Kompilasi Hukum Islam; Pengertian, Latar Belakang dan Dasar Hukumnya

Kompilasi Hukum Islam; Pengertian, Latar Belakang dan Dasar Hukumnya

PeciHitam.org – Bagi orang awam, istilah kompilasi hukum Islam mungkin jarang sekali pernah mendengarnya. Oleh sebab itu, perlu kami jelaskan terlebih dahulu istilah kompilasi tersebut.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kata kompilasi merupakan serapan dari bahasa latin compilare yang artinya mengumpulkan bersama. Seiring berjalannya waktu, kemudian dikembangkan menjadi compilatie dalam bahasa Belanda.

Barulah dari sini, istilah tersebut digunakan atau diserap ke dalam bahasa Indonesia untuk menjadi kompilasi yang berarti terjemahan langsung dari dua kata ini.

Dalam Kamus Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia, kompilasi berarti komposisi dan kutipan dari buku-buku lain. Sedangkan dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia Belanda kata compilatie diterjemahkan ke dalam kompilasi dengan arti dari esai lain.

Daftar Pembahasan:

Pengertian Kompilasi Hukum Islam

Secara bahasa, kompilasi merupakan kegiatan mengumpulkan berbagai bahan tertulis yang diambil dari berbagai buku atau tulisan yang khusus terfokus pada masalah tertentu.

Sedangkan definisi kompilasi dalam hal hukum adalah buku hukum atau buku koleksi yang berisi uraian atau materi hukum tertentu, pendapat hukum, atau juga aturan hukum.

Jadi jika ada istilah Kompilasi Hukum Islam maksudnya ialah ringkasan dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai buku yang ditulis oleh para ulama fiqh yang biasa digunakan sebagai referensi di Pengadilan Agama untuk diproses dan dikembangkan serta disusun menjadi satu kesatuan.

Definisi Kompilasi Hukum Islam (KHI) menurut Hamid S. Attamimi, adalah seperangkat ketentuan hukum Islam yang ditulis dan diatur secara teratur. KHI bukan peraturan perundang-undangan, bukan hukum tertulis meskipun itu tertulis, bukan pula peraturan pemerintah, bukan keputusan presiden, dan sebagainya.

Singkatnya, KHI terkait dengan pengumpulan materi hukum sebagai pedoman bagi para hakim di Pengadilan Agama.

Latar Belakang Kompilasi Hukum Islam

Adapun mengenai latar belakang penyusunan Hukum Islam didasarkan pada pertimbangan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No. 07 / KMA / 1985 dan No. 25 tahun 1985 tentang Penunjukan Proyek untuk Pengembangan Hukum Islam melalui yurisprudensi atau lebih dikenal dengan Kompilasi proyek-proyek Hukum Islam. Proses pembentukan KHI memiliki hubungan yang erat dengan kondisi hukum Islam di Indonesia sejauh ini.

Menurut M. Ali Ali, dalam membahas hukum Islam di Indonesia, yang menjadi fokusnya ialah pada posisi hukum Islam dalam sistem hukum Indonesia.

Hukum Islam sebagai tatanan hukum dipegang oleh mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan bagian dari ajaran dan kepercayaan Islam dan berada dalam kehidupan hukum nasional dan merupakan unsur dalam pengembangan.

Sedangkan yang dimaksud Hukum Islam baik di Indonesia maupun di dunia Islam pada umumnya ialah hukum fikih yang telah ditafsirkan mulai pada abad kedua Hijrah hingga beberapa abad setelahnya.

Baca Juga:  Hukum Mewarnai Rambut Bagi Orang Islam

Kitab-kitab fiqh  klasik hingga saat ini masih berfungsi sebagai acuan informasi hukum. Sebagian besar terfokus pada masalah ibadah dan al-syakhiyyah.

Hanya segelintir pembahasan yang fokus pada fiqh muamalah. Oleh sebab itu, secara tidak langsung mengesankan bahwa hukum Islam terlihat sangat kaku dalam menangani masalah tersebut.

Masalah yang dihadapi tidak hanya berupa tindakan struktur sosial, tetapi juga perubahan kebutuhan dalam berbagai bentuk yang sampai saat ini juga terus berkembang mengikuti zaman.

Hal ini juga memicu adanya perbedaan pandangan, satu sisi ingin tetap mempertahankan tradisi penafsiran mujtahid (cendekiawan) terdahulu. Sementara di sisi lainnya menawarkan perbaharuan sesuai situasi dan kondisi saat ini yang senantiasa berkembang.

Terciptanya Kompilasi Hukum Islam dapat dikatakan merupakan keberhasilan besar bagi Muslim Indonesia di pemerintahan Orde Baru. Muslim di Indonesia akan memiliki pedoman fiqh yang seragam dan telah menjadi hukum positif yang harus dipatuhi oleh semua Muslim Indonesia.

Harapannya, tidak ada kebingungan dalam keputusan Pengadilan Agama dan penyebab aktual yang disebabkan oleh masalah fiqh dapat diakhiri.

Oleh sebab itu, jika ingin mengetahui apa latar belakang terciptanya kompilasi hukum Islam, salah satunya karena kebingungan keputusan dan perbedaan pendapat yang tajam tentang masalah hukum Islam.

Lebih lanjut, M. Yahya Harahap menambahkan bahwa kecenderungan untuk memprioritaskan fatwa atau interpretasi ulama dalam mengembangkan dan menerapkan hukum adalah salah satu alasan untuk penyusunan Kompilasi Hukum Islam.

Dikatakan bahwa para hakim di Pengadilan Agama secara umum, membuat buku-buku fiqh sebagai dasar hukum. Awalnya buku-buku ini adalah studi literatur tentang yurisprudensi Islam, para hakim Pengadilan Agama telah menjadikannya sebagai buku-buku hukum.

Dengan demikian, tidak adanya undang-undang yang dirumuskan secara sistematis sebagai dasar untuk referensi absolut atau hukum Islam di Indonesia, secara umum juga membentuk latar belakang untuk penyusunan Kompilasi Hukum Islam.

Proses Penyusunan Kompilasi Hukum Islam

Dalam perjalanannya, upaya penyusunan Kompilasi Hukum Islam merupakan salah satu ikhtiyar dalam konteks menemukan pola fikih yang berwarna Indonesia yang berlangsung sejak tahun 1985.

Gagasan awal penyusunan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia pertama kali dikumandangkan oleh Menteri Agama Indonesia yang menjabat kala itu, yaitu Munawir Syadzali. Tepatnya pada bulan Februari 1985, sebelum mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Gagasan Kompilasi Hukum Islam muncul setelah dua setengah tahun beroperasi Mahkamah Agung (MA) mendorong bidang teknis keadilan Pengadilan Agama.

Tugas pedoman ini didasarkan pada UU No. 14 tahun 1970 yang menetapkan bahwa pengaturan personel, keuangan, dan organisasi pengadilan yang ada diserahkan kepada departemen masing-masing.

Baca Juga:  Makan dan Minum di Siang Hari Bulan Ramadhan, Apakah Wajib Kafarat?

Meskipun undang-undang tersebut diberlakukan pada tahun 1970, implementasinya di Pengadilan Agama dilaksanakan pada tahun 1982 setelah Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dan Menteri Agama. Berdasarkan hal ini, ide untuk mengadakan Kompilasi Hukum Islam muncul sekitar tahun 1985.

Berdasarkan Keputusan Bersama inilah, akhirnya ditentukan bahwa pemimpin umum proyeknya ialah Prof. H. Bustanul Arifin, SH, sebagai Ketua Muda Urusan Agama Mahkamah Agung Urusan Lingkungan dibantu oleh dua wakil ketua umum, HR Djoko Soegianto, SH, Ketua Muda Urusan Urusan Lingkungan Hidup Umum Hukum Sipil Mahkamah Agung tidak tertulis dan H. Zaini Dahlan, MA, selaku Direktur Jenderal Pengembangan Institusi Islam Kementerian Agama.

Sesuai lampiran Surat Keputusan Bersama 21 Maret 1985 diputuskan bahwa tugas utama dari proyek ini adalah melakukan upaya untuk mengembangkan hukum Islam melalui yurisprudensi melalui kompilasi hukum.

Tujuannya adalah untuk mempelajari buku-buku yang digunakan sebagai dasar untuk keputusan hakim yang sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia terhadap hukum nasional.

Untuk melaksanakan tugas-tugas dasar ini, proyek pembentukan hukum Islam melalui yurisprudensi dilakukan dengan:

  • Pengumpulan data dengan melakukan studi pustaka
  • Wawancara dengan para ulama
  • Workshop studi yaitu hasil studi buku dan wawancara perlu disebarluaskan
  • Studi banding untuk mendapatkan sistem/norma/seminar hukum satu sama lain dengan cara membandingkan.

Kegiatan proyek ini dilakukan sebagai upaya untuk merumuskan pedoman bagi hakim Pengadilan Agama dengan menyusun Kompilasi Hukum Islam yang menjadi hukum hukum di Pengadilan Agama.

Dengan demikian, tujuan Kompilasi Hukum Islam adalah untuk merumuskan hukum materiil untuk Pengadilan Agama pada bidang urusan berikut:

  • Studi buku-buku fiqh
  • Wawancara dengan para sarjana
  • Yurisprudensi Pengadilan Agama
  • Studi perbandingan hukum dengan negara lain
  • Lokakarya  atau seminar tentang matriks hukum untuk Pengadilan Agama.

Kemudian pada tahun 1989, pemerintah telah resmi mengumumkan diberlakukannya UU No.7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. Hukum ini memiliki pengaruh besar pada proses penyelesaian kompilasi Hukum Islam. UU No.7 tahun 1989 mengatur hukum formal yang akan digunakan dalam Pengadilan Agama. Hukum formal dalam teori adalah untuk melayani hukum material.

Namun, tidak jelas hukum material apa yang digunakan untuk Pengadilan Agama. Maka dengan diberlakukannya UU No.7 tahun 1989 itu menjadi dorongan dan merujuk pada lahirnya hukum material, yaitu Kompilasi Hukum Islam.

Dorongan kepada pemerintah untuk segera meratifikasi Kompilasi Hukum Islam muncul dari berbagai pihak. Namun, ada perbedaan pendapat tentang produk hukum yang akan mengakomodasi kompilasi. Idealnya, harus dinyatakan dalam satu undang-undang.

Baca Juga:  Ini Konsekuensi dan Hukum Membatalkan Puasa Sunah Menurut Para Ulama

Namun seperti yang kita ketahui, merancang undang-undang bukanlah perkara mudah. Prosesnya bisa saja akan berlarut-larut dan memakan waktu lama. Ada juga keinginan untuk memasukkannya dalam bentuk peraturan pemerintah atau keputusan presiden.

Dasar Hukum KHI

Adapun dasar hukum adanya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia adalah:

  • Instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Dikatakan bahwa kompilasi ini dapat digunakan sebagai panduan dalam menyelesaikan masalah di bidang yang diatur oleh kompilasi, yaitu hukum perkawinan, warisan, perwakilan oleh badan-badan pemerintah dan orang-orang siapa yang membutuhkannya.
  • Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tanggal 22 Juli 1991 No.154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 tahun 1991.
  • Surat Edaran Direktur Pengembangan Dewan Kehakiman Islam atas nama Direktur Jenderal Pengembangan Lembaga Islam pada tanggal 22 Juli 1991 No.3694 / EV / HK.003 / AZ / 91 ditujukan kepada Ketua Tinggi Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia mengenai distribusi Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991.

Berdasarkan dasar hukum kompilasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa kompilasi ini memiliki posisi sebagai pedoman bagi hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan dan menyelesaikan kasus.

Dengan demikian, Pengadilan Agama tidak hanya berkewajiban untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang diuraikan dalam kompilasi, tetapi juga memiliki peran yang lebih besar untuk dikembangkan dan diselesaikan melalui yurisprudensi mereka.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang posisi Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum nasional, dapat dilihat pada tujuan persiapannya yaitu:

  • Merumuskan secara sistematis hukum Islam di Indonesia secara konkret
  • Untuk digunakan sebagai dasar untuk penerapan hukum Islam di Pengadilan Agama
  • Kompilasi dengan perspektif nasional yang akan diperlakukan untuk seluruh komunitas Muslim Indonesia
  • Pembentukan penegakan kepastian hukum yang lebih seragam dalam asosiasi komunitas Islam.

Demikian beberapa informasi mengenai kompilasi hukum Islam, baik pengertian, latar belakang maupun dasar hukumnya. Semoga bermanfaat. Ash-Shawabu Minallah.

Mohammad Mufid Muwaffaq