Macam-macam Talak dalam Islam Beserta Pengertiannya

talak dalam islam

Pecihitam.org -Talak dalam bahasa berarti perceraian, talak merupakan solusi terakhir jika terjadi pertengkaran dalam rumah tangga. Mengapa terakhir? Sebab tujuan pernikahan adalah menyatukan dua keluarga yang sebelumnya tidak ada ikatan darah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Maka jika seseorang memutuskan untuk talak berarti ia telah merusak esensi pernikahan, itu sebabnya mengapa talak diposisikan sebagai solusi terakhir dalam pertengkaran rumah tangga. Dalam islam, macam-macam talak ada dua, yaitu talak raj’i dan talak ba’in.

Talak Raj’i

Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, disebutkan pengertian talak raj’i ialah talak dimana suami masih memiliki hak untuk rujuk kepada isteri, tanpa harus ada persetujuan isteri. Dan para ulama bersepakat diantara syaratnya adalah suami telah menggauli isterinya, sebagaimana firman Allah swt,

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

Baca Juga:  Hikmah Adanya Muhallil dalam Proses Rujuk Setelah Talak Tiga

“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). Dan hitunglah waktu idah itu. Serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh dia telah berbuat dhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.” (Qs. Thalak: 1)

Dan berdasarkan hadits shahih riwayat Imam Muslim dari Ibnu Sirin,

أنّ ابن عمر طلّق امرأته وهي حائض فأمر أن يراجعها

“Bahwa Ibnu Umar pernah menceraikan isterinya yang sedang haid, maka ia diperintahkan untuk merujuknya kembali”

Dari kedua dalil tersebut menunjukkan bahwa suami tidak boleh menceraikan isteri dalam keadaan haid, sebab mungkin saja dalam waktu tersebut suami dapat berfikir kemudian merujuk isterinya.

Talak ba’in adalah talak dimana suami tidak memiliki hak untuk rujuk kepada isterinya, kecuali jika terdapat muhallil  (suami kedua dari sang isteri).

Baca Juga:  3 Tujuan Perkawinan Untuk Menggapai Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Talak Ba’in

Talak ba’in juga dibagi menjadi dua, yaitu talak ba’in sughro dan talak ba’in kubro, thalak ba’in sughro adalah nama lain dari talak dua, sedangkan talak ba’in kubro adalah nama lain dari talak tiga.

Dalam talak ba’in sughro, jika ingin rujuk kepada isterinya maka disyaratkan harus meminta izin kepadanya, dan melakukan akad yang baru.

Sedangkan jika sudah jatuh talak tiga (ba’in kubro), maka harus ada pihak ketiga (muhallil), yaitu si isteri menikah dengan laki-laki lain dengan syarat tidak ada paksaan dalam pernikahannya, adanya mahar, dan antara keduanya telah melakukan hubungan suami isteri.

Kemudian suami yang kedua menceraikan si isteri tersebut tanpa adanya pemaksaan dari pihak manapun, kemudian si isteri menjalani masa iddah dari suami kedua.

Jika langkah-langkah tersebut telah dilewati, maka dengan berakhirnya masa iddah si isteri dari suami kedua,  berarti berakhir pula tahap-tahap bersama muhallil, dengan begitu suami pertama boleh menikah lagi dengan isterinya, dengan syarat melaksanakan akad yang baru dan mahar yang baru juga.

Baca Juga:  Sahkah Talak yang Disampaikan Lewat WA? Ini Penjelasan Ulama

Para ulama’ telah bersepakat bahwa talak yang diucapkan suami dalam satu waktu namun langsung mengucapkan talak tiga, maka talak tersebut dihukumi sebagai talak ba’in kubro (talak tiga).

Kecuali pendapat ahlu dhohir, mereka berpendapat bahwa talak tersebut tetap jatuh satu kali, sebab menurut mereka, lafadznya tidak berdampak pada jumlah talaknya.  

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam islam talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raj’i dan talak ba’in, dan talak ba’in pun dibagi menjadi dua yaitu ba’in kubro dan bai’n kubro. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *