Kumis dan Jenggot dalam Islam, Benarkah Harus Dipelihara?

Kumis dan Jenggot dalam Islam, Benarkah Harus Dipelihara?

PeciHitam.org – Kumis dan jenggot merupakan rambut yang tumbuh di sekitar area wajah. Menurut KBBI, kata kumis berarti bulu rambut yang tumbuh di atas bibir bagian atas, biasanya hanya terdapat pada laki-laki. Dalam Bahasa Arab, kata kumis atau jambang ini disebut dengan al-Syarib dengan bentuk jamaknya yaitu al-Syawarib.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sedangkan kata jenggot biasa juga disebut sebagai janggut, diartikan sebagai bulu atau rambut yang tumbuh di dagu. Jenggot ini biasanya dimiliki oleh laki-laki. Jenggot juga dapat kita temui pada hewan kambing jantan maupun betina dewasa dan spesies kambing tertentu. Dalam Bahasa Arab, kata jenggot biasa disebut dengan lihyah.

Perihal kumis, di Indonesia mungkin hampir seluruh laki-laki memilikinya, baik lebat maupun tipis. Lain halnya dengan jenggot, tidak semua laki-laki memiliki jenggot yang secara alamiah tumbuh lebat. Biasanya yang memiliki jenggot lebat ini memiliki darah keturunan dari luar Indonesia.

Kumis dan jenggot dalam Islam juga sering dibahas, sebagai contoh hadis yang ditakhrij oleh Imam Bukhari dari jalur Ali Ibnu al-Madini, dari Sufyan, dari al-Zuhri dari Sa’id bin Musayyab kemudian Abu Hurairah ra berikut ini:

حَدَّثَنَا عَلِيٌّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: الزُّهْرِيُّ، حَدَّثَنَا، عَنْ سَعِيدِ بْنِ المُسَيِّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، رِوَايَةً: الفِطْرَةُ خَمْسٌ، أَوْ خَمْسٌ مِنَ الفِطْرَةِ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبْطِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَقَصُّ الشَّارِبِ

Baca Juga:  Sejarah Idul Fitri dan Ucapan Selamat Idul Fitri yang Benar! Baca Agar Tidak Salah Kaprah!

Artinya: Telah menceritakan kepada kami ‘Ali, telah menceritakan kepada kami Sufyan, Al-Zuhri berkata, telah menceritakan kepada kami dari Sa’id bin Musayyab, dari Abu Hurairah suatu riwayat, “Fitrah  (sunnah) ada lima atau lima perkara termasuk fitrah : khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan menggunting kumis”.

Menggunting kumis merupakan salah satu dari lima perkara yang termasuk ke dalam fitrah seperti yang disebutkan oleh hadis di atas. Kata قص الشارب  diartikan mencukur kumis. Kemudian, terjadi perbedaan tentang rambut yang tumbuh di kedua sisinya yang biasa disebut sibaal.

Dikatakan, Kumis dan Jenggot termasuk kumis dan dalam islam disyariatkan untuk dipotong. Sebagian yang lain mengatakan keduanya termasuk jenggot.

Asbabul wurud hadis di atas terekam dalam sebuah hadis riwayat Bukahri Muslim, berikut:

عَن ابْن عمر سَببه روى مَيْمُون بن مهْرَان عَن ابْن عمر قَالَ ذكر رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم فَقَالَ إِنَّهُم يوفرون سبالهم ويحلقون لحاهم فخالفوهم وَأخرج ابْن النجار عَن ابْن عَبَّاس رَضِي الله عَنْهُمَا قَالَ قدم على رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم وَفد من الْعَجم حَلقُوا لحاهم وَتركُوا شواربهم فَقَالَ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم أحفوا الشَّوَارِب وأعفوا اللحى

Baca Juga:  Tahukah Kamu Apa Tujuan Allah Swt Menciptakan Lalat? Ini Jawabannya

Dalam Hadis tersebut yakn dari Maimun bin Mahran yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar berkata bahwasanya Rasulullah s.a.w ingat akan orang majusi yang selalu membiarkan jenggotnya, kemudian beliau menyuruh kepada para sahabat untuk berbeda dengan mereka”;

Diceritakan pula dari Ibnu Al-Nujjar yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas berkata: “seorang datang menemui Rasulullah dari negeri Ajam, ia memangkas jenggotnya dan memelihara kumisnya. Maka Rasulullah pun bersabda ”jauhilah hal semacam itu, dengan memotong kumis kalian dan membiarkan jenggot kalian.”

Menurut Imam al-Nawawi, yang dimaksud memotong kumis adalah memotongnya hingga tampak pinggiran bibir dan tidak memangkasnya hingga ke akarnya. Adapun kata ahfuu diartikan sebagai apa yang menjukur di bibir.

Sedangkan menurut Abu Hanifah, memangkas lebih utama daripada sekedar memendekkan. Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitabnya Fath al-Bari menyatakan bahwa ulama yang berpendapat demikian adalah al-Thabari. Dia telah menukil perkataan Imam Malik dan para ulama Kuffah serta menukil  dari para ahli bahasa bahwa yang dimaksud kata ihfaa’ adalah memangkas habis.

Berdasakan asbabul wurud hadis di atas, perlu dipahami bahwa hadis ini menunjukkan fungsi Nabi sebagai pemimpin umat. Nabi menyabdakan hadis tersebut bertujuan agar mudah dalam membedakan antara umat Islam dengan yang lainya. Yakni dengan menciptakan simbol identitas yang khas bagi umat Islam pada masa itu.

Baca Juga:  Pengertian Al Qur’an Hadits dan Ijtihad, Muslim Harus Paham!

Perintah Nabi tersebut memang relevan untuk masyarakat jazirah Arab pada masa itu yang secara alamiah mereka dikaruniai rambut yang subur, termasuk di bagian kumis dan jenggot. Tingkatan kesuburan dan ketebalan rambut milik orang Indonesia tidak sama dengan milik orang Arab. Banyak dari mereka yang kumis serta jenggotnya jarang.

Jika kumis merupakan ciri khas dari orang-orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan Jenggot merupakan ciri khas dari orang-orang Islam. Dalam konteks ini, sunnah yang disabdakan bukan dalam kapasitas sebagai penyampai risalah, karena berkaitan dengan pengalaman dan kebiasaan individual atau masyarakat.

Mohammad Mufid Muwaffaq