Marak Penipuan Perumahan Syariah, Polisi: Cek Dulu ke Kemenag dan PUPR Jika Beli Perumahan

Pecihitam.org – Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan perumahan fiktif bermodus syariah yang rugikan 3.680 korban. Polisi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengecek legal formil dan perizinan proyek perumahan syariah tersebut.

“Cek ke Kementerian Agama, ke PUPR terdaftar atau tidak perizinannya, kemudian legal formil mereka terpenuhi atau tidak,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. Dikutip dari media Detik, Selasa, (17/12/2019).

Dedy mengatakan ketika pengembang menawarkan beberapa area dengan iming-iming tertentu masyarakat bisa mengklarifikasi hal tersebut. Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek perizinannya lewat online.

“Pada saat mereka menyampaikan ada area sekian luasnya kemudian akan dilakukan a, b, c, d, dan lain-lain itu bisa dikoordinasikan juga atau mengecek ke bagian perizinan di pemda setempat pasti itu ada terdaftar dan itu bisa dicek online,” ucap Dedy.

Pada bulan November yang lalu, Polda Metro Jaya juga membongkar sindikat penipuan berkedok perumahan syariah. Sindikat tersebut merugikan 270 korban dengan nilai keuntungan sebanyak Rp 23 miliar.

Seperti diketahui, yang terbaru Polda Metro Jaya juga membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan perumahan syariah. Sebanyak 3.680 orang menjadi korban dan kerugian mencapai Rp 40 miliar.

“(Para pelaku) menawarkan perumahan dengan harga murah, perumahan ini dengan iming-iming perumahan syariah. Dari penelusuran kita ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah periksa 63 korban, kita coba hitung kerugian berapa, lebih kurang Rp 40 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Gatot mengatakan modus pelaku yakni mengiming-imingi rumah dengan harga murah hingga tidak perlu menggunakan KPR. Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking) saat pengajuan aplikasi kredit.

Baca Juga:  Lagi, Polisi Bongkar Kasus Penipuan dengan Modus Perumahan Syariah
Adi Riyadi