Laporan FPI Terhadap Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri Ditolak

Pecihitam.org – Laporan anggota DPP FPI, Amir Hasanudin terhadap pendakwah Ahmad Muwafiq (Gus Muwafiq) ditolak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri lantaran berkas yang diajukan masih kurang.

“Terjemahan. Soalnya pidatonya kan bahasa Jawa,” ujar Kuasa Hukum Amir Hasanuddin, Azis Yanuar, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Tempo, Selasa, 3 Desember 2019.

Azis mengatakan, pihaknya sudah langsung menghubungi penerjemah tersumpah yang paham bahasa Jawa.

“Insya Allah besok jadi, kami akan ke sini lagi,” ujarnya.

Diketahui, Gus Muwafiq dilaporkan ke polisi oleh anggota DPP FPI Amir Hasanuddin lantaran isi ceramahnya yang dianggap menghina Nabi Muhammad.

Dalam cuplikan di video ceramahnya yang viral tersebut, Muwafiq mengisahkan tentang kelahiran Nabi Muhammad dan kehidupannya di masa kecil.

Baca Juga:  Pengajian Ustaz Farhan di Aceh Dibubarkan, Massa Pembubar Teriak 'Kalian Wahabi'

Ia menyebut Nabi lahir biasa saja. Sebab jika terlihat bersinar maka ketahuan oleh bala tentara Abrahah.

Selain itu, Gus Muwafiq juga menyebut Nabi saat kecil rembes karena ikut kakeknya.

Pernyataan itu pun kemudian menuai kritikan dari berbagai pihak karena dianggap menghina Nabi Muhammad.

Namun, Gus Muwafiq telah meminta maaf ke umat Islam jika ucapannya dalam ceramah di Purwodadi, Jawa Tengah, itu menuai polemik.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, tidak ada maksud menghina. Mungkin hanya inilah cara Allah menegur agar ada lebih adab terhadap Rasulullah, dengan kalimat-kalimat yang sederhana, tetapi beberapa orang menganggap ini kalimat yang cukup berat. Pada seluruh kaum muslimin saya mohon maaf,” kata Gus Muwafiq dalam video klarifikasinya.

Baca Juga:  Dituduh Nistakan Agama, Camat di Parepare Dipolisikan Usai Bubarkan Shalat Jumat di Masjid
Muhammad Fahri