Lagu yang Diperbolehkan dalam Membaca Al Quran

lagu dalam membaca al quran

Pecihitam.org – Para ulama baik yang dahulu maupun sekarang, banyak memberikan kriteria lagu yang diharamkan dan lagu yang dihalalkan dalam membaca Al Quran, diantaranya adalah:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Daftar Pembahasan:

1. Pendapat Imam Syafi’i (wafat 204 H)

Para ulama dari murid-murid Imam Syafi’i atau penerus madzhab beliau, dengan menukil darinya, mereka mengatakan bahwa, apabila lagu-lagu itu berlebih-lebihan, seperti memanjangkan bacaan, sehingga melewati batas, maka beliau tidak memperbolehkan nya. Namun apabila lagu-lagu itu tidak melewati batas maka beliau membolehkan nya.

2. Pendapat Imam Mawardi (wafat 405 H)

Menurut beliau, membaca Al-Qur’an dengan lagu-lagu yang diciptakan, jika hal itu sampai merubah lafadz Al-Qur’an dari bentuk aslinya, misalnya dengan menambah harakat atau menghilangkannya, memendekkan lafadz yang semestinya tidak pendek, atau memperpanjang bacaan sehingga lafad- lafad Al-Qur’an itu diucapkan dengan tidak tepat, sehingga tidak jelas maknanya, maka bacaan dengan lagu seperti itu hukumnya haram.

Dan orang yang membaca dengan lagu seperti itu menjadi fasik, dan orang yang mendengarnya berdosa. Sebab lagu-lagu seperti itu sudah merupakan penyimpangan dari cara membaca Al-Qur’an yang lurus. Padahal Allah SWT berfirman dalam surat Az-Zumar ayat 28,

Baca Juga:  Surah Al-Kahfi Ayat 54; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

قُرۡءَانًا عَرَبِیًّا غَیۡرَ ذِی عِوَجࣲ لَّعَلَّهُمۡ یَتَّقُونَ

“(Yaitu) Al-Qur’an dalam bahasa Arab, tidak ada kebengkokan (di dalamnya) agar mereka bertakwa.”

Tetapi apabila lagu-lagu itu tidak menjadikan Al-Qur’an menyimpang, atau berubah dari pengucapan yang benar dan bacaan yang tartil, maka hal itu hukumnya boleh. Sebab hal itu justru akan menambah keindahan Al-Qur’an.

3. Pendapat Imam Nawawi (wafat 676 H)

Imam Nawawi tampak nya cenderung mengikuti kriteria Imam Mawardi, dimana setelah menukil kriteria Imam Mawardi diatas. Beliau memberikan komentar, dalam membaca Al Quran dengan lagu-lagu yang diharamkan, adalah merupakan perbuatan maksiat yang ditimpakan kepada orang orang awam yang bodoh dan orang-orang dungu yang hina, dimana mereka membacakannya pada acara kematian dan resepsi.

Membaca Al-Qur’an seperti itu adalah bid’ah yang sudah jelas haramnya. Semua orang yang mendengarkannya berdosa. Begitu pula orang yang mampu memberantas atau mencegahnya, mereka berdosa apabila tidak mau memberantasnya.

4. Pendapat Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah (wafat 751 H)

Dalam kitabnya, Zad al-Ma’ad, beliau mengatakan, menyanyikan dan melagukan Al-Qur’an itu ada dua macam. Yang pertama adalah dengan lagu-lagu yang keluar secara alami, wajar, tanpa dipaksakan. Bahkan apabila hal itu dibiarkan tanpa lelangan , lagu-lagu itu akan muncul dengan sendirinya, maka membaca Al-Qur’an dengan lagu-lagu seperti itu, hukumnya boleh.

Baca Juga:  Surah Ibrahim Ayat 24-26; Terjemahan dan Tafsir Al-Qur'an

Inilah lagu-lagu yang sifatnya alami, tidak dibikin-bikin, dan bukan paksaan. Inilah melagukan Al-Qur’an yang terpuji, menurut para ulama salaf. Dimana para pembaca maupun pendengarnya akan terkesan dengan kandungan ayat yang dibaca.

Yang kedua, adalah lagu-lagu yang sengaja diciptakan, dimana pada dasarnya hal itu sulit dilakukan secara alami. Bahkan tidak mungkin dilakukan kecuali dengan dipaksakan, diciptakan, dan dengan latihan latihan terlebih dahulu.

Lagu-lagu seperti inilah yang dikecam dan tidak disukai oleh ulama salaf. Bahkan mereka melarang dalam membaca Al-Qur’an dengan lagu-lagu seperti itu, dan menganggapnya sebagai perbuatan mungkar.

5. Pendapat Syekh Muhammad Ali al-Sayis

Guru besar dari Fakultas Syariah Universitas al-Azhar Cairo ini berpendapat, apabila lagu-lagu dan irama itu sampai merubah lafadz Al-Qur’an dan menyimpang dari cara-cara membaca yang kita terima, atau lagu-lagu itu dipaksa-paksakan, dibikin-bikin, dengan nada yang melengking tinggi dan merendah ke bawah, seperti nada-nada dalam irama musik, maka tidak ada pendapat lain, bahwa lagu seperti itu dilarang dan diharamkan.

Baca Juga:  Surah At-Taubah Ayat 41; Terjemahan dan Tafsir Al Qur'an

Tetapi apabila lagu-lagu itu hanya untuk memperindah bacaan, melembutkan atau menyaduhkannya, atau membuat agar pembaca sendiri terkesan dan dapat menghayati makna ayat-ayat yang dibaca, maka hal itu tidak ada dalil yang melarang.

Maka demikianlah penjelasan kriteria lagu yang dihalalkan untuk membaca Al-Qur’an menurut beberapa ulama, dari semua pendapat tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa, jika lagu tersebut tidak sampai merubah bacaan baik lafadz dan maknanya, maka hukumnya boleh.

Wallahu A’lam bisshowab.

Refrensi: Nasihat Nabi kepada Pembaca dan Penghafal Al-Qur’an, karya Prof. DR. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA

Nur Faricha