Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan oleh Keraguan, Apa Maksudnya?

Keyakinan Tidak Bisa Dihilangkan oleh Keraguan

Pecihitam.org – Di dalam ilmu fiqh ada sebuah kaidah yang di sebut dengan Al-Yaqiinu La Yazilu Bi Syaak (Keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan). Yaitu apabila sebuah perkara yang di yakini sudah terjadi tidak bisa di hilangkan kecuali sebuah dalil yang meyakinkan juga. Dalam artian tidak bisa di hilangkan hanya sekedar dengan sebuah keraguan, demikian juga sesuatu yang di yakini belum terjadi maka tidak bisa di hukumi bahwa itu telah terjadi kecuali dengan sebuah dalil yang meyalkinkan juga. ( Lihat Al-Madkhol Al Fiqhi oleh Mushthofa Az Zarqo halaman 961).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kaidah ini berdasarkan pada dalil-dalil yang telah di sebutkan dalam firman Allah Swt sebagi berikut,

وما يتبع أكثرهم الا ظنا ان الظن لا يغني مناالحق شيئا

“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan, sesungguhnya persangkaan iru tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran.” (QS. Yunus: 36)

Di jelaskan juga oleh Rasulullah Saw dalam sebuah hadist berikut :

اذا وجد أحدكم في بطنه شيئا فأ شكل عليه أحرج منه شيء أم لا فلا يخر جن من المسجد حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا

Baca Juga:  Qurban 2020, Begini Syarat dan Mekanisme yang Harus Dijalankan saat New Normal

“Apabila seseorang di antara kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya kemudian sangsi apakah telah keluar sesuatu dari perutnya atau belum, maka janganlah keluar masjid samapi mendapatkan baunya.” (HR. Muslim)

Dalam hadist lain yang di riwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri berkata:

قال رسولالله صلى الله عليه وسلم اذا شك أحدكم في صلا ته فلم يدركم صلى ثلاثا أم اربعا فليطرح الشك ولبين على ما استيقين ثم يسجد سجدتين قبل أن يسلم فأن كان صلى خمسا شفعن له وأن كان صلى انما ما لأربع كانتا ترغيما للشيطان

“Rasulullah Saw bersabda: Apabila salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam sholatnya, sehingga tidak mengetahui berapa rokaatkah dia mengerjakan sholat, maka hendaklah dia membuang keraguan dan lakukanlah yang dia yakini kemudia dia sujud dua kali sebelum salam, kalau ternyata dia itu sholat lima rakaat maka kedua sujud tersebut dapat menggenapkan sholatnya, dan jika ternyata sholatnya sudah sempurna maka kedua sujud itu bisa membuat jengkel setan.” (HR. Muslim)

Di tegaskan juga oleh Imam Nawawi bahwa hadist tersebut merupakan sebuah kaidah dalam masalah fiqh. Yaitu bahwa segala sesuatu itu di hukumi tetap pada hukum asalnya hingga di yakini ada yang bertentangan dengannya, dan tidak membahayakan baginya sebuah keraguan muncul. Kaidah ini merupakan kaidah pokok yang mencakup semua permasalahan, dan tidak keluar darinya kecuali beberapa maslah saja. (Lihat Syarah Shohih Muslim34/39).

Baca Juga:  Memahami Islam Wasatiyah dalam Perspektif al Quran

Penerapan kaidah ini banyak di terapkan dari hampir semua permasalahan syar’i, berikut ini adalah contoh penerapan kaidah keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan. Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudhu, lalu ia ragu apakah dia sudah batal ataukah belum, maka dia tidak wajib berwudhu lagi karena yang yakin adalah sudah berwudhu, sedangkan batalnya masih di ragukan.

Begitu juga sebaliknya, apabila seorang telah berhadast dan batal wudhunya, kemudian ia ragu apakah dia sudah berwudhu lagi atau belum? Maka dia wajib berwudlu lagi karena yang statusnya yakin adalah ia telah berhadast.

Jadi, kaidah Al-Yaqiinu La Yazilu bi Syaak merupakan suatu kaidah dalam ilmu fiqh yang mengatur tentang seseorang dalam dua keadaan yakin dan ragu, maka yang harus di ikuti adalah keyakinannya karena keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan. Wallahua’lam bisshawab.

Baca Juga:  Kenali Ahlussunnah wal Jamaah Yang Asli, Agar Anda Tidak Tersesat
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik