Memahami Arti Islam Kaffah Secara Benar, Biar Ndak Salah Kaprah Kayak ‘HTI’

Memahami Arti Islam Kaffah Secara Benar, Biar Ndak Salah Kaprah Kayak 'HTI'

PeciHitam.org – Narasi pengamalan Islam Kaffah untuk menegakkan Khilafah Islamiyyah ‘ala Minhaji Nubuwwah bukanlah arus utama pemahaman Ulama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada Bagian pertama disebutkan tentang argumentasi Nadirsyah Hosen dan Ibnu Asyur, bahwa Islam Kaffah tidak terkait dengan ajaran untuk menegakkan Khilafah dengan menegasikan sekat Negara Bangsa.

Hanya golongan Hizbut Tahrir dan beberapa golonan sempalan lainnya yang memiliki pandangan untuk berislam secara Kaffah maka berkewajiban menegakkan Khilafah Islamiyyah.

Pengayaan perspekif menjadi hal penting untuk mendukung pandangan moderat/ wastiyyah agar tidak terjebak pembajakan ayat dan pemahaman oleh golongan-golongan sempalan.

Pesan Nabi SAW ketika terjadi perbedaan atas isu agama maka dianjurkan untuk mengikuti as-Sawad Al’A’dzam, kelompok Mayoritas agar tidak terjadi penyalahan satu sama lain. Berikut Ulasannya!

Perspektif Ibnu Asyur

Pada bagian pertama disebutkan bahwa pendapat Ibnu Asyur dalam kitab at-Tahriri wa Tanwir tentang Islam Kaffah disebutkan untuk menjauhi monopoli hati oleh dunia. Ketika dunia sudah merasuki hati maka akan susah membedakan antara Hak dan Bathil.

Keterangan selanjutnya Islam Kaffah dalam perspektif Ibnu Asyur yaitu dikaitakan dengan ayat sebelum al-Baqarah 208. Keterangan pada ayat 205 disebutkan;

Baca Juga:  Ini Pengertian, Ciri Ciri dan Jenis Suudzon yang Harus Kita Hindari

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Artinya; “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan” (Qs. Al-Baqarah: 205)

Menjalankan Islam Kaffah adalah kewajiban untuk tidak melakukan kerusakan di atas muka bumi seperti disebutkan dalam ayat di atas. Redaksi ayat ‘لِيُفْسِدَ فِيهَا’- (ia) melakukan kerusakan di atas muka bumi.

Maka dalam perspektif Ibnu Asyur, seorang yang ingin berislam dengan Kaffah harus menahan diri membuat kerusakan.

Perspektif Ibnu Asyur bisa ditarik simpulan bahwa seorang Muslim Kaffah haram untuk melakukan kerusakan, karena kerusakan adalah perbuatan Syaitan.

Kaitannya dengan redaksi ‘السِّلْمِ’ dalam nalar Ibnu Asyur dapat  dipahami sebagai ‘Kedamaian’, ‘Keselamatan’ secara penuh. Maka makna surat Al-Baqarah 208 bisa menjadi sebagai berikut;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

Artinya; “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Kedamaian dan Keseamatan dengan penuh” (Qs. Al-Baqarah: 208)

Poin utama pandangan Ibnu Asyur tidak mengaitkan Islam Kaffah dengan kewajiban untuk mendirikan Khilafah Islamiyyah ditengah-tengah Negara Bangsa. Karena proses ini hanya akan menimbulkan kekerasan dan kerusakan di atas bumi.

Baca Juga:  Ingin Memiliki Anak Sholeh? Begini Sikap yang Harus Ditanamkan Kepada Mereka Menurut Al-Ghazali

Islam Kaffah dalam Pandangan Agus Maftuh

Agus Maftuh Abegebriel adalah sosok Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi yang memiliki sederet pengalaman sebagai akademisi dan peneliti.

Beliau banyak mengemukakan pengalaman tentang pembajakan ayat yang digunakan sebagai alat legitimasi kekerasan oleh oknum golongan Islam. tentunya ingatan kita belum bisa lepas dari sejarah Khawarij dan ISIS diera modern sekarang ini.

Kritik Agus Maftuh Abegebriel terhadap istilah Islam Kaffah yang banyak dipahami oleh kelompok ekstrimis radikal kurang sesuai dengan Mayoritas Ulama atau salah kaprah.

Istilah Islam Kaffah juga tidak mengandung kajian akademik sama sekali. Bahwa redaksi ‘يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً’ bisanya diterjemahkan Masuklah Kedalam Islam secara Totalitas dan Keseluruhan.

Dalam pandangan Agus Maftuh kata ‘كَافَّةً’ seharusnya digunakann untuk Jamak atau Plural. Sedangkan dalam terjemahan biasa, kata ‘كَافَّةً’ Kaffah digandengkan dengan ‘السِّلْمِ’ yang bersifat Mufrad, Singular.

Maka pemaknaan kata ‘كَافَّةً’ dengan kata ‘السِّلْمِ’ adalah salah kaprah. Alasannya ketidak-sesuaian antara Mufrad dan Jamaknya.

Tawaran pemaknaan oleh Agus Maftuh ketika memaknai ayat al-Baqarah 208 yaitu dengan menempelkan makna ‘كَافَّةً’ dengan kata ‘ادْخُلُوا’ yang sama-sama berkedudukan Jamak.

Maka maknanya menjad, ‘Wahai Orang-orang yang beriman, Masuklah Kalian Semuanya kedalam Islam.

Maka pemaknaan cendekiawan dan Ulama Tafsir tidak menjurus untuk penegakkan Khilafah Islamiyyah sebagaimana dalam gerakan pengusung Khilafah seperti Jamaah Islamiyyah, Hizbut Tahrir dan lainnya. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq