Ketika al Buthi Berdebat dengan Albani Tentang Cara Memahami Hukum Allah

al buthi dan albani

Pecihitam.org – Syekh Said Ramadhan al-Buthi lahir di Buthan (Turki) pada tahun 1929 M/ 1347 H adalah salah satu ulama yang mempunyai persinggungan pemikiran langsung dan sangat tajam dengan kelompok Salafi Wahabi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena perdebatan antara keduanya seringkali terjadi, hingga Syaikh Ramadhan Al-Buthi pun syahid terbunuh dalam sebuah aksi bom bunuh diri kaum ekstrimis radikalis yang tidak tidak sepemikiran dengannya. Selain itu kaum Salafi Wahabi juga dendam karena kedoknya dibongkar oleh al Buthi.

Bom bunuh diri itu terjadi di Masjid al-Iman Damaskus Syiria, pada tanggal 21 Maret 2013 M atau bertepatan pada tanggal 9 Jumadil Awal 1434 H, disaat al Buthi sedang melakukan kajian rutin malam Jum’at di Mesjid tersebut.

Sebetulnya al-Buthi tidak pernah melayani perdebatan yang sifatnya sekedar mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Karena, beliau hanya akan melayani perdebatan yang bertujuan untuk mencari kebenaran. Oleh karena itu jika hanya untuk mencari siapa yang kalah dan siapa yang menang, al-Buthi sering menolak untuk berdebat.

Salah satu perdebatan ilmiah nan santu dari Al Buthi dapat dilihat dalam kitab al-Lamadzhabiyyah Akhtar Bid’ah Tuhaddid Asy-Syariat Al-Islamiyah. Di sana kita akan menemukan sebuah perdebatan antara Al-Buthi dengan Nasiruddin al-Albani salah satu tokoh utama yang sering dijadikan rujukan kaum Salafi.

Salah satu perdebatan antara al-Buthi dengan al-Albani adalah tentang cara memahami hukum-hukum Allah SWT. Untuk membahas hal tersebut, al-Buthi memberikan pertanyaan kepadanya tentang bagaimana cara al Albani memahami hukum Allah SWT.

Bagaimana cara anda memahami hukum Allah SWT, mengambilnya langsung dari Al-Qur’an dan hadis atau melalui hasil ijtihad para imam-imam mujtahid? tanya al Buthi.

Al-Albani kemudian menjawab, “Saya membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka, lalu saya ambil yang paling dekat terhadap Al-Quran dan sunnah.”

Kemudian al-Buthi memberikan sebuah analogi dan pertanyaan terhadap jawaban al-Albani tersebut. “Seandainya Anda punya uang 5000 lira. Uang itu anda simpan selama enam bulan, kemudian uang itu anda belikan barang untuk diperdagangkan, maka sejak kapan barang itu anda keluarkan zakatnya? Apakah setelah enam bulan berikutnya, atau menunggu setahun?”

Baca Juga:  Penciptaan Nabi Isa dalam al Quran, Salah Satu Tanda Kekuasaan Allah

Al-Albani kemudian menimpali Al-Buthi dengan pertanyaan, “Maksud pertanyaannya, Anda menetapkan bahwa harta dagang itu ada zakatnya?” Al-Buthi kemudian menjawab, “Saya hanya bertanya. Yang saya inginkan, Anda menjawab dengan cara Anda sendiri. Di sini kami sediakan kitab-kitab tafsir, hadis, dan fikih, silahkan anda telaah.”

Mendengar hal tersebut, al-Albani kemudian mengatakan kepada al-Buthi, “Hai saudaraku, ini masalah agama. Bukan persoalan yang mudah untuk bisa dijawab dengan seenaknya. Kami masih perlu mengkaji dan meneliti. Kami datang ke sini untuk membahas masalah lain.”

Mendengar jawaban dari al-Albani, al-Buthi kemudian mengalihkan ke pertanyaan lain, “Baik kalau begitu. Sekarang saya bertanya, apakah setiap muslim harus atau wajib membandingkan dan meneliti dalil-dalil para imam mujtahid, kemudian mengambil pendapat yang paling sesuai dengan Alquran dan Sunnah?”

Dengan yakin Al-Albani menjawab, “Ya”.

Al-Buthi kemudian ingin mempertegas jawaban al-Albani, “Maksud jawaban Anda, semua orang memiliki kemampuan berijtihad seperti yang dimiliki oleh para imam madzhab? Bahkan kemampuan semua orang lebih sempurna dan melebihi kemampuan ijtihad para imam madzhab. Karena secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat para imam madzhab dengan barometer Al-Qur’an dan sunnah, jelas dia lebih alim dari mereka”.

Atas pertanyaan tersebut, al-Albani memberikan jawaban, “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taklid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid (orang yang berijtihad). Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang lebih dekat pada Al-Qur’an adalah muttabi’. Jadi muttabi’ adalah derajat tengah antara taklid dan ijtihad.

Baca Juga:  Inilah Keutamaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Jarang Diketahui Umat

Mendengar jawaban tersebut, al-Buthi kemudian bertanya, “Apa kewajiban muqallid?”

Al-Albani lalu menjawab, “Dia wajib mengikuti para mujtahid yang bisa diikuti.” Al-Buthi kembali memberikan pertanyaan kepada Al-Albani, “Apakah dia berdosa kalau seandainya mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?”

“Ya, berdosa dan haram hukumnya,” jawab Al-Albani.

Al-Buthi kembali lagi melemparkan pertanyaan kepada Al-Albani, “Apa dalil yang mengharamkannya?” Dengan enteng al-Albani menjawab, “Dalilnya, dia mewajibkan kepada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah SWT kepadanya”.

Mendengar jawaban tersebut, al-Buthi melontarkan pertanyaan lagi, “Dalam membaca Al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ahnya siapa di antara qira’ah tujuh?”

“Qira’ah Hafsh” jawab al-Albani.

“Apakah anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?” Tanya al-Buthi.

“Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja,” jawab al-Albani.

Al-Buthi kembali mempertanyakan jawaban tersebut, “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal Allah SWT tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda justru membaca Al-Qur’an sesuai riwayat yang datang dari Nabi Saw, secara mutawattir.”

Mendengar hal tersebut, al-Albani menjawab; “Saya tidak sempat mempelejari qira’ah-qira’ah lainnya. Saya kesulitan membaca Alquran dengan selain qira’ah Hafsh.”

Al-Buthi kemudian memberikan analogi perihal mempelajari fikih, “Orang yang mempelajari fikih madzhab Syafi’i, juga tidak semua sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Dia juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fikihnya Imam Syafi’i.

“Apabila Anda mengharuskannya mengetahui ijtihad semua para imam madzhab, maka Anda sendiri harus mampu mempelajari semua qira’ah. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan seorang muqallid dalam hal ini.”

“Bagaimanapun, kami saat ini bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah SWT tidak mewajibkannya? Sebagaimana tidak wajibnya menetap satu madzhab saja, dia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari madzhab ke madzhab lain?” Lanjut Al-Buthi menyanggah jawaban al-Albani.

Baca Juga:  Begini Cara Analisis yang Benar Terkait Ayat Al-Quran Tentang Dakwah

Mendengar sanggahan al-Buthi, al-Albani masih ngeyel untuk mengelak dan kembali mengeluarkan argumennya, “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu mazhab dengan keyakinan bahwa Allah SWT memerintahkan demikian.”

Al-Buthi kemudian menimpali jawaban al-Albani, “Jawaban Anda ini persoalan lain. Memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika tetap pada satu mujtahid saja, padahal dia tahu bahwa Allah SWT tidak mewajibkan demikian?”

“Tidak berdosa,” jawab Al-Albani.

Dalam pemikiran dan karyanya, Nashiruddin al-Albani memang sering mengampanyekan perihal haramnya muqallid menetapi satu madzhab saja. Itu sebabnya al-Buthi kemudian membantah al-Albani,

“Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, dengan yang Anda katakan berbeda. Dalam buku Anda, disebutkan menetapi satu madzhab saja haram hukumnya. Bahkan dalam bagian lain, orang yang tetap pada pendirian satu madzhab saja itu dihukumi kafir.” jawab al Buthi.

Mendengar ucapan tersebut, al-Albani kebingungan untuk menjawabnya.

Nashiruddin al Albani adalah tokoh panutan kaum Salafi Wahabi yang sangat kontroversial. Ia sering menetapkan suatu hukum atau fatwa dengan terlalu mudah sesuai pemikirannya sendiri. Bagi kelompok Wahabi, Albani sering disebut muhadits, namun oleh ulama-ulama aswaja mengatakan bahwa albani bukanlah seorang muhadits.

Wallahu a’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik