Kocaaaak, Ini Fatwa Lucu Ulama Wahabi: Memakai Jam Tangan Itu Tasyabbuh

Pecihitam.org – Dalam kitab “Al Iydhoh wat Tabyin Limaa Waqoa fihil Aktsaruna min Musyabahatil Musyrikina” yang artinya: “keterangan dan penjelasan terhadap sesuatu yang dilakukan masyarakat terkait masalah menyerupai orang-orang musyrik” karya salah satu ulama Kaum Sawah, yaitu syekh Hammud bin Abdillah bin Hammud At Tuwayjary.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Terdapat sebuah pernyataan yang berbunyi: “sebagian hal yang di larang oleh agama adalah menggunakan jam tangan bagi seorang laki-laki. Karna hal tersebut termasuk dari kekhususan perempuan.

Jika sebagian orang berkata bahwa mereka menggunakan jam tangan bukan untuk menyerupai seorang wanita, (maka kami menjawab) sebelum mereka berkata seperti itu, tetap saja mereka menyerupai wanita.

Karena tak ada bedanya antara peletakan jam tangan di pergelangan seorang laki-laki dan seorang perempuan. Pun tak ada bedanya antara mereka yang menggunakannya dengan niat menyerupai wanita atau cuma hanya sekedar hiasan, bahkan dengan niat hanya untuk mengetahui waktu saja, tetap saja tak ada bedanya mereka (laki-laki) dengan perempuan. Sebab alasannya tetap sama, yaitu tasyabbuh/ menyerupai.

Baca Juga:  Kerancuan Penolakan Majaz dan Kemarahan Tokoh Wahabi

Jika ingin aman, sebaiknya bagi laki-laki meletakkan jam tangannya di dalam kantongnya, agar tidak terjadi tasyabbuh. Banyak orang di zaman skrg yang mencoba menggunakan jam tangan dengan alasan agar mengetahui waktu, itu tetap saja tidak boleh. Sebab, sebuah alasan tak menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal.”

Demikianlah penjelasan Fatwa Wahabi yang sangat Unik bin Aneh. Semoga menambah khazanah keilmuan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *