Mandi Junub Dulu atau Sahur Dulu? Ssst Suami Istri Wajib Tahu!

Mandi Junub Dulu atau Sahur Dulu

Pecihitam.org – Saat bulan Ramadhan, hubungan suami-istri haram hukumnya dilakukan pada siang hari, namun dibolehkan pada malam hari. Nah, ada kalanya, suami-istri melakukan hubungan intim di malam hari, namun ketika bangun ternya waktu sudah mepet imsak. Jika demikian manakah yang harus dilakukan, mandi junub dulu atau sahur dulu? Biar nggak penasaran ini penjelasannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada dasarnya, dalam agama Islam, hubungan badan suami-istri bernilai ibadah. Diriwayatkan oleh Abu Dzar al-Ghifari, ada sahabat yang bertanya, apakah hubungan badan berpahala.

Rasulullah Saw. menjawab, “Apakah kalian tahu, jika dia menyalurkan syahwatnya di tempat haram, di dalamnya ada dosa? Demikian halnya jika dia menyalurkan di tempat halal, ada pahala.” (H.R. Muslim)

Sudah kita ketahui bahwa saat bulan Ramadhan tiba, semua umat Islam yang sudah berumur, berakal sehat, dan tidak memiliki halangan, diwajibkan untuk berpuasa. Seorang muslim dilarang melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk hubungan badan dari sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Baca Juga:  Harus Tahu! Inilah Perbedaan antara Al-Qur'an dengan Kalamullah yang Qadim

Permasalahan terkadang muncul, ketika suami-istri tersebut tidak langsung mandi junub setelah berhubungan intim, kemudian mereka terbangun sudah mepet waktu imsak pula, sehingga tidak sempat membersihkan diri dari hadas besarnya. Lantas manakah yang harus didahulukan, mandi junub dulu atau sahur dulu?

Pada dasarnya, tidak ada larangan bagi orang yang junub untuk menikmati santap sahur. Karena hal tersebut bukan tergolong aktivitas yang dilarang bagi orang junub. Sehingga tidak ada keharusan mana yang harus lebih didahulukan antara mandi junub terlebih dulu atau langsung makan sahur dulu.

Sebagaimana disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja’ dalam Matan al-Taqrib bahwa aktivitas yang dilarang bagi orang junub sendiri, sebagai berikut:

وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ اّلصَّلَاةُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَالُّلبْثُ فِي الْمَسْجِدِ

“Haram bagi orang jubub lima hal: shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11)

Hanya saja, memang jika bila melihat dari pertimbangan keutamaannya, bagaimanapun tetap dianjurkan bagi orang junub untuk mandi janabah terlebih dahulu sebelum ia menjalankan makan sahur.

Baca Juga:  Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad, Apa Bedanya?

Karena, bagaimanapun juga kondisi junub adalah kondisi yang belum suci dan kurang baik, terlebih lagi untuk menjalankan aktivitas yang bernuansa ibadah seperti makan sahur.

Akan tetapi, apabila terpaksa tidak sempat mandi junub, misalkan karena waktu mepet imsak, maka dianjurkan terlebih dahulu membasuh kemaluan dan berwudhu sebelum menyantap makan sahur.

Sebab, melakukan aktivitas makan dan minum bagi orang yang junub hukumnya adalah makruh sebelum ia berwudhu dan membasuh kemaluannya. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

(وَيُكْرَهُ لِلْجُنُبِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالنَّوْمُ وَالْجِمَاعُ قَبْلَ غُسْلِ الْفَرْجِ وَالْوُضُوْءِ) لِمَا صَحَّ مِنَ الْأَمْرِ بِهِ فِي الْجِمَاعِ وَلِلْاِتِّبَاعِ فِي الْبَقِيَّةِ إِلَّا الشُّرْبَ فَمَقِيْسٌ عَلَى الْأَكْلِ

“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim, Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2011, juz 2, halaman 71)

Dengan demikian, bagi pasangan suami istri yang pada malam hari melakukan hubungan intim namun kebangun dalam waktu yang mepet imsak. Maka dianjurkan untuk membasuh kemaluan terlebih dahulu dan berwudhu sebelum makan sahur.

Baca Juga:  Lima Konsep Hak-Hak Asasi Manusia atau yang Dikenal dengan Dharuriyyat Al Khams

Semoga dapat dipahami dengan baik. Wallahua’lam bisshawab

Lukman Hakim Hidayat