Masjid Al Akbar Surabaya Gelar Shalat Jumat Tanpa Gelombang Ganjil Genap

Pecihitam.org – Salah satu masjid di Surabaya, Masjid Al Akbar Surabaya menggelar shalat Jumat dengan kondisi normal, tanpa menerapkan aturan gelombang ganjil genap.

Takmir masjid tersebut tetap melaksanakan satu gelombang tanpa ada aturan ganjil-genap sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan DMI Pusat.

“Insyallah masjid Al Akbar tidak menerapkan (dua gelombang ganjil-genap) alias normal saja dengan menerapkan 14 Protokol,” kata Humas masjid Al Akbar Helmy M Noor, dikutip dari detikcom, Jumat, 19 Juni 2020.

Pihaknya mengaku heran dengan penerapan shalat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap sesuai nomor ponsel jemaah.

Helmy kemudian mempertanyakan teknis bagaimana jika seorang jemaah mempunyai ponsel lebih dari satu.

Baca Juga:  Gus Mus Imbau Santri Jangan Diam Saat Ada Kelompok yang Ingin Merusak NKRI

“Saya juga kurang ngerti. Kok ada genap ganjil, piye teknisnya? Apalagi kalau punya dua handphone,” ujar Helmy.

Diketahui, Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai tata cara shalat Jumat yang dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil-genap yang didasarkan pada nomor ponsel (HP) jemaah.

Kebijakan tersebut dibuat karena masih ada masjid yang memiliki keterbatasan ruang shalat.

Kebijakan DMI itu tercantum dalam SE Nomor 105-Khusus/PP-DMI/A/VI/2020 tertanggal Selasa (16/6/2020). SE ini ditandatangani Ketum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaraqutni.

Adapun 14 protokol shalat Jumat di Masjid Al Akbar Surabaya yakni:

1). Phisycal Distancing di area wudu

2). Hand soap di area wudu dan toilet

Baca Juga:  Tinggal di Kost atau Rumah Kontrakan, Wajibkah Shalat Jum’at?

3). Sandal/sepatu wajib dibungkus tas plastik dan dibawa masuk dan taruh disamping saf shalat agar tidak terjadi kerumunan

4). Hand Sanitizer di 3 pintu masuk dan hand sanitizer portabel jemput jemaah.

5). Cek suhu badan (thermal gun) di 3 pintu masuk

6). Jemaah melewati bilik sterilisasi

7). Supervisi 3 dokter, dilengkapi klinik dan 2 ambulans

8). Jamaah, Muazin – khatib dan imam wajib mengenakan masker

9). Durasi Khutbah diperpendek

10). Bacaan Imam shalat adalah surat-surat pendek

11). Saf berjarak 2,5m dan 2,5 m.

12). Semprot disinfektan secara rutin

13). Petugas layanan jemaah mengenakan face shield.

14). Dari 45 pintu masjid hanya 3 yang dibuka.