Ketua FKPAI Melawi: Penyuluh Agama Harus Sosialisasikan Protokol Pencegahan Covid-19

Pecihitam.org– Ketua Forum Komunikasi Agama Islam (FKPAI) Kabupaten Melawi, M. Yusuf menyampaikan, Penyuluh Agama Islam bertanggung jawab untuk mensosialisasikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Hal ini ia sampaikan saat ikut ambil bagian dalam Operasi Yustisi Penerapan Pendisiplinan Masyarakat di Lapangan Kuliner Nanga Pinoh, Kamis (18/2) sore.

Lanjut M Yusuf, Penyuluh Agama Islam bertanggung jawab mensosialisasikan, terutama dalam menjalankan program 5M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menjauhi kerumunan.

“Kita sebagai penyuluh yang dianggap tokoh oleh masyarakat harus bisa juga mensosialisasikan dan menjadi teladan dalam menjalankan program 5M, sehingga persebaran Covid-19 dapat dicegah,” tegasnya.

Baca Juga:  Ustd Ishom : Kecenderungan Komunitas "Hijrah" Bergaris Keras

Agar operasi yustisi berjalan efektif, tim dibagi dalam dua bagian. Satu tim di lajur kanan dan tim lainnya bertugas di lajur kiri. Satgas yang bertugas memantau setiap pengendara yang melintas, terutama bagi mereka yang tidak memakai masker.

Pengendara yang tidak memakai masker langsung diberhentikan untuk dimintai keterangan. Mereka pun diberi himbauan agar tetap menjalankan protokol kesehatan, terutama memakai masker ke manapun pergi.

Ada juga pelanggar yang disuruh melakukan phus up di depan umum sebagai efek jera. Ada pula pelanggar yang diminta untuk membaca Himbauan Protokol Covid-19.

Sementara itu, Kabid Pemeriksaan dan Penindakan Satpol PP Melawi, E.C Albert Toni, menyampaikan, tujuan giat operasi yustisi ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, sebab saat ini Kabupaten Melawi masuk zona kuning.

Baca Juga:  Sungguh Keji, Syafiq Basalamah Dzikir Bersuara Itu Nyanyi Rame-Rame

“Tujuan kita ini sesuai dengan amanah Perbup Nomor 38 Tahun 2020, yakni dalam rangka mencegah penyebaran Covid, sebab saat ini Kabupaten Melawi masuk ke dalam zona kuning. Maka untuk mengurangi penyebaran, kita melakukan giat, baik di jalan maupun di pasar-pasar terhadap pelaku usaha,” terangnya.

Operasi Yustisi yang telah dilaksanakan beberapa kali ini melibatkan TNI/POLRI, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, Badan Pendapatan serta Penyuluh Agama Islam Kementrian Agama Kabupaten Melawi.

Untuk diketahui, Perbup Nomor 38 Tahun 2020 mengatur teknis penerapan protokol kesehatan hingga sanksi bagi pelanggarnya.

Faisol Abdurrahman