻣﺢ، ﺃﻭ ﻣﻦ اﻟﺮﺻﺎﺹ ﺃﻭ ﻣﻦ اﻟﻨﺤﺎﺱ ﺃﻭ اﻟﺬﻫﺐ ﺃﻭ اﻟﺨﺸﺐ اﻟﻤﺤﺪﺩ، ﺃﻭ اﻟﻘﺼﺐ ﺃﻭ اﻟﺰﺟﺎﺝ ﺃﻭ اﻟﺤﺠﺮ، ﻓﻴﺤﺼﻞ اﻟﺬﺑﺢ ﺑﺠﻤﻴﻌﻬﺎ، ﻭﻳﺤﻞ اﻟﺼﻴﺪ اﻟﻤﻘﺘﻮﻝ ﺑﻬﺎ، ﺇﻻ اﻟﻈﻔﺮ ﻭاﻟﺴﻦ ﻭﺳﺎﺋﺮ اﻟﻌﻈﺎﻡ، ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﻞ ﺑﻬﺎ، ﺳﻮاء ﻋﻈﻢ اﻵﺩﻣﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ

Baca Juga:  Terlanjur Bersumpah Namun Tidak Bisa Menunaikan, Bagaimanakah Hukumnya?

Artinya: Alat yang dapat digunakan untuk menyembelih dan berburu terbagi kedalam tiga bagian: pertama, alat tertentu yang dapat melukai yang terbuat dari besi, seperti pedang, pisau, anak panah, tombak, atau terbuat dari peluru, tembaga, emas, kayu yang betul-betul dapat melukai, rotan yang dapat melukai, kaca dan batu. Maka hasil, menyembelih dan berburu dengan kesemua alat-alat tersebut. Kecuali kuku dan tulang, keduanya tidak dapat digunakan untuk menyembelih atau berburu, baik tulang manusia maupun selainnya.

Adapun pembahasan lengkap mengenai alat-alat yang dapat digunakan untuk memyembelih akan disampaikan pada tulisan berikutnya karena luasnya pembahasan.

Terakhir, bagaimana ketentuan bagi penyembelih? Syekh Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha kembali melanjutkan pembahasannya:

ﻭﺷﺮﻁ اﻟﺬاﺑﺢ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺴﻠﻤﺎ) ﺃﻱ ﺃﻭ ﻣﺴﻠﻤﺔ ﻭﺷﺮﻁ ﺃﻳﻀﺎ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻏﻴﺮ ﺃﻋﻤﻰ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻣﻘﺪﻭﺭ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻦ ﺻﻴﺪ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻓﻼ ﻳﺤﻞ ﻣﺬﺑﻮﺡ اﻷﻋﻤﻰ ﺑﺈﺭﺳﺎﻝ ﺁﻟﺔ اﻟﺬﺑﺢ، ﺇﺫ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻗﺼﺪ ﺻﺤﻴﺢ ﺃﻭ ﻛﺘﺎﺑﻴﺎ ﺃﻱ ﺃﻭ ﻛﺘﺎﺑﻴﺔ ﻳﻨﻜﺢ

Baca Juga:  Pernikahan Beda Agama, Sahkah Menurut Islam?

Artinya: Syarat-syarat penyembelih adalah muslim atau muslimah; tidak tuna netra (buta) ghair maqdur (tidak mampu) untuk berburu atau selainnya. Maka tidak halal memakan hewan yang disembelih oleh tuna netra ghair maqdur dengan melepaskan alat sembelih karena tidak adanya qashdu (menyengaja) yang benar; dan ahli kitab laki-laki maupun perempuan yang dinikahi dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jika ahli kitab tersebut tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka haram memakan sesembelihannya.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan menyembelih hewan dalam Islam, Adapun pembahasan mengenai tata cara dan sunnah penyembelihan akan disampaikan pada tulisan berikutnya.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *