Memakai Deodoran Saat Ihram, Apakah Termasuk Dibolehkan?

memakai deodoran saat ihram

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pecihitam.org Suatu ketika jamaah haji asal Indonesia setelah sampai di Arab Saudi merasa cuaca sangat panas. Iklim gurun di timur tengah sangat berbeda dengan di Indonesia, karena cuaca yang panas tersebut membuat berkeringat dan bau badan. Tiba waktu melaksanankan rukun haji yaitu ihram sang jamaah berniat memakai deodoran agar bau badannya tidak menyengat. Lantas bagaimana hukumnya apakah memakai deodoran saat ihram termasuk dibolehkan?

Haji merupakan rukun islam yang ke lima, setiap muslim yang mampu di wajibkan untuk menunaikan ibadah haji. Setidaknya haji dilakukan satu kali seumur hidup. Secara umum, “Haji adalah berkunjung ke Baitullah Mekkah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”.

لله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين

Artinya: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Kita ketahui Ihram termasuk dalam salah satu rukun haji, yang dalam ketentuannya terdapat suatu larangan yang tidak boleh dilakukan. Syekh Zakaria Al-Anshary dalam kitabnya Tuhfatu at-Thulab menuliskan: Larangan dalam ihram adalah hal-hal yang diharamkan dikarenakan sebab ihram sebai berikut:

  1. Bersetubuh, karena ada dasar dari ayat, “fala rafatsa” artinya janganlah kamu melakukan rafats. Rofats sendiri di tafsiri bersetubuh atau berhubungan intim
  2. Ciuman, jika sampai membangkitkan syahwat/birahi.
  3. Sentuhan/senggolan dengan di sertahi syahwat.
  4. Onani, bisa dengan sejenis tangannya sendiri, sebagaimana dalam puasa, hal itu berbeda dengan keluar sperma karena memandang atau melamun.
  5. Nikah, karena ada dasar dari hadis dari Imam Muslim “orang ihram tidak boleh nikah, dan menikahkan .”
  6. Memakai minyak wangi, baik pada badan atau pakaian, dengan menggunakan sesuatu yang di kategorikan minyak wangi. Seperti misik, kapur, minyak za’faron, mawar, bunga banafsaji atau minyaknya.
  7. Memakai kaus tangan, duanya, atau salah satunya, karena ada larangan dalam hadis riwayat al-Bukhari. “Qufaz” itu sesuatu yang di pakai untuk kedua tangan, kadang di isi dengan katun. Larangan tersebut baik bagi laki laki maupun perempuan .
  8. Laki laki di larang mengenakan pakaian berjahit, serban, kopyah, kopyah panjang, maupun muzah. Karena ada larangan semua itu dalam hadis shahihain.
  9. Memburu binatang darat yang liar atau keturunannya atau blesterannya, demikian juga memegang atau menyentuhnya dengan di beli atau lainnya. Allah berfirman : “dan di haramkan bagimu memburu binatang darat, selama kamu dalam keadaan ihram”.
  10. Membunuh binatang buruan. Allah swt berfirman : “janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram”. Dan juga termasuk larangan menunjukkannya, atau makan binatang buruan itu. Rasulullah Saw bersabda ketika Abu qotadah menyembelih keledai betina, saat itu dia sudah tahallul. “Apakah ada salah satu diantara kamu yang memerintahkan atau mengisyarahkan untuk membawanya?” Sahabat menjawab : “tidak”. Rasulullah bersabda : “maka makanlah sisa dagingnya”.HR. Bukhari dan Muslim.
  11. Menghilangkan rambut (mencabut, memotong, mencukur) rambut kepala atau yang lainnya, meskipun hanya sehelai.
  12. Memotong kuku, atau sebagiannya, firman Allah swt : “dan janganlah kamu mencukur kepalamu, hingga menyembelih hadyu”. Memotong atau mencabut rambut selain kepala bisa di qiyaskan dengan memotong rambut kepala. Selain mencukur rambut yang dilarang adalah mencabut atau memotong anggota badang lainnya. Hal ini bisa bisa di qiyaskan dengan mencukur atau memotong rambut dengan alasan (illat) yang sama sama “taraffuh” bersenang senang.
  13. Meminyaki rambut kepada, jenggot, meskipun bukan kategori minyak wangi, seperti minyak pada umumnya, samin, atau minyak buah badam, alasannya (illatnya). “Tazayyun” yaitu berhias diri yang notabene itu menyalahi hadis yang menerangkan bahwa. Orang berihram itu rambutnya dawul dawul, kusam wajahnya yang secara implisit itu di perintahkan.
Baca Juga:  Prinsip Kemaslahatan dalam Fiqih Imam Ahmad ibnu Hanbal

Dari keterangan diatas memakai minyak wangi atau sesuatu yang dikatagorikan dalam minyak wangi adalah dilarang ketika sedang berihram. Deodoran dalam penggunaannya dapat dikatagorikan dalam minyak wangi karena difungsikan untuk menghilangkan bau badan. Sehingga memakai deodoran saat ihram termasuk dalam hal yang tidak dibolehkan.

Syekh Zakaria Al-Anshary masih dalam bukunya Tuhfatu atThulab mengatakan:
Jika seseorang melakukan salah satu di antara larangan larangan ihram dalam keadaan lupa atau tidak tahu, maka hukumnya di tafsil :

Jika larangan ihram itu masuk kategori “itlaf” merusak, seperti mencukur rambut atau membunuh binatang, wajib membayar fidyah, karena ganti rugi merusak itu tidak beda dengannya. Imam Nawawi dalam kitabnya Raudhah membenarkan hal tersebut. Jika yang melakukan adalah orang gila maka tidak wajib fi’diyah.

Baca Juga:  Metode Memilih Fiqih dalam Beragamnya Perbedaan Fatwa

Jika larangan ihramnya masuk kategori bersenang senang, seperti memakai pakaian ihram, memakai minyak wangi, maka tidak wajib membayar fidyah. Alasannya tidak ada keharamannya dalam hal ini, disamping itu bukan kategori merusak.

Perlu digaris bawahi, pengecualian tersebut hanya untuk orang yang lupa atau tidak tahu. Adapun jika yang melakukannya adalah orang yang tau akan larangan dalam ihram maka mutlak membayar fi’diyah. Jika seseorang butuh melakukan larangan ihram, misalkan dalam keperluan pengobatan atau yang lainnya maka hukumnya boleh, namun tetap membayar fidyah.

Maka dari itu deodoran dapat dikatagorikan seperti minyak wangi karena fungsinya selain untuk berhias juga untuk menghilangkan bau badan. Sehingga hukumnya tidak boleh memakai deodoran saat ihram. Hal itu di kecualikan jika pemakaian tersebut untuk keperluan pengobatan hukumnya boleh namun tetap harus membayar fi’diyah. Wallahu’alam Bisshawab.

Baca Juga:  Shalat Awwabin, Ibadah Sunnah yang Wajib Diketahui Umat Islam
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *