Pecihitam.org – Sudah menjadi dasarnya bahwa manusia adalah tempatnya lupa, tak jarang ketika melakukan ibadah tertentu kita lupa melakukan hal-hal yang wajib maupun sunnah, tak terkecuali ketika melaksanakan shalat. Beberapa dari kita mungkin juga pernah lupa baca al fatihah dalam melaksanakan shalat.
Padahal kita tahu bahwasanya membaca surah al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang wajib dikerjakan. Siapa pun yang sengaja meninggalkannya, berdasarkan kesepakatan ulama maka shalatnya tidak sah. Lalu apa hukumnya jika lupa baca al fatihah dalam shalat? Dan bagaimanakah sebaiknya?
Para ulama menyatakan bahwa meninggalkan al fatihah menjadikan shalat seseorang tidak sah berdasarkan pada hadits Rasulullah SAW berikut.
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Artinya; “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca al-fatihah”
Namun, tidak demikian jika al-Fatihah dalam shalat tersebut tetinggal karena lupa tidak di baca ataupun lalai tanpa sengaja. Hal ini tidak serta merta menjadikan shalat tersebut batal, asalkan diganti dengan segera, walaupun sedang mengerjakan rukun yang lain.
Misalkan seseorang yang sedang shalat dalam rakaat keduanya lupa baca al-Fatihah, dan ia baru teringat ketika hendak sujud. Maka segeralah kembali berdiri tegak mengulangi rakaat keduanya dengan sempurna (membaca al-Fatihah) dan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi setelah tahiyat akhir. Hal ini karena ia telah melakukan sebuah kesalahan yang jika hal tersebut disengaja dapat membatalkan shalat.
Akan tetapi, jika orang tersebut (yang lupa membaca al-Fatihah dalam rakaat kedua) baru teringat ketika shalat telah usai, maka solusinya dapat diperinci menjadi dua. Berikut penjelasannya:
Pertama, jika ia ingat beberapa saat setelah salam (kurang lebih jeda satu menit) maka wajib baginya berdiri kembali untuk mengulangi rakaat kedua itu dan menyempurnakan sisa shalatnya. Seperti yang diterangkan dalam kitab Hasyiyah Syarqawi sebagaimana berikut ini:
فالفرض لا ينوب عنه سجود السهو بل إن ذكره أى الفرض وهو فى الصلاة أتى به وتمت صلاته أو ذكره بعد السلام والزمان قريب أتى به وبنى عليه ما بقىي من الصلاة وسجد السهو
Artinya: “Bahwa fardhu (rukun) tidaklah dapat diganti dengan sujud sahwi, bahkan jika diingatnya fardhu itu, sedang ia masih dalam shalat. Hendaklah disempurnakan shalatnya itu. Atau jika ingatan itu datang beberapa waktu (dekat) setelah shalat usai, maka segeralah membenahi kesalahan itu dan menyempurnakan shalatnya serta disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi”.
Kedua, jika ia ingat setelah beberapa lama (kurang lebih setelah tiga menitan) maka shalatnya dianggap rusak dan wajib segera mengulangi shalatnya lagi. Hal ini sebagaimana keterangan dari Kitab Hasyiyah al-Bajuri:
فان لم يكن الزمان قريبا عرفا أو بأن زاد على القدر المتقدم إتأنف الصلاة
Artinya: “Dan jika (renggang waktu lupa dan ingat) itu cukup lama menurut ukuran kebiasaan (‘urf), maka diulangilah sshalat itu dari semula”.
Itulah mengapa kita dalam shalat kita juga diwajibkan untuk tumakninah (tidak boleh tergesa-gesa) dan tertib dalam melaksanakan rukun maupun sunnah shalat.
Hal ini bertujuan agar selain kita lebih fokus dan khusuk ketika menunaikan shalat, juga agar kita terhindar dari seringnya lupa melakukan sesuatu yang sudah menjadi wajib ataupun sunnah sunnah shalat. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.