Jangan Salah Paham! Ekonomi Syari’ah Bukan Untuk Mengarahkan Ekonomi Nasional Pada Ideologi Agama

Jangan Salah Paham! Ekonomi Syari'ah Bukan Untuk Mengarahkan Ekonomi Nasional Pada Ideologi Agama

Pecihitam.org- Bukan hanya Ekonomi syari’ah, hukum ekonomi Indonesia pun bercita-cita menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diinginkan adalah kehidupan berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dan keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bertolak dari cita-cita tersebut, ke depan hukum ekonomi harus menunjukkan sifat yang akomodatif terhadap :

  1. Perwujudan masyarakat yang adil dan makmur;
  2. Keadilan yang proporsional dalam masyarakat;
  3. Tidak adanya deskriminatif terhadap pelaku ekonomi,
  4. Persaingan yang tidak sehat.

Cita-cita hukum ekonomi ini searah dengan cita hukum Islam yang tertuang dalam maqᾱṣid asy-syari’ah dengan berintikan pada membangun dan menciptakan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat manusia.

Cita-cita hukum Islam dalam bidang ekonomi terlihat dalam konsepnya tentang aktivitas ekonomi dipandang sebagi wahana bagi masyarakat untuk membawa kepada, paling tidak pelaksanaan dua ajaran al-Qur’an, yaitu prinsip saling ta’awwun (membantu dan saling bekerja sama antara anggota masyarakat untuk kebaikan) dan prinsip menghindari gharar (transaksi bisnis di mana didalamnya terjadi unsur penipuan yang akhirnya merugikan salah satu pihak).

Perkembangan ekonomi Islam atau yang lazim dikenal dengan ekonomi syariah di Indonesia berlangsung dengan begitu pesat. Hal ini juga didukung oleh sektor hukum, yakni dilandasi dengan keluarnya peraturan perundang- undangan di bidang ekonomi syari’ah, antara lain adalah keluarnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Agama untuk menangani perkara sengketa ekonomi syariah.

Baca Juga:  Begini Makna Sadaqah yang Sebenarnya dalam Al-Quran dan Hadis

Selain itu keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah semakin memperkokoh landasan hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Pada tataran praktis, keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah sekarang ini menunjukkan adanya perkembangan yang semakin pesat. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian besar umat Islam untuk melaksanakan Islam secara kaffah.

Perkembangan ini tentu memberikan harapan baru bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan materiil semata, tetapi juga sesuai dengan spirit hukum syariah yang menjanjikan pemenuhan kebutuhan batiniyah.

Menurut pandangan Islam bahwa istilah hukum dan syari’ah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena setiap kali mengkaji hukum sejatinya adalah syariah itu sendiri.

Pengertian syariah menurut bahasa memiliki beberapa makna, diantaranya berarti jalan yang harus diikuti. Istilah syariah mempunyai akar yang kuat di dalam Al-Quran seperti penjelasan firman Allah :

Baca Juga:  Kontroversi Bunga Bank di Kalangan Imam Madzhab dan Para Ulama Kontemporer

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Q.S. Al- Jatsiyah: 18).

Keterikatan pelaku bisnis pada ketentuan (hukum) syariat yang berlaku, akan memberikan jalan kebenaran sekaligus batasan larangan, sehingga mampu membedakan di antara halal dan haram.

Karena itu, pengembangan Hukum Bisnis Syariah merupakan alternatif baru yang bertujuan selain untuk memberikan petunjuk bagaimana mencari keuntungan yang halal bagi pelaku bisnis, juga untuk mencari keridhaan Ilahi.

Berdasarkan petunjuk QS. al- Baqarah (2):275 dan QS. al-Nisa (4):29 yang intinya. Allah swt. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba serta suruhan untuk menempuh jalan perniagaan dengan suka sama suka, maka setiap transaksi kelembagaan ekonomi syari’ah harus selalu dilandasi atas dasar sistem bagi hasil dan perdagangan atau yang transaksinya didasari oleh adanya petukaran antara uang dengan barang/jasa.

Masuknya unsur Islam (ekonomi syariah) dalam cita hukum ekonomi Indonesia, bukan berarti mengarahkan ekonomi nasional ke arah idiologi ekonomi agama tertentu, tetapi dikarenakan ekonomi syariah sudah lama hidup dan berkembang tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia.

Baca Juga:  Pegadaian Syariah; Pengertian, Persamaan dan Perbedaannya dengan yang Konvensional

Sistem ekonomi syari’ah adalah salah satu dari sistem- sistem ekonomi lainnya seperti kapitalisme dan sosialisme. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa, kita tidak perlu terjebak dalam diskusi mengenai idiologi ekonomi.

Baik secara formal syar’i maupun formal konstitiusi, Ekonomi Syariah memiliki landasan yang kuat. Secara formal syar’i, keberadaan ekonomi Syariah mempunyai landasan dalil yang kuat. Dalam konteks negara, ekonomi Syariah mempunyai landasan konstitusional.

Mochamad Ari Irawan