Makan dan Minum di Siang Hari Bulan Ramadhan, Apakah Wajib Kafarat?

makan minum di siang hari bulan ramadhan

Pecihitam.org – Puasa adalah menahan makan dan minum dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Saat di siang hari bulan ramadhan tidak sedikit dari orang muslim yang berbuka secara sengaja dengan makan dan minum. Maka bagaimana hukum dari puasa tersebut? wajibkah ia membayar kafarat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menurut pendapat Malikiyah, Hanafiyah, dan Ats-Tsauri berpendapat bahwa orang yang berbuka dengan makan secara sengaja, maka wajib mengqadha dan membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin.

Menurut pendapat Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan al-Zhahiri berpendapat bahwa, kafarat seperti ketentuan di atas khusus untuk orang yang melanggar puasa disebabkan persetubuhan. Jadi ia hanya wajib menqadhanya saja.

Sebab adanya perbedaan pendapat diatas adalah perbedaan qiyas. Apakah boleh berbuka dengan makan dan minum secara sengaja, disamakan dengan berbuka karena bersetubuh secara sengaja?

Ulama yang menganggap hal itu sebagai pelanggaran terhadap
kemuliaan bulan Ramadhan, maka mereka memberlakukan kafarat yang sama untuk keduanya.

Baca Juga:  Ini Syarat Wajib Zakat yang Sebaiknya Segera Kamu Pahami

Adapun ulama yang menganggap bahwa kafarat itu sebagai hukuman, maka mereka mengatakan bahwa yang lebih berat untuk dihukum adalah yang melanggar sebab bersetubuh.

Disamping bersetubuh, makan ataupun minum itu sama-sama melakukan pelanggaran dan pelecehan terhadap kemuliaan bulan Ramadhan, namun, bersetubuh dipandang dari segi pengekangan hawa nafsu lebih berat daripada makan dan minum. Maka, lebih wajar jika dihukum dengan kafarat.

Selain itu, agar orang-orang yang berpuasa menjadi semakin dekat dan menekuni syariat Islam, sehingga menjadi orang-orang yang baik dan jujur seperti firman Allah,

يأيها الذين أمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون

“Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.” (Qs. Al Baqarah [2]: 183).

Kafarat adalah perbuatan yang sangat berat, oleh karena itu kafarat hanya diberlakukan untuk orang yang melanggar puasa disebabkan oleh bersetubuh saja, dan ini menurut ulama yang melakukan qiyas. Yaitu berdasarkan dengan hadits

جاء رجل إلى النبي صلّى الله عليه وسلم فقال هلكت يا رسول الله قال وما أهلكك؟ قال وقعت على امرأتي في رمضان قال هل تجد ما تعتق رقبة؟ قال لا فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين؟ قال لا قال هل تجد ما تطعم ستين مسكينا؟ قال لا قال ثم جلس فأتي النبي صلى الله عليه وسلم بعرق فيه تمر فقال تصدق بهذا قال أعلي أفقر مني؟ فما بين لابيتها أهل بيت أحوج إليه منّا فضحك النبي صلى الله عليه وسلم حتّى بدت أنيابه ثم قال اذهب فأطعمه أهلك

Baca Juga:  Bagaimana Islam Memaknai Perdagangan Bebas? Berikut Penjelasan dari Para Ulama

Adapun menurut ulama yang tidak melihat adanya qiyas, maka
masalahnya jelas bahwa hukum bersetubuh tidak bisa disamakan dengan
hukum makan dan minum.

Imam Malik meriwayatkan hadits dalam Al Muwaththa’sebagai berikut,“Seorang lelaki telah berbuka pada siang hari di bulan Ramadhan, maka Nabi SAW mewajibkannya untuk membayar kafarat.”

Dari situ dapat diambil kesimpulan bahwa Imam Malik berpendapat, bagi setiap muslim yang berbuka dalam apapun bentuknya, maka semuanya wajib membayar kafarat, sehingga tidak perlu memperinci “berbuka” yang disebabkan oleh makan, ataupun bersetubuh.

Menurut keterangan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam masalah berbuka dengan makan dan minum di siang hari bulan Ramadhan, apakah ia wajib membayar kafarat atau tidak. Imam Syafi’i berpendapat bahwa ia tidak wajib membayar kafarat, maka ia hanya wajib menqadanya saja.

Baca Juga:  Inilah 6 Jenis Pembagian Istihsan Oleh Ulama Hanafiyah

Adapun Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat, bahwa ia wajib menqadha dan  membayar kafarat, sebab pelanggaran disebabkan makan dan minum  disamakan dengan bersetubuh secara sengaja di siang hari bulan Ramadhan.

Wallahu A’lam bisshowab. 

Nur Faricha