Laki-laki Wajib Baca! Ini Lho Nafkah Lahir Batin yang Istri Inginkan

nafkah lahir batin

Pecihitam.org – Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, seorang suami mempunyai kewajiban memberi nafkah lahir dan nafkah batin kepada isterinya. Lalu apa saja hak nafkah lahir batin bagi seorang istri?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Nafkah merupakan hal yang pokok dalam ikataan perkawinan yang mana harus di penuhi oleh seseorang suami untuk isterinya. Dalam hal kewajiban menafkahi isteri beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda.

Madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa sebab di wajibkannya suami memberikan nafkah untuk isterinya adalah untuk menahan isteri di rumah. Suami berhak membatasi gerak-gerik isteri dan isteri wajib memberikan loyalitasnya kepada suami. amaka hak nafkah menjadi gugur apabila isteri tidak lagi memberikan loyalitasnya kepada suami, atau hal ini disebut dengan nusyuz yaitu keadaan di mana seorang isteri keluar dari ketaatan.

Sementara menurut ulama Madzhab Syafi’iyah dan beberapa pengikut madzab Hanabilah mengungkapkan bahwa alasan wajib memberikan nafkah kepada isteri adalah karena adanya perkawinan, sehingga menjadi suami isteri. Jadi selama menjadi isteri maka suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istrinya, dan kewajiban isteri untuk menyerahkan dirinya kepada suami dengan suka rela untuk di perlakukan sebagai isteri.

Adapun nafkah lahiriyah adalah kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan istri dari semua biaya pembelanjaan atau pengeluaran seseorang untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan pokok yang di butuhkan.

Baca Juga:  Hukum Imam Sholat Yang Masih Mempunyai Tanggungan Hutang Sholat

Hukum pemenuhan nafkah terhadap istri secara lahiriyah baik dalam bentuk pembelanjaan, pakaian, ataupun makanan adalah wajib. Sebagaimana yang di jelaskan dalam firman Allah Swt berikut:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

“Dan kewajiban para Ayah memberik makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak di bebani melainkan menurut kadar kesanggupannya…” (QS. Al-Baqarah : 233)

Ayat tersebut menjadi dasar kewajiban suami dalam memberi nafkah secara lahiriyah (materi) kepada isteri dan anak-anaknya dengan cara ma’ruf sesuai dengan kemampuan yang ia miliki. Rasulullah Saw pun menjelaskan tentang nafkah lahiriah, dalam sebuah hadist berikut,

وسعها الا نفس تكلف لا بالمعروف وكسوهن رزقهن له المولود وعلى

“Dan mereka (para isteri) mempunyai hak di beri rezeki, dan pakaian (nafkah) yang di wajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim)

Sedangkan dasar pemenuhan nafkah bathiniyah sebagaimana yang di jelaskan dalam QS. An-Nisa’ : 19

بالمعروف وعا شروهن

Baca Juga:  Zakat Harta Warisan: Hukum dan Perhitungannya

“….Dan bergaullah dengan mereka secara patut..” (QS. An-Nisa’)

Makna dari kata ‘asyara yang memiliki akar kata ‘isyara yaitu berkumpul atau bercampur. Dalam syariat islam antara suami dan istri di wajibkan untuk bergaul dengan sebaik-baiknya, tidak di bolehkan menunda hak dan kewajiban masing-masing. Tidak boleh saling membenci apalagi menyakiti satu sama lain.

Adapun bentuk-bentuk dari nafkah batin antara lain adalah

  • Pemenuhan pendidikan, dengan menjadi teladan bagi isterinya tentang pendidikan agama. Dalam rumah tangga seorang, seorang suami memiliki wewenang dan kewajiban untuk memberikan nasihat dan pengetahuan tentang ajaran hukum islam bagi anak dan istrinya.
  • Perlindungan, penjagaan dan kegembiraan pada si isteri. Seorang suami juga harus dapat memastikan bahwa keselamatan si isteri dan anak-anaknya telah terjamin. Selain itu suami juga harus menjaga hati isterinya agar tidak sampai terluka.
  • Melayani dan menggauli isteri dengan baik, suami di perintahkan agar mendekati isterinya dengan cara yang baik dan sopan dan dengan kasih sayang dan tidak mendzolimi isteri serta anak-anaknya.

Adapun terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kewajiban nafkah lahir dan nafkah batin adalah:

  • Apabila telah terjadi akad nikah.
  • Istri secara suka rela menyerahkan dirinya untuk di perlakukan sebagai isteri oleh suami.
  • Isteri memberikan kesempatan kepada suami untuk menggauli dirinya.
  • Isteri bersedia pindah ke tempat yang di kehendaki suami.
  • Isteri tidak nusyuz atau keluar dari ketaatan.
Baca Juga:  Begini Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan yang Tidak Ditunaikan

Kewajiban nafkah tetap di bebankan kepada suami selama memenuhi syarat di atas. Apabila isteri tidak patuh terhadap suami atau nusyuz maka kewajiban nafkah atas suami juga gugur.

Kewajiban nafkah lahir adalah segala bentuk pemenuhan pembiayaan kebutuhan hidup yang sifatnya materi, sedangkan nafkah bathin adalah pemenuhan kebutuhan secara biologis oleh suami dan isteri. Jadi nafkah lahir batin merupakan kewajiban suami dan hak istri. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik