Kurban Patungan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

kurban patungan

Pecihitam.org – Bagi yang punya cukup uang untuk membeli hewan kurban sendiri khususnya sapi biasanya sudah bukan persoalan. Namun karena harga sapi memang cukup mahal, dan kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri maka panitia kurban biasanya juga membuat cara dengan patungan kurban untuk membelinya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Idul Adha identik dengan hari raya kurban. Pada hari itu, selain melaksanakan shalat Idul Adha, umat muslim dimanapun berada mayoritas merasakan nikmatnya makan daging kurban.

Bagi orang kaya mungkin makan daging adalah hal yang lumrah, namun bagi orang yang tidak mampu, ini adalah hal yang sangat istimewa. Bahkan, bisa jadi mereka hanya sekali dalam setahun makan daging. Oleh karenanya, sangat dianjurkan berkurban bagi orang yang mampu.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, memang ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban. Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki menghukuminya sunah muakkadah. Sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.

Kendati berbeda pendapat, namun pada intinya mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban. Sebab di samping pelakuny a mendapatkan pahala, kurban juga memiliki implikasi sosial.

Baca Juga:  Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Hukum Sujud Sahwi

Kembali pada hukum kurban patungan, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, bahwa kurban patungan menurut mayoritas ulama hukumnya diperbolehkan. Adapun syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi atau Unta dan jumlah maksimal yang patungan ialah tujuh orang.

Maka berdasarkan persyaratan ini, lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi tidak dibolehkan dan patungan untuk kurban kambing juga tidak diperbolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan:

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya, “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Imam Ahmad mengatakan, “Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”

Senada dengan pendapat Ibnu Qudamah di atas, Imam An-Nawawi juga berpandangan patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ mengatakan:

Baca Juga:  Qurban dengan Kambing Betina? Begini Tuntunannya Sesuai Syariat

يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

Artinya, “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Dasar kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya, “Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Baca Juga:  Cara Wudhu Saat Diperban Kepala, Tangan, Kaki atau Bagian Tubuh Lainnya

Artinya, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Dengan demikian, berdasarkan beberapa pendapat di atas, serta dikuatkan oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa hukum patungan kurban sapi atau unta diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang. Sementara kambing ataupun domba tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban karena hanya bisa untuk satu orang. Wallahu a’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik