Lagi, Polisi Bongkar Kasus Penipuan dengan Modus Perumahan Syariah

Penipuan perumahan syariah

Pecihitam.org – Kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah lagi-lagi berhasil dibongkar oleh polisi.  Setelah sebelumnya kasus serupa dibongkar Polda Metro Jaya Jakarta, kali ini Polrestabes Surabaya juga membongkar penipuan serupa.

Polrestabes Surabaya kasus penipuan perumahan fiktif berkedok syariah di Jalan Raya Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.

Dalam kasus tersebut terungkap sedikitnya 32 orang lebih yang menjadi korban, dengan kerugian mencapai ratusan miliaran rupiah.

Perumahan tersebut, kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho, adalah Multazam Islamic Residence, yang dikelola oleh PT. Cahaya Mentari Pratama. Polisi menahan satu pelaku berinisial MS selaku Direktur Utama atau pihak pengelola.

“Kepada korban, pelaku menjanjikan perumahan itu siap dihuni pada tahun ini. Namun kenyataannya lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain,” ujar Sandi, dikutip dari Suara Surabaya, Senin, 6 Januari 2020.

Baca Juga:  Ciptakan Perdamaian Dunia, Gus Yaqut Temui Paus Fransiskus di Vatikan

Ternyata, kata Sandi, tanah tersebut bukan milik tersangka atau PT. Cahaya Mentari Pratama.

“Iya itu ternyata tanah orang bukan milik tersangka atau PT. Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Terus ada laporan lain di Polda Jatim dan Polres Sidoarjo, itu belum terdata berapa orang korbannya,” terangnya.

“Potensi kerugiannya cukup besar. Dari 4 laporan aja kerugiannya bisa mencapai Rp3,4 miliar. Apabila kalau dikumpulkan seluruh perumahan dengan tipe cluster itu bisa mencapai ratusan miliar,” sambungnya.

Pihaknya, kata Sandi, juga sempat mendatangi kantor pemasarannya di Jalan Rungkut Menanggal.

“Setelah didatangi, kondisi kantor ternyata sepi. Sejumlah pegawai yang pernah bekerja di sana sudah dipecat dan data-data di komputer terkait pemasaran perumahan itu juga dihapus,” ujarnya.

Baca Juga:  Marak Penipuan Perumahan Syariah, Polisi: Cek Dulu ke Kemenag dan PUPR Jika Beli Perumahan

Dalam kasus penipuan tersebut, polisi berhasil menangkap MS selaku pihak pengelola. Dari pengakuannya, uang penjualan perumahan itu ia gunakan untuk kepentingan pribadinya. Polisi mengamankan dua rekening milik tersangka untuk diselidiki lebih lanjut.

“Kita akan dalami juga para korban yang di paguyuban untuk mencari tahu siapa agen pemasaran dan yang terlibat mengelola dana. Saat ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa oleh penyidik,” ujar Sandi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Pasal lainnya juga akan dipertimbangkan untuk menjerat pelaku.