Ketum PBNU Desak DPR Segera Sahkan RUU Pesantren, Ini Alasannya

Said Aqil

Pecihitam.org – Perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mensahkan segera RUU tersebut.

Menurut Kiai Said, pengesahan RUU tersebut sudah ditunggu bukan saja oleh pesantren NU tetapi semua masyarakat pesantren.

“Menyikapi perkembangan terkini, terutama terkait RUU pesantren, kami bersikap tegas agar RUU Pesantren segera disahkan oleh DPR karena RUU tersebut sudah ditunggu bukan saja oleh pesantren NU tetapi semua masyarakat pesantren,” kata Kiai Said, dikutip dari situs resmi NU, Jumat, 20 September 2019.

Pihak yang berkepentingan terhadap UU Pesantren, kata Kiai Said, bukan hanya NU, tetapi juga ormas lain yang memiliki pesantren.

Baca Juga:  Viral, Ketum PBNU KH Said Aqil Makan Sendirian di Warung Sederhana

“Jadi, UU Pesantren menyangkut hajat hidup pendidikan pesantren ormas Islam di Indonesia,” tegas Kiai Said.

“Ada Perti, Syarikat Islam, Washliyah, Nahdlatul Wathan yang memiliki pesantren. Kita semua menunggu karena RUU Pesantren tidak hanya untuk pesantren NU, tetapi banyak ormas Islam. Mathla’ul Anwar dan lainnya juga punya pesantren,” tambahnya.

Urgensi UU Pesantren, menurut Pengasuh Pesantren As-Tsaqafah Ciganjur ini, sebab pesantren selama ini menjadi lembaga pendidikan pinggiran.

“Padahal, kontribusi pesantren sejak zaman kolonial hingga kini untuk kepentingan Islam dan peradaban bangsa Indonesia tidak perlu diragukan,” ujar Kiai Said.

“Kita ingin pesantren menjadi pendidikan mainstream, tidak jadi lembaga pendidikan pinggiran dan marjinal,” sambungnya.

Baca Juga:  Dinilai Tidak Adil, PBNU Dampingi Samirin yang Dituntut 10 Bulan Karena Getah Karet

RUU Pesantren, menurutnya, sudah saatnya diketok. Ki Hajar Dewantara mengatakan kelebihan pendidikan pesantren dalam membangun karakter bangsa.

“Ki Hajar Dewantara sebagai santri Syekh Sulaiman Borobudur, Pangeran Diponegoro juga santri yang merepotkan Belanda selama 1825-1830,” sambungnya,

Diketahui, saat ini RUU Pesantren digodok oleh Komisi VII DPR RI. Pembahasan RUU Pesantren rencananya akan rampung pada tanggal 24 September 2019. RUU Pesantren mendapat penolakan oleh sebagian fraksi dan sejumlah ormas Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *