Konsep Hulul Al-Hallaj dan Pro Kontra Para Ulama

Konsep Hulul Al-Hallaj dan Pro Kontra Para Ulama

PeciHitam.org – Pengalaman spiritual dalam kontemplasi mistik merupakan proses individu yang independen dari ibadah yang dipraktekkan oleh masyarakat. Ia dihidupi sebagai rahmat Tuhan yang mendapat timbal balik dari cinta yang suci.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Implementasi rasa cinta kepada dzat yang Esa dan pemaknaan suatu kebenaran akan berbeda antara orang yang mendalami tasawuf dan orang yang hanya mendalami fiqh. Perbedaan sudut pandang ini seharusnya menjadi sumber rahmat bagi manusia untuk melihat potensi lain disampingnya bukan malah menjadi sumber petaka untuk selalu dipertikaikan.

Dalam hal ini, ajaran hulul yang dibawa oleh al-Hallaj masih menuai kejanggalan bagi ulama-ulama lain. Berbagai ragam perkataan orang tentang al-Hallaj. Setengahnya mengkafirkan dan setengahnya lagi membela. Beberapa perkataan, terutama dari pihak kekuasaan pada masa itu tersiar bahwasanya ajaran al-Hallaj sangat merusak ketenteraman umum.

Dari sekian banyak pro-kontra mengenai al-Hallaj, penulis dapat membuat tiga kelompok. Kelompok pertama yang memahami konsep tasawuf al-Hallaj dan menolaknya. Kedua, tidak memahami dan menolaknya. Dan yang ketiga, tidak memahami memahami konsep Al-Hallaj dan menolaknya.

Baca Juga:  Sekilas Mengenali Ajaran Praktis Spiritual Suhrawardi

Ada yang besikap berlebihan dan memuji al-Hallaj sehingga menganggap al-Hallaj telah diangkat ke langit seperti al-Masih. Ada pula yang mengatakan ia akan kembali lagi setelah 40 tahun. Bahkan ada yang beranggapan meluapnya air sungai Dajlah setiap tahun disebabkan dibuangnya abu mayat al-Hallaj yang dibakar ke sungai tersebut.

Sebagian yang lain menganggap ia telah murtad dan kafir. Ada pula yang bersikap tawaqquf (tidak berkomentar apa-apa) seperti Abu Abbas bin Syuraih. Menurut as-Sullamiy, mayoritas al-Masyaikh (guru-guru besar tasawuf) menolak al-Hallaj.

Kebanyakan kelompok fiqhi mengkafirkannya, dengan alasan bahwa mengatakan bahwa dari manusia bersatu dengan Tuhan, adalah syirik yang besar, sebab mempersekutukan Tuhan dengan dirinya, oleh karena itu hukum bunuh yang diterimanya adalah hal yang patut. Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim, Ibnu Nadim dan lain lain berpendapat demikian.

Tetapi ulama-ulama yang lain seperti Ibnu syuriah, seorang ulama yang sangat terkemuka dalam madzhab Malik, telah memberikan jawaban: “Ilmuku tidak mendalam tentang tentang dirinya. Sebab itu saya tidak berkata apa-apa.

Ibn Taymiyyah menolak konsep hulul karena terdapat di dalamnya asumsi-asumsi dasar yang tidak logis. Pertama, sesuatu dapat bercampur dengan sesuatu yang lain jika antara keduanya ada kesamaan unsur. Antara Tuhan dan manusia ada unsur yang sangat berbeda. Kedua, hulul tidak membedakan dengan jelas antara sifat-sifat Tuhan sebagai pencipta dengan sifat-sifat manusia sebagai yang diciptakan.

Baca Juga:  Thaharah dalam Pandangan Sufistik Syaikh Abdul Qadir al-Jilani

Menanggapi pemikiran al-Hallaj, Abu Nashr al-Sarraj pernah berkata: “Kami mendengar bahwa kelompok aliran al-Hulul berpendapat, bahwa al-Haq Memilih jisim (jasad) yang Dia bertempat di dalamnya dengan makna-makna Ketuhanan (al-Rububiyyah) dan menghilangkan dari sifat-sifat manusiawi (al-basyariyyah).”

Ketika ditanya orang tentang tentang al-Hallaj, al-Ghazali menjawab, ”Perkataan yang demikian keluar dari mulutnya adalah karena sangat cintanya kepada Allah. Apabila cinta sudah sekian mendalamnya, tidak dirasakan lagi perpisahan diantara diri dengan yang dicintai.”

Sedangkan al-Damiri pengarang Hayat al-Hayawan berkata: “Bukanlah perkara mudah mudah menuduh seorang Islam keluar dari dalamnya. Kalau kata-katanya masih dapat dita’wilkan (diartikan lain), lebih baik diartikan yang lain. Karena mengeluarkan seseorang dari lingkungan Islam, adalah perkara besar. Dan bergesa-gesa menjatuhkan hukum begitu, hanyalah perbuatan orang jahil.

Baca Juga:  Syekh Yusuf: Tidak Ada Tasawuf Bagi Orang Yang Tidak Berakal

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa konsep hulul ini mendapat tanggapan yang beragam dari kalangan ulama. Ulama syariah atau ahli fiqh cenderung menyatakan bahwa paham al-Hallaj menyesatkan bahkan kafir. Sebagian lagi orang yang setuju dengan konsep hulul karena itu hanyalah bentuk ekspresi al-Hallaj tentang kedekatan dengan Tuhan dan itu hanya didapatkan melalui pengalaman, intuisi dan tajribah sufiyah yang tidak bisa dirasakan semua orang.

Mohammad Mufid Muwaffaq