Masjid Akan Dibuka Kembali Saat Masa New Normal

Pecihitam.org – Rumah ibadah, termasuk masjid, yang saat ini ditutup akibat Pandemi COVID-19, akan segera dibuka kembali secara bertahap dengan tetap menerapkan prosedur Tatanan Baru atau New Normal.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu, 27 Mei 2020.

Menag menjelaskan bahwa secara bertahap rumah ibadah akan kembali dibuka dengan tetap menaati prosedur tatanan yang baru. Namun, pada tahap awal kegiatan yang diperbolehkan hanya untuk ibadah dan diimbau untuk dilakukan secara efisien dari segi waktu.

“Tapi kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan lebih, untuk ada kultum [misalnya], tapi kembali sesuai situasi,” kata Fachrul Razi seperti dikutip dari Bisnis.com.

Baca Juga:  Habluminannas dan Implementasinya di Masa New Normal

Hal tersebut, kata Menag, akan dikoordinasikan dengan pejabat di setiap wilayah di Indonesia.

“Dalam artian tempat ibadah di kecamatan tertentu, akan dilakukan evaluasi oleh camat di wilayah tersebut mengenai izin kegiatan ibadah,” terangnya.

Namun, Fachrul meminta masyarakat maklum dengan kondisi saat ini, di mana penularan kasus Covid-19 masih sangat fluktuatif.

Dengan demikian, kata Fachrul, tidak menutup kemungkinan satu tempat ibadah diziinkan dibuka selama satu bulan, dan kemudian bulan berikutnya kembali ditutup bila ada penambahan jumlah kasus Covid-19.

Menag menambahkan, adapun penilaian tersebut akan dilakukan seadil mungkin. Tempat ibadah yang berada jauh dari zona merah akan mendapatkan izin lebih mudah dibandingkan yang berada di zona merah.

Baca Juga:  Jelang New Normal, DMI Ajak Pemuda Bangkit dari Masjid

“Kalau dalam kompleks tidak ada penularan, kami sudah cek tidak ada masalah, (dari) kecamatan aman saja, masa tidak boleh (buka)?” ujarnya.

Menag Fachrul juganmengatakan bahwa setidaknya ada lima alasan dibukanya rumah ibadah.

“Pertama, menjawab kerinduan umat terhadap rumah ibadah. Kedua, meningkatkan perolehan pahala yang dilakukan umat dengan beribadah secara berjamaah,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Fachrul, menguatkan upaya spiritual di samping tetap mendayagunakan upaya lahir. Keempat, memberi reward kepada daerah yang berhasil menekan Covid-19.

“Jadi yang sudah berhasil memang harus kita kasih reward” jelasnya.

Sementara alasan kelima yakni memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis.

“Pelaksanaan (kegiatan ibadah di rumah ibadah) memang banyak detailnya, tapi saya cuplik sedikit yaitu hanya rumah ibadah di daerah yang relatif aman dari Covid-19 yang akan dibuka dan harus direkomendasi oleh camat, bupati/walikota sesuai level rumah-rumah ibadah tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga:  Inilah Tujuh Dugaan Penganiayaan Kiai Menurut Prof Mahfud MD
Muhammad Fahri