Lima Tujuan Syariat Islam Menurut Imam al Ghazali

tujuan syariat islam

Pecihitam.org – Islam adalah agama yang diturunkan Allah untuk menjadi rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam). Pesan kerahmatan Islam tersebar hampir di setiap firman Tuhan dan hadits Nabi.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Prinsip rahmat ini diwujudkan Nabi melalui tugas kenabiaannya, yaitu ”Bu’itstu li utammima makarim al-akhlaq” (Aku diutus Tuhan untuk membentuk moralitas kemanusiaan yang luhur). Karena dasar inilah, Nabi Muhammad tidak dengan cara kekerasan dalam menyebarkan agama Islam.

Beliau memilih jalan memaafkan dan berbelas kasih terhadap siapa saja termasuk musuhnya. Hal ini jelas tertulis dalam kitab suci Al-Qur’an surat Ali-Imran ayat 159.

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

“Maka disebabkan rahmat (kasih sayang) Tuhanlah, kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, niscaya mereka menjauhkan diri dari sekitarmu, maka maafkanlah mereka dan mohonkan ampunan bagi mereka dan bermusyawaralah dengan mereka dalam segala urusan.” (Q.S. Ali ‘Imran :159).

Ayat ini haruslah menjadi sandaran bagi setiap muslim, untuk melakukan kerja kemanusiaan kepada seluruh alam. Setiap diri manusia harus menghormati setiap hak yang ada pada setiap makhluk hidup.

Baca Juga:  Mengapa Muharram Disebut Bulan Suro dalam Tradisi Jawa? Ini Alasannya

Kemudian menjunjung tinggi nilai persaudaraan, serta mendukung tegaknya keadilan bagi semua lapisan. Hal inilah yang harus sama-sama ditegakkan oleh semua umat manusia, tanpa memandang etnis, suku, budaya, maupun agama yang dipeluknya.

Al-Imam al Ghazali mengatakan bahwa tujuan utama syariat Islam (maqashid al-syari’at) pada dasarnya adalah kesejahteraan sosial atau kebaikan bersama (kemaslahatan). Al-Imam al-Ghazali menyatakan:

“Kemaslahatan menurut saya adalah mewujudkan tujuan-tujuan agama yang memuat lima bentuk perlindungan (al-dlaruriyat al-khams). Yaitu [1] perlindungan hak berkeyakinan atau beragama (hifdh al-din), [2] perlindungan jiwa, hak hidup (hifdh al-nafs), [3] perlindungan akal, hak kebebasan berpikir dan berpendapat (hifdh al- aql), [4] perlindungan hak kesehatan reproduksi (hifdh an-nasl), dan [5] perlindungan kekayaan (property), hak milik (hifdh al-mal). Segala cara yang dapat menjamin perlindungan terhadap lima prinsip ini disebut kemaslahatan; dan mengabaikan kemaslahatan adalah kerusakan (mafsadah); menolak kerusakan adalah kemaslahatan (Kyai Husein Muhammad dkk, 2011).”

Baca Juga:  Pentingnya Belajar Ilmu Mantiq (Ilmu Logika)

Secara kontekstual, kelima tujuan utama syariat Islam (maqashid al-syari’at) dapat diartikan sebagai berikut:

Pertama, hifdh al-din (Perlindungan hak beragama), mengandung pengertian bahwa setiap orang memiliki kebebasan memeluk agama apapun. Tidak boleh ada paksaan dari pihak manapun dalam memeluk agama ataupun menjalankan prosesi peribadatan. Sehingga seseorang tidak berhak menindas ataupun memaksa seseorang untuk memeluk agama tertentu.

Kedua, hifdh al-nafs (perlindungan terhadap jiwa), dapat diartikan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup dan dilindungi nyawanya. Maka tidak ada hak sedikit pun untuk melukai atau menghilangkan nyawa yang ada pada diri seseorang.

Ketiga, hifdh al- aql (perlindungan terhadap akal pikiran), bisa diartikan sebagai kebebasan untuk mengutarakan pendapat, gagasan, serta pemikiran ke khalayak ramai. Tidak ada lagi diskriminasi yang memasung pendapat ataupun gagasan mereka. Karena pada dasarnya semua orang memiliki pemikiran untuk maju, dan pemasungan gagasan dapat menghambat kemajuan.

Baca Juga:  Mau Punya Tubuh Ideal? Ikuti Tips dari Sayyidah Aisyah Berikut Ini!

Keempat, hifdh an-nasl (perlindungan terhadap kehormatan dan keturunan), memberi pengertian perlindungan terhadap alat-alat vital, sistem reproduksi, serta kehormatan. Sehingga tidak seorang pun boleh melakukan pelecehan sesuka hatinya. Terutama kaum perempuan yang sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan terkait seksualitas.

Kelima, hifdh al-mal (perlindungan terhadap harta benda), memberi pengertian terjaminnya hak mencari nafkah, pilihan profesi, dan hal-hal lain yang terkait dengan harta benda. Perampasan harta benda seperti pencurian, perampokan, ataupun korupsi akan dikenakan sanksi karena melanggar prinsip kemanusiaan yang telah diterapkan.

Muhammad Nur Faizi