Hukum Mengkonsumsi Makanan dan Minuman yang Tidak Ada Label Halalnya

Makanan tidak ada label halalnya

Pecihitam.org – Salah satu yang menjadi pertimbangan orang Indonesia saat membeli produk makanan dan minuman adalah memperhatikan label halal yang terdapat pada kemesannya. Lalu bagaimana jika mengkonsumsi makanan atau minuman yang tidak ada label halalnya?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Persoalan ini sering dipertanyakan, karena mengingat beberapa jenis makanan tertentu biasanya dalam pengolahannya menggunakan bahan campuran dari lemak babi yang najis.

Mengenai hal ini, para ulama berpandangan, selagi tidak diketahui secara pasti bahwa makanan atau minuman tersebut terbuat dari sesuatu yang haram, maka hukum mengkonsumsinya adalah halal.

Berikut penjelasan dalam kitab Fathul Mu’in yang bisa dijadikan dasar atas kehalalalan makanan atau minuman sekali pun tidak ada label halalnya.

وجوخ اشتهر عمله بشحم الخنزير وجبن شامي اشتهر عمله بإنفحة الخنزير. و قد جاءه صلى الله عليه وسلم جبنة من عندهم فأكل منها ولم يسأل عن ذلك

Baca Juga:  Batas Usia Menopouse atau Berhenti Haid bagi Seorang Wanita Menurut Fiqh

“Jukh” masyhur dikerjakan memakai lemak babi. Keju Syami masyhur dikerjakan memakai aroma babi. Suatu saat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disuguhi keju tersebut dan langsung memakannya tanpa bertanya. (Fathul Mu’in Juz I halaman 105)

Keterangan serupa terdapat dalam Asnal Mathalib

وَالْجُوخُ وقد اُشْتُهِرَ اسْتِعْمَالُهُ بِشَحْمِ الْخِنْزِيرِ مَحْكُومٌ بِطَهَارَتِهِ

“Jukh” yang mashur dikerjakan memakai lemak babi dihukumi kesuciannya. (Asna al-Mathalib Juz I halaman 26)

Namun, jika yang terbaik dalam rangka berhati-hati adalah tinggalkan sesuatu yang meragukan. Karena yang halal itu jelas, yang haram juga jelas. Dan di antara keduanya ada yang syubhat.

الحلال بين و الحرام بين و بينهما مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه و عرضه و من وقع في الشبهات وقع في الحرام كالراعي يرعى حول الحمى يوشك أن يرتع فيه الحديث أخرجه الشيخان

Baca Juga:  Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad, Apa Bedanya?

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan sesungguhnya yang haram juga jelas. Di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui hukumnya oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya, dan barangsiapa yang terjerumus ke dalamnya, maka dia telah terjerumus dalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang menggembala ternaknya di sekitar tempat yang masih diragukan bila binatang ternaknya memakan rumput di sana “. (Asybah wa an-Nadzair Juz I halaman 240)

Demikianlah penjelasan tentang hukum mengkonsumsi makanan atau minuman yang tidak ada label halalnya. Pada dasarnya hukumnya adalah boleh selagi tidak diketahui secara pasti bahwa makanan atau minuman minuman tersebut mengandung bahan yang haram. Akan tetapi yang lebih hati-hati adalah tidak mengkonsumsinya, terlebih jika ada keraguan akan kehalalannya. Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman