Konsep Bid’ah Menurut Syaikh Hasyim Asy’ari, Berikut Penjelasannya

Konsep Bid’ah Menurut Syaikh Hasyim Asy’ari, Berikut Penjelasannya

PeciHitam.org – Perkara bid’ah merupakan salah satu hal yang menjadi pusat perhatian pemikiran Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurut Syaikh Hasyim Asy’ari kata bid’ah ini merupakan lawan dari kata sunnah, dengan merujuk pendapat Syaikh Zaruq dalam kitabnya Uddah al-Murid.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Syaikh Hasyim Asy’ari dalam kitab Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah fi Hadis al-Mauta wa Ashrat al-Sa’ah wa Bayan Mafhum al-Sunnah wa al-Bid’ah, mendefinisikan bid’ah sebagai perkara yang mendatangkan atau menciptakan suatu perkara baru di dalam agama, dan meyakininya sebagai bagian dari ajaran agama, padahal perkara tersebut sebenarnya tidak menjadi bagian dan ajaran agama, baik dari sisi bentuk maupun hakikatnya.

Adapun penggalan hadis yang menyatakan

كل محدثة بدعة

Setiap perkara yang baru adalah bid’ah.

Dalam Shahih Muslim, Kitab Al-Aqdiyah, Bab Naqdlu Al-Ahkam Al-Bathilah juga disebutkan

من احدث فى أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Barangsiapa yang memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan bagian dari agama itu, maka perkara tersebut ditolak.

Pandangan Syaikh Hasyim Asy’ari berbeda dengan para ulama yang menganggap bahwa seluruh perkara baru adalah bid’ah, atau bahkan sesat tanpa terkecuali. Menurutnya, tidak seluruh muhaddasat (perkara-perkara baru) adalah bid’ah. Meskipun tidak terdapat dalil sharih (yang jelas), namun bisa jadi bersandar pada syariat.

Baca Juga:  Ini Cara Salafi Wahabi Memahami Bid’ah, Pantes Salah kaprah

Hal yang dimaksud sebagai sandaran ialah dengan menggunakan berbagai pendekatan metodologis yang ada, misalnya melalui qiyas (mekanisme penganalogian).

Syaikh Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa penerjemahan terhadap teks-teks otoritatif (hadis) tentang bid’ah harus menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif (menyeluruh) atau tidak hanya tekstual semata. Namun juga harus melihat sisi kontekstualnya.

Dalam kitab Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, Syaikh Hasyim Asy’ari mengutip pendapat Syaikh Zaruk dalam kitab Uddah al-Murid, yang mengklasifikasikan bid’ah ke dalam beberapa bagian, yaitu:

Pertama, yaitu bid’ah sharih (yang jelas dan terang). Yang dimaksud bid’ah sharih di sini adalah  bid’ah sesuatu yang ditetapkan tanpa memiliki landasan syariat, baik yang wajib, yang sunnah maupun lainnya.

Kedua, yaitu bid’ah idzafiyyah (relasional), atau biasa didefinisikan sebagai bid’ah yang disandarkan pada suatu hal jika ia dapat selamat dari penyandaran ini, maka tidak dianggap sah memperdebatkannya.

Ketiga, ialah bid’ah khilafiyyah atau yang diperselisihkan. Pengertian bid’ah khilafiyyah di sini yaitu perdebatan sudut pandang perbedaan pendapat (dalil). Salah satu kelompok mengatakannya sebagai bid’ah, sedangkan kelompok yang lainnya mengatakan sebagai sunnah. Tergantung pada sumber dalil yang digunakan.

Mengenai hukum tentang bid’ah, Syaikh Hasyim Asy’ari mengutip pandangan Ibn Abd al-Salam yang membagi bid’ah menjadi enam hukum, antara lain:

Baca Juga:  Definisi Bid’ah Menurut Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah

Pertama, bid’ah, yaitu melakukan sesuatu yang tidak dikenal pada zaman nabi.

Kedua, wajib, bid’ah ini dihukumi wajib seperti belajar ilmu Nahwu dan kata-kata asing dalam al-Quran dan sunnah.

Ketiga, haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyah dan Mujassimah.

Keempat, mandub, bid’ah dihukumi mandub misalnya seperti membangun sekolah.

Kelima, bid’ah dihukumi makruh, misalnya seperti menghias masjid dan mushaf.

Keenam, bid’ah dihukumi mubah, misalnya ketika berjabat tangan setelah shalat ashar dan subuh.

Dalam menentukan apakah sebuah perkara agama itu bid’ah atau tidak, Syaikh Hasyim Asy’ari tidak memukul rata, akan tetapi memberikan aturan atau norma-norma tertentu sehingga suatu perkara dikatakan bid’ah atau tidak.

Adapun norma-norma untuk menilai perkara itu bid’ah atau tidak adalah sebagai berikut:

Pertama, mempertimbangkan perkara baru tersebut, apakah di dukung oleh dalil syar’i yang jelas atau tidak. Jika perkara baru tersebut sebagian besar didukung oleh dalil-dalil syar’i yang jelas (sharih), maka perkara tersebut tidak dapat dinilai bid’ah. Namun ketika tidak didukung sama sekali oleh dalil syara’ maka perkara tersebut dianggap sesat dan batil.

Kedua, norma yang selanjutnya ialah mempertimbangkan legalitas kaidah-kaidah para imam dan ulama terdahulu yang mempraktikkan sunnah. Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan kaidah para ulama, maka akan ditolak dalam segala aspeknya.

Baca Juga:  Grebeg Syawal, Cara Keraton Merayakan Hari Raya Idul Fitri Bersama Rakyatnya

Jika suatu perkara tersebut ada dasarnya, namun tidak ada informasi yang menyatakan praktik para ulama salaf, maka dapat dipertimbangkan.

Ketiga, norma perbedaan (klasifikasi) berdasarkan bukti-bukti hukum. Norma ini terbagi menjadi enam, yaitu sunnah, haram, makruh, menyalahi keutama’an (khilaf al-aula) dan mubah. Setiap perkara yang terkait dengan hukum asal tersebut dengan dasar yang benar dan jelas, maka perkara tersebut diikutkan pada hukum itu.

Begitulah penjelasan Bid’ah menurut pandangan Syaikh Hasyim Asy’ari yang bisa kita peelajari. Semoga bisa memberikan wawasan baru tentang makna kata bid’ah yang sering menjadi pembahasan di Indonesia.

Mohammad Mufid Muwaffaq