Kiblat Pemikiran Fiqh Mazhab Syafii dalam Kitab Fathul Wahab Karya Syaikh Zakariya

Kiblat Pemikiran Fiqh Mazhab Syafii dalam Kitab Fathul Wahab Karya Syaikh Zakariya

PeciHitam.org – Mazhab Syafi’I merupakan mazhab yang dianut oleh sebagian besar muslim di Indonesia dalam bidang fiqh. Salah satu kitab yang terkenal di kalangan ulama Indonesia adalah Kitab Fath al-Wahhab karya Imam Zakariya al-Anshari, dimana kitab ini bisa disebut sebagai salah satu kiblat pemikiran fiqh madzhab syafii.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di dalam muqaddimahnya, Syaikh Zakariya al-Anshari menjelaskan bahwa kitab ini merupakan ringkasan dari kitab Minhaj al-Thalibin fi al-Fiqh karangan al-Imam Syaikh Islam Abu Zakariya Yahya Muhy al-Din al-Nawawi.

Kitab Fath al-Wahhab dijadikan sebagai rujukan ulama-ulama Indonesia seperti Nuruddin Al-Raniri, orang yang pertama menulis kitab fiqh di kalangan ulama Nusantara. Karya monumentalnya yang diberi nama Shirat al-Mustaqim, rujukan utamanya ialah Kitab Fath al-Wahhab karya Imam Zakariya al-Anshari. Bahkan secara gamblang ia menulisnya pada bagian muqaddimah kitabnya tersebut.

Selain kitab Shirat al-Mustaqim, masih ada tiga lagi kitab fiqh karya ulama Nusantara yang menjadikan kitab Fath al-Wahhab sebagai sumber utama, yaitu kitab Mir’at al-Thullab fi Tasyi al-Ma’rifah al-Ma’rifah al-Syar’iyah li al-Malik al-Wahhab karya utama ’Abd al-Rauf al-Sinkili, kitab Sabil al-Muhtadin li al-Tafaqquh fi Amr al-Din yang ditulis oleh Muhammad Arsyad al-Banjari, dan kitab Bughyah al-Thullab al-Murid Ma’rifah al-Ahkam bi al-Shawab karya Dawud ibn Abdullah al-Fathani.

Dipilihnya kitab Fath al-Wahhab sebagai rujukan utama ini disebabkan karena kitab tersebut mampu menjelaskan secara rinci pemikiran al-Nawawi dalam bidang fiqh. Dalam mazhab Syafi’I, ulama-ulama terdahulu hampir selalu merujuk pendapat utama yang dijadikan pegangan (mu’tamad), salah satu tokoh sentralnya yaitu Imam al-Nawawi.

Baca Juga:  Syekh Yusuf: Tidak Ada Tasawuf Bagi Orang Yang Tidak Berakal

Menurut Syaikh Ali Jum’ah dalam kitab Al-Madkhal ila Dirasah al-Madzahib al-Fiqhiyah, menjelaskan bahwa Imam Rafi’i dan Imam Nawawi yang dikenal dengan sebutan syaikhani dalam mazhab Syafi’i merupakan editor mazhab (muharrar al-madzhab).

Hal ini tentu tidak berlebihan, sebab keduanya memang telah melakukan penelitian terhadap hukum fiqh yang terdapat dalam kitab-kitab terdahulu. Maka dalam hal ini, ulama mutakhirin dalam mazhab Syafi’i menyatakan bahwa permasalahan fiqh yang menjadi pegangan dalam mazhab Syafi’I adalah apa yang disepakati oleh keduanya.

Apabila Imam Nawawi berbeda pendapat dengan Imam Rafi’i dan tidak ditemukan dalil yang menguatkan atau ditemukan akan tetapi dalam skala yang sama, maka pendapat yang dipegang (mu’tamad) adalah pendapat Imam al-Nawawi.

Apabila keduanya berselisih dan ditemukan dalil yang menguatkan pendapat salah satu dari keduanya, maka yang dipilih adalah pendapat salah satu yang kuat dalilnya.

Kemudian apabila dalam sebuah permasalahan tidak ditemukan pendapat kedua imam tersebut maka yang dijadikan pegangan secara berurutan adalah:

Pertama, apa yang disepakati oleh Syaikh Ibn Hajar al-Haitami dan Syaikh Muhammad al-Ramli yang dikenal dengan Syihab al-Din al-Ramli. Kitab Syaikh Ibnu hajar bernama Tuhfah al-Muhtaj, merupakan uraian (syarh) kitab Minhaj al-Thalibin karya Imam Nawawi, dan kitab Syaikh al-Ramli adalah Nihayah al-Muhtaj juga uraian (syarh) Minhaj al-Thalibin Imam Nawawi.

Baca Juga:  Meneladani Kesuksesan Dakwah Rasulullah

Untuk diketahui bersama bahwa kedua kitab tersebut telah dibacakan oleh ulama-ulama Syafi’iyah di hadapan kedua pengarangnya. Bahkan kitab Nihayah al-Muhtaj Syekh al-Ramli telah dibacakan oleh para ulama di hadapan pengarangnya sebanyak 400 kali, yang mana mereka mengkritiknya dan mensahkannya.

Terlebih lagi kitab Tuhfah al-Muhtaj karangan Ibn Hajar tidak dapat dihitung berapa kali sudah dibacakan di depan pangarangnya.

Kedua, apabila Ibn Hajar dan al-Ramli berbeda pendapat, maka boleh untuk dipilih pendapat mana yang mau dipegang untuk dikatakan mazhab Syafi’i.

Seperti halnya ulama Mesir berpegang pendapat Syaikh al-Ramli, sedangkan ulama Hadharamaut (Yaman) dan Hijaz berpegang pada pendapat Ibn Hajar.

Pendapat mereka yang berbeda telah dirangkum dalam sebuah kitab bernama Itsmad al-‘Ainain fi Ba’dh Ikhtilaf al-Syaikhain karangan Syaikh Ali Bashibrin.

Ketiga, pendapat Syaikh Zakariya al-Anshari apabila tidak ditemukan dalam permasahan pendapat Ibn Hajar dan al-Ramli, di antara karya beliau adalah kitab al-Manhaj merupakan ringkasan kitab al-Minhaj Imam Nawawi.

Keempat, pendapat Syaikh Khatib al-Syarbaini, di antara karya beliau adalah Mughni al-Muhtaj merupakan syarh kitab al-Minhaj karya Imam Nawawi.

Baca Juga:  Bukti Sejarah Istighotsah Dan Tawassul Amalan Ulama Salaf Dan Khalaf

Kelima, pendapat dalam kitab Hasyiyah al-Ziyadi.

Keenam, pendapat Ibn Qasim dalam karangan beliau Hasyiyah al-‘Ibadi ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, diterbitkan dalam bentuk catatan pinggir dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj karya Ibn Hajar al-Haitami.

Ketujuh, pendapat Syaikh Umairah dalam kitab Hasyiyah ‘Umairah ‘ala Syarh al-Mahalli.

Kedelapan,pendapat Syaikh al-Syibramalasyi dalam kitab Hasyiyah al-Syibramalasyi ‘ala Nihayah al-Ramli.

Kesembilan, pendapat Syaikh al-Halabi dalam Hasyiyah al-Halabi.

Kesepuluh, pendapat Syaikh al-Syubari.

Kesebelas, pendapat Syaikh al ‘Annani.

itulah beberapa rujukan yang harusnya kita pahami agar bisa menjalankan ibadah dengan pendapat yang baik dan benar sesuai madzhab Syafii sebagai kiblat pemikiran fiqh.

Mohammad Mufid Muwaffaq