Mandi Wajib Dengan Air Hangat, Bagaimanakah Hukumnya?

mandi wajib dengan air panas

Pecihitam.org – Di zaman modern sekarang ini sudah menjadi hal umum yaitu tidak hanya di hotel saja yang biasa menyediakan air hangat untuk mandi, akan tetapi di rumah tangga pun sangat mudah disediakan air hangat. Sehingga bagaimana hukumnya mandi wajib dengan air hangat yang dihangatkan dengan pemanas air baik melalui listrik atau LPG, ataupun jika air tersebut digunakan untuk berwudhu? Apakah mandi atau wudhunya sah atau tidak, atau hanya makruh saja?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Menggunakan air hangat untuk mandi atau wudhu untuk sebagian besar orang dianggap cara yang paling cepat dan mudah untuk mengusir rasa dingin yang marasuk tubuh. Selain itu, mandi atau wudhu dengan air hangat seolah menjadi terapi tersendiri bagi mereka yang sering diserang nyeri rematik atau sekadar untuk melepas rasa penat setelah menjalankan aktifitas seharian penuh. Hangatnya air yang membasuh tubuh juga dapat membantu melancarkan sirkulasi darah dan memberikan efek rileks pada otot-otot maupun persendian manusia.

Berawal dari sebuah hadis riwayat Aisyah ra yang menyatakan bahwa menggunakan air panas karena terik matahari dapat menyebabkan penyakit kusta, para ulama madzhab Syafii yang dipelopori oleh imam Ar-Rafi’i berpendapat tentang penggunaan air panas untuk bersuci baik mandi wajib dengan air hangat ataupun wudhu hukumnya makruh. Adapun hadits yang dimaksud adalah:

ان رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم نهى عَائِشَة رَضِي الله عَنْهَا عَن المشمس وَقَالَ إِنَّه يُورث البرص

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Mentalak Tiga dengan Sekali Ucapan, Jatuh Talak Tiga atau Hanya Satu?

Artinya: “Bahwasannya Rasulullah saw melarang Aisyah ra untuk menggunakan air musyammasy (air panas karena terik matahari) dan mengatakan bahwasannya air tersebut dapat mengakibatkan penyakit barash (kusta).

Hadits diatas oleh para ulama memang tidak dikategorikan ke dalam tingkatan shahih, akan tetapi hadits ini setidaknya dapat digunakan sebagai pedoman untuk meraih kesempurnaan dalam beramal. Oleh karena itulah imam ar-Rafi’i menjadikan hadits ini sebagai acuan penetapan hukum bersuci dengan menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya makruh. Pandangan ini tentu berbeda dengan ketiga madzhab lain (selain madzhab Syafi’i) yang tidak menghukumi makruh atas penggunaan air panas karena terik matahari untuk bersuci.

Pendapat dari salah seorang imam besar dalam madzhab Syafi’i ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjalankan syariat dan ternyata selaras dengan pandangan para dokter yang menyebutkan adanya efek samping penggunaan air panas seperti munculnya penyakit kulit dan penyakit-penyakit lain. Akan tetapi hukum kemakruhan ini dalam madzhab Syafii tidak semua disepakati secara bulat, diantara ulama mereka masih terjadi perbedaan pendapat.

Seperti Imam an-Nawawi , beliau tidak sepakat mengenai pendapat yang mengatakan bahwa makruh bersuci dengan air panas akibat terik matahari. Beliau berpendapat boleh menggunakan air panas karena terik matahari. Dan begitu juga air panas atau hangat dari alat pemanas listrik atau kompor.

Baca Juga:  Macam-macam Air dalam Fiqih Islam yang Wajib kita Ketahui

Para ulama yang berpandangan mengenai kemakruhan penggunaan air panas atau hangat tersebut juga memberikan banyak catatan sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’i seperti Al-Bujairaimi, Kifayat al-Akhyar, Al-Bajuri dan lain-lain.

Diantara catatan yang menjadi titik tekan adalah apabila dalam penggunaan air tersebut berdampak negatif atau berpotensi negatif bagi penggunanya, seperti penderita jenis penyakit tertentu yang tidak diperkenankan menggunakan air panas atau akan bertambah sakit jika menggunakan air hangat atau perubahan suhu tubuh yang begitu drastis pasca mandi maupun wudhu. Hukum kemakruhan ini juga berlaku pula pada air yang sangat panas dan air yang sangat dingin meskipun dengan perantara selain matahari sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bujairimi ‘Ala al-Khatib:

فَالْجُمْلَةُ ثَمَانِيَةٌ كَمَا فِي شَرْحِ م ر. وَهِيَ الْمُشَمَّسُ وَشَدِيدُ الْحَرَارَةِ وَشَدِيدُ الْبُرُودَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ ثَمُودَ إلَّا بِئْرَ النَّاقَةِ، وَمَاءُ دِيَارِ قَوْمِ لُوطٍ، وَمَاءُ بِئْرِ بَرَهُوتَ، وَمَاءُ أَرْضِ بَابِلَ، وَمَاءُ بِئْرِ ذَرْوَانَ. اهـ

Artinya: “Jumlah air yang makruh digunakan ada delapan sebagaimana terdapat dalam penjelasan Muhammad Ar-Ramli yaitu air musyammas (panas karena terik matahari), air sangat panas, air sangat dingin, air kaum tsamud, air kaum Luth, air sumur Barahut, air Babilonia, dan air sumur Dzarwan.”

Inti sari dari ketersangan diatas adalah apabila dalam penggunaan air hangat tersebut berpotensi menimbulkan penyakit atau berdampak semakin berat penyakit yang diderita maka hukumnya haram, namun apabila masih diperkirakan akan datangnya penyakit, hukumnya makruh, apabila tidak ada efek samping dalam penggunaan air hangat maka hukumnya mubah, bahkan bisa menjadi wajib seperti dalam kondisi sempitnya waktu shalat dan tidak ditemukan alat berwudhu selain air hangat tersebut.

Baca Juga:  Bolehkah Shalat Sambil Menahan Kentut, Bagaimana Hukumnya?

Semoga dari pemaparan diatas dapat dipahami dan bermanfaat. Saran kami dalam kondisi tertentu, misalnya ketika udara terasa sangat dingin, tidak masalah bersuci atau mandi wajib dengan air hangat. Akan tetapi pada kondisi normal sebaiknya menggunakan air biasa saja, agar anggota badan saat mandi atau yang terkena wudhu terasa segar dan tentunya menyehatkan. Ketika badan kita segar dan sehat, maka kita bisa menjalankan ibadah dan aktifitas dengan penuh semangat. Wallahu a’lam Bisshawab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *