Melintas di Hadapan Orang yang Sedang Shalat, Apa Pendapat Ulama Fiqih?

Melintas di Hadapan Orang Shalat

Pecihtam.org – Sering kita melihat di mesjid-mesjid, mushallah, atau di tempat-tempat umum ada orang yang melintas di hadapan orang yang sedang shalat dengan santai saja. Seolah-olah perbuatan itu tidak ada apa-apa dalam agama Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perbuatan seperti itu harus ada penjelasan segera dari para ahli ilmu agar tidak menjadi suatu tradisi di Nusantara ini bagi generasi milenial sekarang yang hidup di luar pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan.

Karena ada sebagian Negara yang sudah menjadi hal biasa ketika melintas di hadapan orang yang sedang shalat, bahkan melangkahinya. Padahal jika kita melihat dalam literature-literatur fiqih sangat banyak penjelasan hukum terkai perkara tersebut.

Oleh karena itu, saya ingin menjawab persoalan ini berdasarkan kitab Bughyah al-Murtasysyidin, cetakan Maktabah Dar al-Fikr,hal. 91, salah satu kitab terkini juga dalam menjawab banyak persoalan fiqih terkini.

Berikut saya nukilkan teks kitab tersebut di bahwa ini:

 )فائدة ( يَحْرُمُ الْمُرُوْرُ بَيْنَ الْمُصَلِّيْ وَسُتْرَتِهِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ طَرِيْقاً وَلَوْ لِضَرُوْرَةٍ كَمَا فِي اْلإِمْدَادِ وَاْلإِيْعَابِ لَكِنْ قَالَ اْلأَذْرَعِيُّ وَلاَ شَكَّ فِي حِلِّ الْمُرُوْرِ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَرِيْقاً سِوَاهُ عِنْدَ ضَرُوْرَةِ خَوْفِ بَوْلٍ كَكُلِّ مَصْلَحَةٍ تَرَجَّحَتْ عَلَى مَفْسَدَةِ الْمُرُوْرِ وَقَالَ اْلأَئِمَّةُ الثَّلاَثَةُ يَجُوْزُ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَرِيْقاً مُطْلَقاً وَاعْتَمَدَهُ اْلإِسْنَوِيُّ وَالْعُبَابُ وَغَيْرُهُمَا اهـ كُرْدِيّ وَبِهِ يُعْلَمُ جَوَازُ الْمُرُوْرِ لِنَحْوِ اْلإِمَامِ عِنْدَ ضَيْقِ الْوَقْتِ أَوْ إِدْرَاكِ جَمَاعَةٍ اهـ بَاسُودَانُ وَقَالَ فِي فَتْحِ الْبَارِي وَجَوَازُ الدَّفْعِ وَحُرْمَةُ الْمُرُوْرِ عَامٌّ وَلَوْ بِمَكَّةَ الْمُشَرَّفَةِ وَاغْتَفَرَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ ذَلِكَ لِلطَّائِفِيْنَ لِلضَّرُوْرَةِ عَنْ بَعْضِ الْحَنَابِلَةِ جَوَازَهُ فِي جَمِيْعِ مَكَّةَ اهـ

Baca Juga:  Penting! Inilah Penjelasan Tentang I'tidal yang Harus Dipahami

Faedah: Haram melintas di antara orang yang sedang shalat dan pembatasnya, sekalipun tidak didapatkan jalan lain atau karena darurat sebagaimana tersebut dalam kitab al-Imdad, al-I’ab. Tetapi berkata al-Azra’i: tidak ragu bahwa boleh melintas di hadapan orang shhalat jika tidak didapatkan jalan lain karena mendesak sakit kecil sama seperti maslahat yang lain yang lebih di utamakan maslahat itu daripada mafsadah (kerusakan) melintasi.

Berkata imam yang tiga, boleh melintasi jika tidak didapatkan jalan lain secara mutlak. Pendapat ini dipegang oleh Isnawi, al-‘Ubab dan selainnya. (dari kitab Kurdiy).

Berdasarkan itu diketahuilah bahwa boleh melintas bagi imam ketika mendesak waktu atau bagi orang yang mengejar memperoleh jamaah. Dikatakan dalam kitab fath al-Bari, boleh menolak orang yang melintas itu dan hukumnya haram adalah berlaku secara umum, walau di Mekkah. Menurut sebagian ulama fiqih Mazhab Hanbali boleh melintasi orang shalat di Mekkah karena darurat”.

Baca Juga:  Mengeraskan atau Melirihkan Bacaan Shalat? Ini Penjelasannya!

Berdasarkan redaksi kitab di atas, jelaslah bahwa melintas di hadapan orang shalat ini menjadi suatu permasalahan dalam Islam terutama jika sudah ada pembatas di hadapan orang shalat, seperti sajadah, tas, dan lain-lain. Apabila sudah ada pembatas di hadapannya maka hukum melewati orang shalat tersebut adalah haram.

Dengan demikian yang dihukumi haram lewat di depan orang shalat adalah ketika orang yang shalat itu sudah menggunakan sutrah (pembatas). Pembatas itu ada tiga model: Pertama, shalat dibelakang tiang. Kedua, memberi tongkat di depannya. Ketiga, memberi garis di depannya, termasuk dalam kategori ini sajadah.

Ketahuilah, lebih baik berdiam seribu tahun daripada lewat di depan orang yang sedang shalat tersebut. Namun tidak apa-apa jika melewati di hadapan pembatasnya, bukan antara orang shalat dan pembatasnya. 

Menurut al-Adzra’i dalam keadaan tertentu, seperti sangat terpaksa diperbolehkan melintasi orang shalat di antara pembatasnya. Sedangkan menurut al-Asnâwi, boleh lewat di depan orang shalat dengan syarat tidak ada jalan lain, walaupun tidak dalam keadaan terpaksa.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Membaca Ushalli dalam Shalat, Sebelum Takbiratul Ihram?

Jika ada orang yang lewat di depan kita yang sedang shalat yang sudah ada pembatas (antara pembatas), lalu diperingati dengan cara ditahan dengan tangan kita. Tetapi tidak dihiraukannya maka boleh ditinju. Hehe.

Dari Abu Juhaim Ibnul Harits r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Seandainya orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui dosa yang akan dipikulnya, maka ia lebih baik berdiri empat puluh hari daripada harus lewat di depannya.” Muttafaq Alaihi dalam lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat al-Bazzar dari jalan lain: “(lebih baik berdiri) Empat puluh tahun.”

Wallahu alam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *