Melahirkan dengan Operasi Sesar, Apakah Wajib Mandi Besar?

Melahirkan dengan Operasi Sesar, Apakah Wajib Mandi Besar

Pecihitam.org – Bagi saya, tidak asing lagi mendengar istilah melahirkan dengan operasi sesar. Maklum anak pertama kami yang lahir pada awal Oktober 2016 dan anak kedua yang lahir pada akhir Mei 2018, dua-duanya lahir secara sesar.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Operasi Sesar merupakan proses persalinan dengan melalui pembedahan di mana irisan dilakukan di perut ibu dan rahim untuk mengeluarkan bayi. Bedah sesar umumnya dilakukan ketika proses persalinan normal melalui vagina tidak memungkinkan karena berisiko kepada komplikasi medis lainnya.

Dalam kajian Fiqh kontemporer, operasi sesar disebut dengan istilah jarahah al-wiladah. Sementara dalam literatur Fiqh klasik, operasi sesar bisa dimasukkan dalam pembahasan al-Wiladah bi Ghair Thariq al-Mu’tad (melahirkan dengan cara tidak normal).

Syariat membolehkan operasi sesar dalam dua keadaan:

  • Pertama dharurah, keadaan emergency yang memang mengharuskan tindakan cepat. Misalnya akan berakibat pada kematian ibu atau janin atau bahkan keduanya jika tidak ditindak dengan cepat dan tepat.
  • Kedua, dalam kondisi hajah, kondisi yang menurut dokter ahli memerlukan operasi untuk mempermudah proses kelahiran atau menyelamatkan dari kemungkinan berbahaya baik bagi ibu atau jabang bayi.
Baca Juga:  Begini Bacaan Mandi Wajib yang Sebaiknya Kamu Hafal

Yang kemudian timbul pertanyaan – karena ini tidak melahirkan lewat vagina – apakah orang yang melahirkan dengan operasi sesar masih wajib mandi, baik wiladah atau pun nifas?

Pertama, tentang mandi wiladah

Tentang hukum mandi wiladah bagi perempuan yang melahirkan dengan cara sesar, terjadi silang pendapat antara ulama. Ada yang mewajibkan mandi dan ini merupakan qaul ashah. Ada juga yang mengatakan tidak wajib mandi.

Alasan yang mewajibkan karena proses melahirkan sekali pun dengan sesar menjadikan seseorang itu disebut sebagai ibu. Sebagaimana dijelaskan dalam banyak kitab Fiqh. Salah satunya penulis nukil yang ada dalam Qut al-Habib al-Gharib halaman 25


ويجب الغسل على من ولدت من غير الطريق المعتاد، لثبوت أمية الولد منه

Wajib mandi bagi perempuan yang melahirkan dengan jalan yang tidak biasa karena berlakunya keibuan dari seorang anak

Sedangkan alasan yang tidak mewajibkan menganggap operasi sesar sebagai bukan bagian dari melahirkan.


فإن كان الإنسداد أصليا: قيل لها ولادة وكانت مو جبة للغسل ، و إلا فلا، لأن خروج الولد من جنبها مثلا مع إنفتاح فرجها لا يسمى ولادة

Baca Juga:  Rukun dan Sunnah Mandi Wajib yang Harus Kamu Tahu

Jika lubang keluarnya anak bukan asal (tapi ‘arid: buatan), maka ia dikatakan wiladah dan mewajibkan mandi. Jika bukan asal, maka bukan wiladah dan tidak wajib mandi. Karena lahirnya anak lewat perut misalnya disertai keadaan farji terbuka, tidak disebut wiladah. (Hasyiyah Bujairimi ala al-Khatib Juz I halaman 205)

Kedua, tentang mandi nifas

Jika ada darah yang keluar dari farji setelah melahirkan, maka orang yang melahirkan secara sesar wajib mandi nifas. Jika darahnya tidak keluar dari farji, misalnya keluar dari bekas luka operasi, maka ia tidak dihukumi sebagai wanita nifas. Karenanya tidak ada kewajiban mandi. Tidak ada konsekuensi hukum apapun kecuali ia adalah sesuatu yang najis.

لما كان النفاس هو الدم الخارج من الفرج عقب الولادة، فقد نص الحنفية على أنه إذا ولدت من سرتها- مثلا- وسال منها دم لا تكون نفساء ، بل هي صاحبة جرح ما لم يسل من فرجها

Ketika nifas merupakan darah yang keluar setelah melahirkan, nash Madzhab Hanafi menyatakan jika anak yang lahir keluar lewat pusar misalnya dan darah keluar darinya, selagi darah tersebut tidak keluar dari farji, maka ia bukan seorang yang nifas. Tapi ia merupakan darah sebagai bekas luka. (Al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah Juz XIV halaman 16).

Juga dijelaskan oleh Syaikh al-Jaziri

Baca Juga:  Mandi Wajib Dengan Air Hangat, Bagaimanakah Hukumnya?

ولو شق بطن المرأة ولو خرج منها الولد فإنها لاتكون نفساء

Kalau perut perempuan dibedah dan anak keluar melalui lubangnya, maka ia bukan orang yang nifas. (Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-‘Arbaah Juz I halaman 121)

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *