Keutamaan Shalat Berjamaah Dalam Riwayat Nabi Muhammad

Keutamaan Shalat Berjamaah Dalam Riwayat Nabi Muhammad

PeciHitam.org – Shalat jamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama, sedikitnya dua orang, yaitu yang satu sebagai imam dan yang satu lagi sebagai makmum. Berarti dalam shalat berjamaah ada sebuah ketergantungan shalat makmum kepada shalat imam berdasarkan syarat-syarat tertentu.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menurut Kamus Istilah Fiqih shalat jamaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama, salah seorang diantaranya sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum.

Shalat berjamaah adalah beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan maksud untuk beribadah kepada Allah, menurut syarat-syarat yang sudah ditentukan dan pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama, salah seorang di antaranya sebagai imam dan yang lainnya sebagai makmum.

Shalat disyariatkan pelaksanaannya secara jamaah. Dengan berjamaah shalat makmum akan terhubung dengan shalat imamnya. Legalitas shalat jamaah ditetapkan dalam al-Quran dan hadis. Firman Allah SWT dalam surat an-Nisa’ ayat 102:

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ

“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata…”

Baca Juga:  Hukum Membatalkan Shalat Karena Panggilan Orang Tua, Bolehkah?

Dalam Tafsir al-Maraghi, ayat di atas menjelaskan bahwa apabila berada dalam jamaah yang sama-sama beriman dan ingin mendirikan shalat bersama mereka, maka bagilah mereka menjadi dua golongan, kemudian hendaklah segolongan dari mereka shalat bersamamu dan segolongan yang lain berdiri menghadapi musuh sambil menjaga orang-orang yang sedang shalat. Hal ini menunjukkan betapa shalat fardhu adalah ibadah yang sangat besar dan penting, sehingga dalam keadaan apapun pelaksanaannya dianjurkan secara berjamaah.

Selesai shalat hendaklah banyak berdzikir kepada Allah dalam segala keadaan. Sesuatu yang berat, akan lebih mudah apabila dilaksanakan dengan bersama-sama atau berjamaah seperti halnya dalam pelaksanaan shalat berjamaah.

Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat berjamaah, yaitu:

وقال صلى الله عليه وسلم: صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Nabi saw. bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga:  Niat, Waktu, Keutamaan dan Tata Cara Shalat Sunnah Mutlak

Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab syarahnya menyebutkan bahwa,

وقال صلى الله عليه وسلم: مَنْ أدْرَكَ الْجَماعَةَ أرْبَعِيْنَ يَوْمًا كَتَبَ اللهُ لَهُ بَرَاءَةً مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةً مِنَ النِّفَاقِ

Nabi saw. bersabda, “Siapa yang melakukan shalat jamaah empat puluh hari, maka Allah telah menuliskan untuknya terbebas dari api neraka dan kemunafikan.”

Rasulullah juga sering mengingatkan keutamaan shalat berjamaah, terutama jika berada di shaf pertama. Seperti hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا

“Seandainya manusia mengetahui pahala yang terdapat pada seruan azan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan melakukan undian, niscaya mereka akan melakukannya.” (HR Bukhari)

Hukum shalat berjamaah menurut sebagian ulama yaitu fardu ‘ain (wajib ‘ain), sebagian berpendapat bahwa shalat berjamaah itu fardu kifayah, dan sebagian lagi berpendapat sunnah muakkad. Pendapat terakhir inilah yang paling banyak diikuti, kecuali bagi shalat Jumat (hukumnya menjadi fardu ‘ain).

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Duduk Dalam Beberapa Hadis Nabi

Jadi shalat berjamaah hukumnya adalah sunat muakkad karena sesuai dengan pendapat yang seadil-adilnya dan lebih dekat kepada yang benar. Bagi laki-laki shalat lima waktu berjamaah di masjid lebih baik dari pada shalat berjamaah di rumah, kecuali shalat sunah maka di rumah lebih baik.

Mohammad Mufid Muwaffaq