Memberi Zakat Kepada Guru Ngaji, Bolehkah Menurut Agama Islam?

Memberi Zakat Kepada Guru Ngaji, Bolehkah Menurut Agama Islam

Pecihitam.org – Di daerah saya di Aceh sering sekali masyarakat memberi zakat kepada guru ngaji (red Aceh. Tengku). Padahal zakat itu berhak diberi kepada delapan golongan yang disebutkan dalam Alquran. Dan dalam delapan golongan itu tidak disebutkan golongan guru ngaji. Disini saya ingin menjelaskan hukumnya berdasarkan penjelasan para ulama fiqih.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Memberi zakat kepada guru ngaji itu pada dasarnya tidak boleh, karena mereka bukan salah satu dari golongan delapan. Namun demikian, ternyata ada pendapat ulama fiqih syafiiyah yang mengkategorikan guru ngaji itu termasuk dalam golongan sabilillah.

Maka berdasarkan pendapat ini, hukum memberi zakat kepada guru ngaji adalah boleh. Dalam kitab Iqna’ Li al-Syarbiny juz-I hal. 230 dijelaskan sebagai berikut:

والسابع سبيل الله تعالى وهو غاز ذكر متطوع بالجهاد فيعطى ولو غنيا إعانة له على الغزو اهل سبيل الله الغزاة المتطوعون بالجهاد وان كانوا اغنياء ويدخل في ذلك طلبة العلم الشرعي ورواد الحق وطلاب العدل ومقيموا الانصاف والوعظ والارشاد وناصر الدين الحنيف.

“Golongan yang ke tujuh adalah sabilillaah, yaitu lelaki pejuang yang berperang dengan sukarela demi agama Allah, maka ia diberi meskipun ia kaya raya sebagai bantuan untuk biaya perangnya.  Para sabilillah adalah para pejuang yang berperang jihad dengan sukarela demi agama Allah meskipun ia kaya raya. Dan masuk dalam kategori sabiilillah adalah para pencari ilmu syar’i, pembela kebenaran, pencari keadilan, penegak kebenaran, penasehat, pengajar, penyebar agama yang lurus”.

Guru ngaji (red Aceh. teungku) adalah pencari ilmu syar’i, pembela kebenaran, pencari keadilan, penegak kebenaran, penasehat, pengajar, dan penyebar agama yang lurus. Maka berdasarkan kitab Iqna’ di atas jelaslah bahwa memberi zakat kepada guru ngaji itu boleh hukumnya.

Baca Juga:  Pegadaian Syariah; Pengertian, Persamaan dan Perbedaannya dengan yang Konvensional

Bahkan jika kita melihat dalam kenyataannya dalam masyarakat, lebih utama memberi zakat kepada guru ngaji untuk membantu mereka agar bisa lebih fokus dalam mengajari ilmu agama kepada anak bangsa dan menyelamatkan agama dari paham-paham sesat.

Lalu begaimana jika ada anak yatim yang satu desa dengan guru ngaji, apakah boleh diberikan zakat kepada anak yatim saat itu? Memberi zakat kepada anak yatim itu boleh dan sah-sah saja. Apabila mereka memang termasuk salah satu delapan golongan yang berhak menerima zakat. Misalnya keberadaan mereka memang fakir miskin dan bukan keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthallib menurut pendapat yang shahih.

Dalam kitab Kifaayatu al-Akhyaar juz-I, hal. 191 dijelaskan sebagai berikut:  

Baca Juga:  Hukum Meniup Makanan atau Minuman Panas Menurut Islam

(فرع ) الصغير إذا لم يكن له من ينفق عليه فقيل لا يعطى لاستغنائه بمال اليتامى من الغنيمة والأصح أنه يعطي فيدفع إلى قيمة لأنه قد لا يكون في نفقته غيره ولا يستحق سهم اليتامى لأن أباه فقير قلت أمر الغنيمة في زماننا هذا قد تعطل في بعض النواحي لجور الحكام فينبغي القطع بجواز إعطاء اليتيم إلا أن يكون شريفا فلا يعطى وإن منع من خمس الخمس على الصحيح والله أعلم

“(Cabang bahasan). Anak yatim yang masih kecil jika memang tidak ada orang yang menafkahinya maka sebagian pendapat menyatakan bahwa anak tersebut tidak boleh diberi zakat karena ia sudah cukup mendapatkan bagian dari ghanimah (harta rampasan), menurut pendapat yang lebih shahih bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan pada pembinanya. Menurutku, perihal ghanimah pada masa sekarang ini sudah tidak ada disebagian daerah karena kebobrokan para penguasanya. Karenanya diputuskan kebolehan memberikan zakat kepada anak yatim tersebut kecuali bila ia termasuk kalangan Bani Hasyim maka ia juga tidak boleh diberi meskipun ia juga terhalang menerima bagian dari khumus menurut pendapat yang shahih”.

Demikian penjelasan ini semoga bisa dipahami dengan benar. Dan semoga bermanfaat bagi saya dan semua pembaca. Amin. Wallaahu a’lam wa muwafiq ila aqwami al-thariq.