Pecihitam.org – Menko Polhukam Mahfud Md menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan publik terkait alasan pemerintah dengan tegas menutup rumah ibadah (masjid) namun tidak menutup mal dan bandara di masa PSBB saat ini.
Adapun pertanyaan itu mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Sekjen MUI Anwar Abbas mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pemerintah terkait hal itu.
“Mungkin saya tidak melihat juga sih kalau ada misalnya majelis ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama ini kan pernyataan orang majelis ulama, bukan majelis ulamanya yang mengatakan,” kata Mahfud Md, Selasa, 19 Mei 2020 seperti dikutip dari Detik.com.
“Apa yang dikatakan misalnya mengapa masjid kok ditutup, mal-mal itu kok dibuka,” tandasnya.
Ia pun menjelaskan bahwa mal dan layanan lain yang dibuka berarti memenuhi aturan PSBB.
Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyinggung soal salah satu pusat perbelanjaan yang ditutup karena melanggar PSBB.
“Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum juga karena memang ada sektor atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol. Tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup. Yang melanggar ya,” ujarnya.
Adapun terkait bandara yang buka di tengah PSBB, Mahfud mengatakan, bandara tetap buka demi melayani orang-orang yang berkaitan langsung dengan penanganan COVID-19.
“Misalnya bandara untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan keperluan tertentu dengan syarat tertentu itu dibuka. Yang melanggar ketentuan itu juga ditindak yang tidak sesuai dengan aturan itu,” terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abas menyayangkan sikap pemerintah yang tidak tegas melarang orang-orang berkumpul di pusat perbelanjaan atau pasar maupun yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pemerintah hanya tegas melarang umat berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat berjamaah, namun tak tegas melarang orang yang berkumpul di pasar.
“Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat lainnya,” ujar Anwar Abas, Minggu, 17 Mei 2020 seperti dikutip dari Viva.co.id.
Bahkan, kata Anwar, di beberapa daerah para petugas dengan memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat jumat dan salat jamaah serta tarawih di masjid karena dianggap berbahaya.
“Tetapi, di wilayah dan daerah yang sama tidak ada petugas yang dengan pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar, di mal, di jalan, di bandara, di kantor dan di pabrik dan lainnya untuk mengingatkan mereka supaya menjauhi berkumpul karena berbahaya,” ujarnya.