Lewat di Depan Orang Shalat, Bagaimana Hukumnya?

hukum lewat depan orang shalat

Pecihitam.org – Ketika seseorang sedang melaksanakan shalat, maka hakikatnya ia sedang bermunajat kepada Allah SWT. Pada kondisi ini, tidak pantaslah bagi siapapun juga untuk melakukan kegiatan yang dapat mengganggunya, termasuk diantaranya lewat di depan orang yang sedang Shalat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً

“Jika saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, ‘Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun’.” (HR. Bukhari)

Hadits ini secara tegas menunjukkan bahwa lewat di depan orang yang sedang shalat adalah perbuatan yang sangat tidak dianjurkan. Namun, perlu dipahami bahwa larangan yang dimaksud adalah melewati antara tubuh orang yang sedang shalat dengan sutrah (penghalang) yang dijadikan sebagai pembatas.

Baca Juga:  Hukum Bitcoin Dalam Islam

Itulah kenapa saat shalat, kita sangat Dianjurkan menaruh pembatas di depan kita. Tujuannya adalah agar orang lain tidak melawati pembatas tersebut pada saat melaksanakan shalat. Bentuk pembatasnya bisa berupa kayu, garis, ataupun sajadah.

Sebagian ulama mengharamkan lewat di depan orang yang shalat, apalagi jika sudah terdapat pembatas, baik kayu ataupun sajadah. Namun, Pendapat lain, seperti Imam al-Ghazali hanya memakruhkan saja.

Penjelasan mengenai hal ini dapat kita temukan dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:

إذا صلى الي سترة حرم علي غبره المرور بينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولا يحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع البغوى والمحققون

“Jika seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sedang shalat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Gazali berpendapat (hukum lewat di depan orang shalat) makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang shahih bahkan pendapat yang benar bahwa sesungguhnya lewat di depan orang shalat adalah haram. Pendapat inilah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249)

Baca Juga:  Inilah Dasar-Dasar Kaidah Ushul Fiqh yang Setiap Orang Harus Paham

Pada dasarnya, jumhur ulama sepakat bahwa lewat atau berjalan di depan orang yang shalat hukumnya haram. Namun demikian, masih ada beberapa situasi yang dibolehkan, seperti:

Jika orang tersebut shalat di area ka’bah yang biasanya dilewati orang yang tawaf, atau jika orang tersebut shalat di jalan yang biasa dilalui oleh banyak orang, apalagi jika kita ingin buang air lalu saat ingin meninggalkan mesjid tidak terdapat jalan lain selain harus melewati orang yang sedang shalat.

Kesimpulannya, Lewat di depan orang yang shalat adalah perbuatan yang diharamkan, atau setidaknya Makruh sebagaimana pendapat Imam al-Ghazali. Tetapi, Keharaman ini bisa menjadi dibolehkan ketika terdapat uzur yang memperbolehkan.

Baca Juga:  Perempuan Potong Rambut Pendek, Apakah Dibolehkan dalam Islam?

Kendatipun dibolehkan, tentu akan jauh lebih baik jika kita usahakan dulu mencari jalan lain agar kita tidak sampai melintas di depan orang yang sedang shalat. Wallahu a’lam.

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *