Makna Luruskan dan Rapatkan Shaf dalam Sholat Yang Harus Kamu Pahami

Makna Luruskan dan Rapatkan Shaf dalam Sholat Yang Harus Kamu Pahami

Pecihitam.org – Sering kita dengar, tatkala shalat berjamaah ada sebagian sodara kita yang ngotot menempelkan kakinya pada kaki kita dengan dalih “Rapatkan shaf“. Maka kita akan lihat apakah maksudnya menempelkan kaki atau menegakkan kaki. Berikut penjelasannya…

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Riwayat Anas bin Malik

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ خَالِدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

Dari Anas bin Malik dari Rasulullah SAW: ”Tegakkanlah shaf kalian, karena saya melihat kalian dari belakang pundakku.” Ada SEORANG di antara kami yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya. (HR. Bukhari)

Dari situ Nabi cuma bilang: “Tegakkanlah shaf kalian”. Sekali lagi Nabi cuma bilang: “Tegakkanlah shaf kalian”. Nabi tidak bilang kita harus menempel telapak kaki.

Anas bin Malik menyatakan bahwa ada SATU ORANG ( أَحَدُنَا) yang menempelkan bahunya dengan bahu temannya dan telapak kaki dengan telapak kakinya. Orang tsb bukan sahabat Nabi yang terkenal macam Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, dsb. Jika benar, tentu namanya sudah disebut. Jadi orangnya tidak kita kenal siapa. Cuma satu orang. Bukan semua sahabat atau pun sebagian. Tapi cuma SATU orang yg tidak dikenal. AHADUNA. Dan Nabi juga tidak tahu apakah ada yang menempelkan kaki karena posisi Nabi ada di depan sebagai Imam. Paling banter Nabi hanya bisa melihat bahu. Nabi tidak ditanya apa menempel kaki yg dilakukan oleh seorang sahabat itu benar.

Jadi menempel kaki itu bukan perintah Nabi. Bukan pula sunnah semua sahabat. Cuma sunnah seorang sahabat yang tidak kita kenal namanya. Sekali lagi hanya SATU orang. Bukan Rasulullah.

Tegakkan sholat itu artinya tubuh dan kaki itu harus tegak. Jika kaki harus ditempel dengan kaki sebelah bukan tegak tapi NGANGKANG. Kalau kaki ngangkang, itu bukan tegak. Rapat itu maknanya cukup bahu dgn bahu. Memangnya setan tidak bisa lewat selangkangan? Di surat An Naas itu setan berhembus di hati manusia. Minal Jinnati wan Naas. Setan itu dari Jin dan Manusia. Jadi siapa saja yg mengganggu orang sholat, sehingga tidak khusyuk mengingat Allah misalnya dgn memikirkan kaki, bukan Allah, itu adalah setan.

Harusnya sholat itu khusyuk mengingat Allah. Bukan sibuk mencari2 kaki orang lain untuk ditempel. Yang sibuk mencari kaki orang, bukan mengingat Allah, ini termasuk Fawailul lil Musholliin. Orang2 yang sholat tapi celaka karena lalai mengingat Allah dalam sholatnya.

Kaki ngangkang dan bahu tidak nempel itu salah. Harusnya bahu yg menempel. Kaki harus tegak lurus. Tidak boleh seperti huruf X karena ngangkang

Hadits Riwayat an-Nu’man bin Basyir

وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ: رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat seorang laki-laki diantara kami ada yang menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya(HR. Bukhari)

Rojul (الرَّجُلَ) itu kata benda mufrad / tunggal. Satu orang. Beda dengan Rijal (banyak orang). Harus belajar dulu Nahwu dan Sharaf sehingga kita paham beda kata benda tunggal (Mufrad) dengan jamak. Jika tidak ngerti Nahwu, susah. Nah kenapa kita mengikuti 1 orang yang tidak dikenal ketimbang sebagian besar sahabat yang justru lebih faqih seperti Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali?

Jadi harus paham hadits ini. Kata2 yang dipakai adalah AHAD dan ROJUL yang artinya cuma 1 orang. Karena nama tak disebut, berarti tidak dikenal. Belum tentu satu orang ini lebih cerdas dari para sahabat utama seperti Abu Bakar dan Ali.

Hadits kedua ini juga diriwayatkan oleh Al Imam Bukhari dalam kitab As-Shahihain, pada bab yang sama dengan hadits di atas. Banyak sodara wahabi yg mengartikan hadits tadi dengan kata “SEMUA LAKI LAKI YANG IKUT SOLAT MENEMPELKAN KAKI”. Ini salah tafsir dan sengaja menambah arti yg bukan semestinya. hati hati pemalsuan dalil.

Catatan:

Hadits kedua ini mu’allaq dalam shahih Bukhari, hadits ini lengkapnya adalah:

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ, حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ أَبِي الْقَاسِمِ الْجَدَلِيِّ, قَالَ أَبِي: وحَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ, أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا, عَنْ حُسَيْنِ بْنِ الْحَارِثِ أَبِي الْقَاسِمِ, أَنَّهُ سَمِعَ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ, قَالَ: أَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّاسِ, فَقَالَ: ” أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ, ثَلَاثًا وَاللهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ ” قَالَ: ” فَرَأَيْتُ الرَّجُلَ يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ, وَرُكْبَتَهُ بِرُكْبَتِهِ وَمَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِهِ

An-Nu’man bin Basyir berkata: Rasulullah menghadap kepada manusia, lalu berkata: Tegakkanlah shaf kalian!; tiga kali. Demi Allah, tegakkanlah shaf kalian, atau Allah akan membuat perselisihan diantara hati kalian. Lalu an Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat seorang lelaki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.

Selain diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari, hadits-hadits ini juga diriwayatkan oleh para ulama hadits, diantaranya Al-Imam Abu Daud dalam kitab Sunan-nya, 1/ 178, Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya, hal. 30/378, Al-Imam Ad-Daraquthni dalam kitab Sunan-nya hal. 2/28, Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya hal. 1/123] Catatan

Setelah Nabi memerintahkan menegakkan shaf, sahabat yang bernama An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhu melihat seorang laki-laki yang menempelkan mata kaki, dengkul dan bahunya kepada temannya.

Perhatikan sekali lagi, Nabi cuma berkata: Tegakkanlah shaf kalian!; tiga kali.

Adakah Nabi memerintahkan kita menempel kaki dengan kaki? Tidak bukan?

Cuma Nu’man bin Basyir berkata: Saya melihat seorang laki-laki menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.

Sekali lagi Nu’man cuma mengatakan dia melihat SEORANG laki2 menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya, dengkul dengan dengkul dan bahu dengan bahu.

Baca Juga:  Menutupi Aib Zina Pada Calon Suami, Bagaimanakah Hukumnya?

Cuma seorang laki2 yang tidak dikenal namanya. Bukan sahabat utama.

Ingat!! salah seorang saja ! BUKAN ABU BAKAR, BUKAN UMAR IBN KHATTAB, BUKAN UTSMAN IBN AFFAN, BUKAN ALI BIN ABI THALIB, BUKAN SAAD IBN ABI WAQQASH, BUKAN BILAL IBN RABAH, BUKAN THALHAH IBN ZUBAIR, BUKAN ABDULLAH IBN MAS’UD, BUKAN UBAIDILLAH BIN JARRAN. Bahkan Rasulullah pun tidak memerintahkan! Rasulullah pun tidak melakukan.

Shahih Bukhari yang ditulis tahun 256 H itu antara Nabi dengan penulis hadits Imam Bukhari, ada 5-7 perawi hadits lain yang semuanya itu bukan maksum. Meski banyak hadits yang mutawatir secara sanad, namun jarang sekali hadits yang mutawatir secara matan/isi. Jarang ada hadits yang susunan kata dan kalimatnya sama persis. Jadi memahami hadits itu tidak bisa lewat terjemahan apa adanya seperti ancum ancum akhir zaman modal kuota 20 GB lalu donlot terjemahan hadits.

Contoh, bisakah anda saat sholat menempelkan bahu dengan bahu, dengkul dengan dengkul dan mata kaki org dengan mata kaki anda saat sholat dgn orang2 di kanan dan kiri anda? Bagaimana jika di kanan orangnya tinggi 190 cm sedang dikiri 150 cm. Bagaimana cara anda menempelkan dengkul ke dengkul 2 orang tsb? Bisa tinggi sebelah badan anda. Sholat jadi tidak benar jika memahami hadits apa adanya.

Dari Abu Mas’ud al Badri, ia berkata: Dahulu Rasulullah SAW biasa mengusap bahu-bahu kami, ketika akan memulai shalat, seraya beliau bersabda: “Luruskan shafmu dan janganlah kamu berantakan dalam shaf (sebagian terlalu maju sebagian lagi terlalu mundur, sejajarlah; sehingga hal itu membuat hati kamu juga akan saling berselisih”. (Shahih Muslim no. 432).

“Luruskanlah shaf, rapatkanlah bahu-bahu, dan tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian. Dan jangan biarkan ada celah diantara shaf untuk diisi setan-setan. Barangsiapa menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa memutuskan shaf niscaya Allah akan memutusnya” (HR. Abu Daud 666 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud). Al Albani ulama rujukan sekte wahabi.

Dari 2 hadits di atas jelas bahwa yang dirapatkan itu adalah bahu. Bukan kaki. Loh nanti setan bisa lewat kaki kalau ada celah di kaki? Kenapa tidak sekalian saja tutup celah di betis, paha, pinggang, pinggul, dada, dsb sehingga akhirnya seperti orang berpelukan? Ini mau sholat apa berpelukan? Jadi rapatnya itu yang wajar-wajar saja. Cukup bahu bertemu dengan bahu sejajar dan rapat. Tidak berlebih lebihan.

Lihat hadits shahih di bawah ini. Ibnu Umar sholat dgn kaki rapat. Meski ini bukan utama. Yang utama adalah lurus. Tapi bukan renggang mengangkang sebagaimana kaum akhir zaman sekarang. Yang ingin kaki menempel dengan kaki. Haha…

“Dari Sa’ad bin Ibrahim, ia berkata: ‘aku melihat Ibnu Umar shalat dengan merapatkan kedua kakinya ketika aku masih kecil’” (HR. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah 3/250 dengan sanad shahih).

Wahabi membantah hadits di atas dengan hadits dhoif di bawah:

“Ibnu Mas’ud melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua kakinya. Beliau lalu berkata: ‘Itu menyelisihi sunnah, andai ia melakukan al murawahah (menopang dengan salah satu kakinya) itu lebih aku sukai’” (HR. An Nasa-i 969, namun sanadnya dhoif broh…) Kira2 antara hadits shahih dengan hadits dhoif kuat mana? Jadi argumen Wahabi jelas keliru.

Kalau kaki ngangkang dan nempel, tapi bahu malah renggang, nah itu keliru. Maksudnya itu kan agar sebanyak mungkin orang bisa sholat. Itulah makna dari merapatkan shaf. Banyak orang bisa sholat. Kalau kaki ngangkang lebar2 misalnya 1 meter, malah makan tempat dan tidak rapat.

Sepertinya gerakan menempel ini karena pengaruh buku “Sifat Sholat Nabi” karya Syeikh Nashirudin Al-Albani yang lahir tahun 1914 Masehi. Albani ini hingga umur 20 tahun jadi tukang servis jam. Setelah itu membaca berbagai kitab hadits di perpustakaan tanpa berguru, kemudian dinobatkan jadi Ahli Hadits. Makanya pemahaman haditsnya menyalahi para Imam Mazhab.

Dianggapnya sebelum Albani bikin “Sifat Sholat Nabi”, orang2 Islam termasuk Imam Syafi’i sholatnya tidak seperti Nabi. Padahal justru Imam Mazhab yang merupakan generasi Tabi’in (anak sahabat Nabi) atau Tabi’it Tabi’in (cucu sahabat Nabi) itulah yang sholatnya mirip Nabi karena para sahabat sholat langsung dgn Nabi sementara Tabi’in sholat langsung dgn sahabat dan Tabi’it Tabi’in langsung dgn Tabi’in.

Albani yang lahir di abad 20 ini jelas bukan ulama Salaf. Aneh jika dia bikin kitab “Sifat Sholat Nabi” yang akhirnya malah menyelisihi pendapat Jumhur Ulama. Menurut Albani, sholat wanita dgn pria itu sama. Tidak ada bedanya. Walahhh…keliru rek!

Oleh karena itulah para Ulama seperti Imam Malik yang lahir tahun 96 H yang berguru dengan 900 ulama dari tabi’in (anak sahabat Nabi) dan tabi’it Tabi’in (cucu sahabat Nabi) berkesimpulan menegakkan shaf itu artinya cukup rapat bahu dgn bahu dan posisi tumit rata sehingga shafnya lurus. Itu saja.

Cuma baru2 ini saja ada sekelompok anak2 muda yang mencari2 kaki orang2 di sampingnya untuk ditempel. Kita sudah tarik, masih ditempel lagi. Kita tarik lagi, ditempel lagi. Bukannya sholat mengingat Allah akhirnya main tempel2an kaki.

Kebayang tidak jika di kanan kita ada yang Aids atau kudisan (Buduk/budugan), Koreng kaki bernanah dan sebelah kiri kita hepatitis atau penyakit kulit/menular lainnya? Dengan 1000 jema’ah yang tempel2an kaki, penyakit menular bisa mewabah dengan hebat di negeri2 Islam. Kalau bahu dgn bahu masih dipisah dengan 2 lembar kain. Kalau kaki, langsung kulit dgn kulit menempel.

Kalau cuma seorang sahabat melakukan, sementara Nabi tidak melakukan karena posisi Nabi sbg Imam di depan, sebetulnya itu di bawah Taqrir. Bukan perintah Nabi. Ini sama halnya ada sahabat yang makan dlabb (sejenis biawak padang pasir), namun Nabi tidak mau dan cuma melihatnya, itu bukan artinya Nabi mewajibkan kita memakan dlabb. Cuma kaum akhir zaman ini pemahamannya cingkrang. Coba ulangi alinea/paragraf ini. Baca berulang…sampe faham!

Baca Juga:  Membaca Basmalah, Keutamaan dan Hukum Membacanya

Jadi kalau memahami hadits itu harus hati2. Harus ikut Ulama. Jangan main tafsir sendiri. Jangan sampai seperti hadits ini:

Hadis riwayat Ali ra., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Di akhir zaman akan muncul kaum yang muda usia dan lemah akal. Mereka berbicara dengan pembicaraan yang seolah-olah berasal dari manusia yang terbaik. Mereka membaca Alquran, tetapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama, secepat anak panah meluncur dari busur. Apabila kalian bertemu dengan mereka, maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka berpahala di sisi Allah pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.1771)

“Akan keluar di akhir zaman suatu kaum yang usia mereka masih muda, dan bodoh, mereka mengatakan sebaik‑baiknya perkataan manusia, membaca Al Qur’an tidak sampai kecuali pada kerongkongan mereka. Mereka keluar dari din (agama Islam) sebagaimana anak panah keluar dan busurnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jangan merasa sudah pegang Al Qur’an dan Hadits lalu merasa lebih ahli dari ulama. Tidak boleh begitu. Allah sudah bilang Allah meninggikan ulama dibanding orang awam. Ulama itu beda dgn orang2 awam. Cuma ulama yang paham Al Qur’an dan juga hadits:

Firman Allah: “…Bertanyalah kepada Ahli Zikir (Ulama) jika kamu tidak mengetahui” [An Nahl 43] ” ….Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan, Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Mujaadilah [58] : 11)

Katakanlah: “Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?” Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (Az-Zumar 9). “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama”. (QS.Fathir 28) “Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buatkan untuk manusia, dan tiada memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu” (Al ‘Ankabut 43)

Allah juga menegaskan hanya dengan ilmulah orang bisa mendapat petunjuk Al Qur’an. “Sebenarnya, Al Qur’an itu adalah ayat2 yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu” (Al Ankabut 49)

Baik kita kembali pada hadits Anas diawal tadi.

Hadits tersebut dikuatkan oleh Al Hafidz Al Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) melanjutkan riwayat Anas bin Malik:

وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْتُ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمُ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بغل شموس

Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari Anas; jika saja hal itu saya lakukan sekarang dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas. [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]

Jika menempelkan mata kaki itu sungguh-sungguh anjuran Nabi, maka mereka sebagai salaf yang shalih tidak akan lari dari hal itu dan meninggalkannya.

Perkataan Anas bin Malik, ”jika saja hal itu saya lakukan sekarang” memberikan pengertian bahwa Anas sendiri tidak melakukannya saat ini.

Ibnu Rajab al-Hanbali (w. 795 H) termasuk ulama besar yang menulis kitab penjelasan dari Kitab Shahih Bukhari. Ibnu Rajab menuliskan:

حديث أنس هذا: يدل على أن تسوية الصفوف: محاذاة المناكب والأقدام.

Hadits Anas ini menunjukkan bahwa yang dimaksud meluruskan shaf adalah lurusnya bahu dan telapak kaki.

Rujukan, Ibnu Rajab al-Hanbali; w. 795 H, Fathu al-Bari, hal.6/ 282.

Nampaknya Ibnu Rajab lebih memandang bahwa maksud hadits Anas adalah meluruskan barisan, yaitu dengan lurusnya bahu dan telapak kaki. Komentar Ibnu Hajar (w. 852 H)

Ibnu Hajar al-Asqalani menuliskan:

الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ

Maksud hadits ”ilzaq” adalah berlebih-lebihan dalam meluruskan shaf dan menutup celah. [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]. BUKAN MENEMPELKAN KAKI….

Hadits-hadits yg tadi dijelaskan, juga diriwayatkan oleh para ulama hadits lain, diantaranya:

  • – Al-Imam Abu Daud dalam kitab Sunan-nya, 1/ 178,
  • – Al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Musnad-nya, hal. 30/378,
  • – Al-Imam Ad-Daraquthni dalam kitab Sunan-nya hal. 2/28,
  • – Al-Imam Al-Baihaqi dalam kitab Sunan-nya hal. 1/123]

Setelah Nabi memerintahkan menegakkan shaf, Sahabat yang bernama An-Nu’man bin Basyir radhiyallahuanhu melihat SEORANG laki-laki yang menempelkan mata kaki, dengkul dan bahunya kepada temannya.

Jadi menempelkan mata kaki dalam shaf bukan tindakan atau anjuran Nabi shallallahu alaihi wasallam

Jika kita baca seksama teks ASLI hadits dua riwayat diatas, kita dapati bahwa ternyata yang Nabi shallallahu alaihi wasallam anjurkan adalah menegakkan shaf. Perhatikan redaksinya:

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ

Tegakkah barisan kalian

Itu yang beliau shallallahu alaihi wasallam katakan. Sama sekali beliau shallallahu alaihi wasallam tidak berkata, ”Tempelkanlah mata kaki kalian!” Menempelkan mata kaki adalah pemahaman SALAH SATU dari Sahabat.

Coba kita baca lagi haditsnya dengan seksama. Dalam riwayatnya disebutkan: [وَكَانَ أَحَدُنَا] dan salah satu dari kami [رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا] saya melihat SEORANG laki-laki dari kami [فَرَأَيْتُ الرَّجُل] َ saya melihat seorang laki-laki

Meskipun dengan redaksi yang berbeda, tetapi kesemuanya merujuk pada makna bahwa ”salah satu” sahabat Nabi ada yang melakukan hal itu. Maka hal itu adalah perbuatan dari salah satu sahabat Nabi, hasil dari pemahamannya setelah mendengar perintah Nabi agar menegakkan shaf.

Terkait ucapan atau perbuatan Sahabat, Al-Amidi (w. 631 H) salah seorang pakar Ushul Fiqih menyebutkan:

ويدل على مذهب الأكثرين أن الظاهر من الصحابي أنه إنما أورد ذلك في معرض الاحتجاج وإنما يكون ذلك حجة إن لو كان ما نقله مستندا إلى فعل الجميع لأن فعل البعض لا يكون حجة على البعض الآخر ولا على غيرهم

Menurut madzhab kebanyakan ulama’, perbuatan Sahabi BISA menjadi hujjah jika didasarkan pada perbuatan semua Sahabat. Karena perbuatan sebagian tidak menjadi hujjah bagi sebagian yang lain, ataupun bagi orang lain.

Baca Juga:  Air Bekas Jilatan Kucing, Suci atau Najis? Ini Jawabannya!

Rujukan: Al-Amidi; w. 631 H, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, hal. 2/99

Jadi, menempelkan mata kaki itu baru bisa menjadi hujjah jika dilakukan semua Sahabat. Dari redaksi hadits, kita dapati bahwa menempelkan mata kaki dilakukan oleh SEORANG laki-laki pada zaman Nabi. Kita tidak tahu siapakah lelaki itu.

Lantas bagaimana dengan Anas yang telah meriwayatkan hadits?

Anas tidak melakukan hal itu. Apa Anas BID’AH SESAT KAFIR karena tidak menempelkan kakinya dengan kaki orang seperti sekte WAHABI??? Jika kita baca teks hadits dari Anas bin Malik dan An-Nu’man bin Basyir di atas, sebagai dua periwayat hadits, ternyata mereka berdua hanya melihat saja. Mereka malah tidak melakukan apa yang mereka lihat.

Mengapa?

Karena “menempelkan mata kaki bukan perintah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sendiri. Dan para Sahabat yang lain juga tidak melakukannya. Yang melakukannya hanya satu orang saja. Itupun namanya tidak pernah disebutkan alias anonim. Hanya karena Rasulullah tidak melihat oleh karena menjadi imam, jika Rasulullah melihat mungkin akan dilarang karena banyak MUDHARAT.. Apalagi jika ada yg berpenyakit kulit menular dan berwabah.

Kita lanjutkan tentang hadits anas kembali. Hal itu diperkuat dengan keterangan Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) melanjutkan riwayat Anas bin Malik:

وَزَادَ مَعْمَرٌ فِي رِوَايَتِهِ وَلَوْ فَعَلْتُ ذَلِكَ بِأَحَدِهِمُ الْيَوْمَ لَنَفَرَ كَأَنَّهُ بغل شموس

Ma’mar menambahkan dalam riwayatnya dari Anas; jika saja hal itu saya lakukan sekarang dengan salah satu dari mereka saat ini, maka mereka akan lari sebagaimana keledai yang lepas. [Ibnu Hajar, Fathu al-Bari, hal. 2/211]

Jika menempelkan mata kaki itu sungguh-sungguh anjuran Nabi, maka mereka sebagai salaf yang shalih tidak akan lari dari hal itu dan meninggalkannya. Perkataan Anas bin Malik, ”jika saja hal itu saya lakukan sekarang” memberikan pengertian bahwa Anas sendiri tidak melakukannya.

Perbedaan pendapat yang boleh dan dapat diterima adalah perbedaan pendapat yang bersifat furu’iyyah di antara ahli istidlal seperti perbedaan pendapat di antara Imam Mazhab yang empat.

Sedangkan perbedaan pendapat di antara bukan ahli istidlal atau orang awam adalah kesalahpahaman semata yang dapat menyesatkan orang banyak.

Oleh karenanya kita mengikuti Rasulullah dengan mengikuti Imam Mazhab yang empat. “Jika ia benar mendapat dua pahala, jika salah hanya mendapat satu pahala” hanyalah berlaku untuk ahli istidlal yang dipunyai para fuqaha, yakni ulama yang faqih dalam menggali hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah.

Adapun orang yang bukan ahli istidlal lantas berpendapat dan menghukumi, dia tidak dapat pahala. Ia justru berdosa karena bukan ahlinya.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim (12/13), Para ulama’ berkata: ”Telah menjadi ijma’ bahwa hadits ini adalah untuk hakim yang alim dan ahli hukum, jika keputusannya benar maka dia mendapat 2 (dua) pahala yaitu pahala ijtihadnya dan pahala benarnya, jika salah maka dapat satu pahala yaitu pahala ijtihadnya saja”

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam menjelaskan hadits ini: “(Beliau) mengisyaratkan bahwa tidaklah mesti – disaat ditolak hukumnya atau fatwanya lantaran berijtihad lalu keliru – maka dia mendapat dosa dengan (kesalahan) tersebut. Akan tetapi apabila dia telah mengerahkan kemampuannya, maka ia mendapat pahala, jika (hukumnya) benar, maka digandakan pahalanya. Namun apabila dia menetapkan hukum atau berfatwa dengan tanpa ilmu maka dia mendapat dosa.” (Fathul Bari: 13/331)

Ibnul Mundzir rahimahullahu berkata: “Seorang hakim yang keliru hanyalah diberi pahala jika ia seorang yang ‘aalim terhadap metodologi ijtihad, lalu melakukan ijtihad. Jika ia bukan seorang yang ‘aalim, tidak diberikan pahala”. Ia berdalil dengan hadits tiga golongan qaadliy dimana padanya disebutkan dua golongan yang masuk neraka: “Qaadliy (hakim) yang memutuskan perkara bukan berdasarkan kebenaran, maka ia masuk neraka. Dan qaadliy (hakim) yang memutuskan perkara dalam keadaan ia tidak mengetahui (ilmunya), maka ia pun masuk neraka”. Begitupula hal yang perlu diketahui bahwa ahli hadits berbeda dengan para fuqaha.

Ahli hadits tidak berhak untuk bertindak sebagai fuqaha. Oleh karenanya tidak ditemukan penisbatan nama mazhab kepada nama seorang ahli hadits.

Ahli hadits hanyalah menerima dan menghafal hadits dari ahli hadits sebelumnya kemudian mengumpulkan, meneliti dan menyampaikan dalam kitab-kitab hadits atau menyusunnya berdasarkan nama perawi sehingga menjadi kitab-kitab musnad atau menyusunnya berdasarkan klasifikasi masalah sehingga menjadi kitab-kitab sunan.

Contoh perbedaan di antara dua Ibnu Hajar yakni Ibnu Hajar Al ‘Asqalani adalah ahli hadits dari mazhab Syafi’i sedangkan Ibnu Hajar al-Haitami adalah seorang fuqaha dari mazhab Syafi’i sehingga berhak berpendapat atau berfatwa.

Ibnu Hajar al-Haitami, sebelum umur 20 tahun, Beliau sudah diminta para gurunya untuk mengajar dan memberi fatwa di Mesir. Beliau berhak berfatwa karena menguasai berbagai ilmu antara lain tafsir, hadis, ilmu kalam, fikih, ushul fiqh, ilmu waris, ilmu hisab, nahwu, sharaf, ilmu ma’ani, ilmu bayan, ilmu manthiq dan lain lain.

Oleh karenanya tidak ditemukan kitab cara sholat berdasarkan pemahaman ahli hadits sekaliber Imam Bukhari maupun Imam Muslim.

Baiklah, maka kita dapati pemahaman bahwa merapatkan shaf dan luruskan shaf adalah merapatkan bahu sejajar dengan bahu sehingga posisi solat antara kita, kiri dan orang dikanan sejajar tanpa ada yang terlalu depan atau terlalu belakang. Bukan berarti kaki harus menempel dengan kaki orang, Dengkul dengan dengkul orang, bahu dengan bahu orang, betis dengan betis orang.

Semoga Bermanfaat

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *