Masa Iddah Wanita Hamil yang Ditinggal Mati Suaminya

masa iddah wanita

Pecihitam.org – Wanita yang dicerai suaminya, baik itu cerai talak ataupun cerai mati wajib menjalani masa iddah, yaitu masa tunggu sebelum wanita tersebut diperbolehkan menikah lagi. Untuk menentukan massa iddahnya di dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan hukum tentang wanita yang telah ditalak ataupun cerai karena suaminya telah meninggal (cerai mati).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana keterangan dalam surat Al-Baqarah ayat 228, yang artinya:

“ wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.”

Pada ayat diatas disebutkan bahwa, untuk masa iddah wanita yang cerai karena suaminya meninggal adalah tiga kali quru’.

Namun, pada kalimat “tiga kali quru’” terjadi banyak perbedaan pendapat dari para ulama’ . Perbedaan tersebut disebabkan oleh kata quru’, yang mana didalamnya mengandung dua arti atau bermakna ganda (isytirak), yaitu al-haidl dan at-thur.

Para ulama Madzhab Syafi’i memaknai quru dengan masa suci. Dan masa iddah dihitung dari masa suci saat diceraikan. Sedangkan jika diceraikan sedang haid, maka masa iddah dihitung sejak masa suci setelah haid itu.

Baca Juga:  Perempuan Cerai Bolehkah Langsung Menikah Tanpa Melewati Masa Iddah?

Hukum yang ditentukan oleh Al-Qur’an masing-masing “berdiri sendiri” mengantisipasi terlebih dahulu adanya dua kemungkinan bergabungnya dua sebab pada suatu kasus.

Seperti ketentuan tentang waktu tunggu (iddah) bagi wanita yang dicerai karena suaminya meninggal dunia, yang terdapat pada 2 ayat pada dua surat yang berbeda yaitu ketentuan yang pertama terdapat pada Surat Al-Baqarah ayat 234, yang artinya:

“orang-orang yang meninggal dunia dianataramu dengan meninggalkan istri-istrimu (hendaklah istri-istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tidak ada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat” (QS. Al-Baqarah: 234).

Lalu ketentuan yang terdapat pada surat At-Thalaq ayat 4, yang artinya :

“dan permpuan yang tidak haid lagi (manapouse) diantara perempuan-perempuan jika kamu ragu (tentang masa ‘iddahnya), maka masa ‘iddah mereka adalah tiga bulan. Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid, dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu adalah sampai pada mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusanya.” (QS. At-Thalaq; 4).

Dapat kita lihat dari kedua ayat tersebut tidak terdapat bentuk antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya apabila seorang wanita yang hamil ditinggal mati oleh suaminya. Waktu iddah yang mana yang diberlakukan terhadapnya? Apakah waktu iddah hamilnya atau iddah wafat?.

Baca Juga:  Adab Berhias dalam Islam bagi Muslimah

Karena waktu lamanya wanita mengandung atau hamil itu kurang lebih 9 bulan 10 hari. Dan apabila si suami meninggal dunia pada usia kandungan si isteri 9 bulan misalnya, jika diambil dari iddah hamilnya maka masa ‘iddahnya hanyalah sampai pada waktu ia melahirkan, kurang lebih hanya selama 10 hari saja masa iddahnya.

Dalam keadaan seperti ini apakah mengambil masa iddah wafat yaitu selama 4 bulan 10 hari, dan waktu tersebut tentu saja terlalu sebentar, atau tetap menggunakan iddah hamilnya yaitu sampai pada saat ia melahirkan

Hal ini tentu saja membuat perbedaan pendapat diantara ulama. Ada yang beranggapan hukum wanita hamil yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari. Namun mayoritas ulama berpendapat wanita yang ditinggal wafat suami dan dalam keadaan hamil, maka masa iddah yang harus dijalani adalah hingga melahirkan.

Baca Juga:  Larangan Bagi Wanita Haid dalam Islam

Tidak ada bedanya, apakah kelahirannya kurang atau lebih dari masa iddah pada umumnya. Misalnya, seminggu setelah ditinggal wafat suaminya, sang wanita melahirkan. Maka habislah masa iddah wanita tersebut. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik