Pemikiran Fathimah binti Abdul Wahab dalam Kitab Parukunan

Pemikiran Fathimah binti Abdul Wahab dalam Kitab Parukunan

PeciHitam.org – Fathimah binti Abdul Wahab merupakan ulama perempuan asal Bugis yang memiliki karya yang berjudul kitab Parukunan. Dalam kitab ini, pemikiran Fathimah binti Abdul Wahab Bugis dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni bidang tauhid dan fikih.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Namun jika dilihat, pemikirannya dalam kedua bidang tersebut merupakan adopsi dari pemikiran-pemikiran ulama terdahulu yang ditulis secara ringkas. Mengingat pada dasarnya kitab ini diperuntukkan bagi orang awam yang baru belajar agama dan menjadi semacam panduan praktis.

Adapun sistematika kitab Parukunan karya Fathimah binti Abdul Wahab sebagai berikut:

Kitab Parukunan karya Fathimah ini diawali dengan uraian yang berisi tentang rukun Islam yang lima dan rukun iman yang enam.

Pada bagian pembahasan (isi) ia menguraikan beberapa permasalahan fikih, runtut dari bersuci yang mencakup hukum air, najis, istinja’, hal-hal yang mewajibkan mandi, wudhu.

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai sembahyang (shalat) meliputi syarat, tata cara, rukun, sunnah, hal-hal yang membatalkan, memakruhkan sembahyang, dan macam-macam sembahyang sunnah.

Pasal tentang hukum air kitab ini bagian air menjadi empat bagian meliputi air muthlaq, air makruh, air musta’mal, dan air mutanajjis. Pada pasal tentang najis dan cara menghilangkannya kitab ini menguraikan tentang pembagian najis yang meliputi najis mughaladlah, najis mukhaffafah, dan najis mutawassithah, serta syarat menghilangkan ketiga jenis najis itu.

Baca Juga:  Larangan Menghina dan Memerangi Sesama Muslim: Kajian Kitab Mafahim Yajibu An Tushahha (Bag. III)

Lebih jauh lagi ketika membahas mengenai hal-hal yang mewajibkan mandi, kitab ini menguraikan tentang lima hal yang mewajibkan mandi, yakni: mati bagi orang yang beragama Islam, kecuali mati syahid, haid, nifas, wiladah, dan janabat.

Lalu ketika membahas mengenai sembahyang sunnah, kitab ini juga menguraikan berbagai macam sembahyang sunnah, meliputi sembahyang Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Haji, Gerhana Bulan, Minta Hujan, Rawatib, Tarawih, Witir, Dhuha, Wudhu, Tahiyyat al-Masjid, Istikharah, Hajat, dan Tasbih.

Selanjutnya, ia membahas mengenai segala hal tentang puasa, meliputi syarat hukum dan rukun puasa secara umum, syarat puasa Ramadan, hal-hal yang mewajibkan puasa Ramadan, sunnah puasa, permasalahan jimak di bulan Ramadan, dan macam-macam puasa sunnah serta menjelaskan keutamaan malam Nishfu Sya’ban.

Ketika membahas mengenai puasa, kitab ini menjelaskan berbagai macam puasa sunnah, seperti puasa Arafah, puasa pada hari kepuluh di bulan Muharram, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa Senin dan Kamis, dan seterusnya.

Baca Juga:  Kitab Maulid Ad-Diyaul Lami', Karya Habib Umar bin Hafidz yang Sangat Luar Biasa

Dilanjutkan dengan membahas mengenai jenazah, baik perintah tentang memandikan jenazah, tata cara memandikan jenazah, hal-hal wajib, sunnah, dan makruh dalam memandikan jenazah.

Pada pasal selanjutnya membahaas mengenai kafan, meliputi cara memakaikannya dengan segala hal yang wajib, sunnah, dan makruh. Pada pasal berikutnya, membahas mengenai sembahyang jenazah meliputi perkara wajib dan sunnahnya.

Dilanjutkan dengan pasal tentang kewajiban beriktikad, dalam kitab ini dijelaskan bahwa Allah akan menyiksa orang yang durhaka di dalam kuburnya, keyakinan adanya siksa kubur bagi hamba yang durhaka kepada Allah dan pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir.

Pada pembahasan Kitab tentang haluan, yakni aturan kita kepada sekalian yang empunya hak. Ada sepuluh hal yang dibahas, antara lain aturan kita kepada malaikat maut, aturan kita kepada kubur, aturan kita kepada malaikat Munkar dan Nakir, aturan kita kepada timbangan, aturan kita kepada surat catatan perhitungan amal, aturan kita kepada titian shirath al-mustaqim, aturan kita kepada neraka, aturan kita kepada surge, aturan kita kepada Nabi Muhammad saw., dan aturan kita kepada Allah swt.

Lalu pada bagian akhir menjelaskan mengenai sembahyang qasar dan jamak, meliputi lafal niat sembahyang qasar yang tidak dijamak, dan sembahyang qasar yang sekaligus dijamak. Pada pasal selanjutnya tentang segala syarat qasar. Pasal ini menjelaskan tentang syarat-syarat sembahyang qasar dan syarat-syarat sembahyang jamak taqdim dan ta’khir.

Baca Juga:  Kitab Nashoihul Ibad Karya Syekh Nawawi al-Bantani

Dilihat dari keseluruhan isi kitab ini, Fathimah dengan sangat sistematis menempatkan pembahasan-pembahasan sesuai urutannya. Penempatan rukun Islam dan rukun iman di awal pembahasan mengindikasikan bahwa ketika seseorang ingin mempelajari Islam, ia harus mengetahui keduanya terlebih dahulu. Baru kemudian membahas hal-hal lain.

Mohammad Mufid Muwaffaq