Pecihitam.org – Selanjutnya, hal yang mewajibkan mandi wajib adalah haid (menstruasi). Adapun definisi haid menurut Imam al Azhari adalah:
وَالْحَيْضُ دَمٌ يُرْخِيه رَحِمُ الْمَرْأَةِ بَعْدَ بُلُوغِهَا فِي أَوْقَاتٍ مُعْتَادَةٍ
Artinya: Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan baligh pada waktu-waktu tertentu seperti biasanya.
Definisi ini secara substansi sama dengan definisi yang disampaikan oleh Imam Harawi dan para ahli bahasa.
Kewajiban mandi bagi perempuan yang haid adalah sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah: 222, yaitu sebagai berikut:
وَيَسْئَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوّٰبِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya: Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri. [QS. Al Baqarah: 222]
Dalam tafsir Jalalain dijelaskan bahwa maksud ayat tersebut adalah (Mereka bertanya kepadamu tentang haid), maksudnya haid atau tempatnya dan bagaimana memperlakukan wanita padanya. (Katakanlah, “Haid adalah suatu kotoran) atau tempatnya kotoran, (maka jauhilah wanita-wanita), maksudnya janganlah bersetubuh dengan mereka (di waktu haid) atau pada tempatnya (dan janganlah kamu dekati mereka) dengan maksud untuk bersetubuh (sampai mereka suci). ‘Yathhurna’ dengan tha baris mati atau pakai tasydid lalu ha’, kemudian pada ta’ asalnya diidgamkan kepada tha’ dengan arti mandi setelah terhentinya.
(Apabila mereka telah suci maka datangilah mereka) maksudnya campurilah mereka (di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu) jauhilah di waktu haid, dan datangilah di bagian kemaluannya dan jangan diselewengkan kepada bagian lainnya. (sesungguhnya Allah menyukai) serta memuliakan dan memberi (orang-orang yang bertobat) dari dosa (dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri) dari kotoran.
Hal demikian senada dengan apa yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam al Majmuu’ Syarh Muhadzdzab yang mengutip pendapat Imam Syafi’i yaitu sebagai berikut:
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي الْمُخْتَصَرِ وَتَغْتَسِلُ الْحَائِضُ إذَا طَهُرَتْ وَالنُّفَسَاءُ إذَا انْقَطَعَ دَمُهَا
Artinya: Imam Syafii mengungkapkan dalam kitab al Mukhtashar bahwa kewajiban mandi wajib bagi perempuan yang haid adalah pada saat ia telah suci dari haidnya, sedangkan bagi perempuan yang nifas adalah pada saat berhenti darah nifasnya.
Dilihat dari lama dan sebentarnya, adapun mengenai waktu haidnya perempuan tentunya beragam. Namun secara garis besar, waktu haid tersebut terbagi kedalam tiga bagian. Syekh Salim al Hadhrami menjelaskan dalam kitabnya, Safiinatunnajaah halaman 7-8, yaitu sebagai berikut:
أقل الحيض يوم وليلة وغالبه ست أو سبع وأكثره خمسة عشر يوما بليالها أقل الطهر بين الحيضتين خمسة عشر يوما وغالبه أربعة وعشرون يوما او ثلاثة وعشرون يوما ولا حد لأكثره
Artinya: Waktu haid paling sebentar satu hari satu malam, adapun waktu rata-rata haid adalah 6 atau 7 hari, sedangkan waktu haid terlama adalah 15 hari 15 malam. Waktu suci dari haid paling sebentar adalah di antara 2 haid (haid yang pertama dan kedua) yaitu 15 hari, sedangkan waktu rata-rata suci (dari haid) adalah 23 atau 24 hari dan tidak ada batas waktu untuk paling lamanya waktu suci.
Wallahu a’lam
- Pembubaran FPI dan Nasib Masa Depan Indonesia - 08/01/2021
- Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya, Kamu Harus Tahu - 25/10/2020
- Kritik Imam al Ghazali Terhadap Pemikiran Para Filsuf (Part 2) - 11/10/2020