Menabur Bunga Di Kuburan, Bagaimanakah Hukumnya?

menabur bungan dikuburan

Pecihitam.org – Ada yang mengatakan kuburan adalah gerbang menuju akhirat. Setelah mayit atau jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat, lalu dihadapkan ke arah kiblat. Kemudian pocongnya dibuka serta selanjutnya diadzani, lantas liang ditutup rata dengan tanah. Setelah itu ditaburkan bunga di atasnya. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum menabur bunga di kuburan dalam islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Biasanya bunga yang ditaburkan di atas kuburan ada yang disiram air agar tidak cepat layu. Jadi tujuan disiram air sebenarnyanya bukan untuk sesuatu yang berbau mistik. Sebetulnya tidak harus bunga yang ditaruh diatas kuburan, pelepah atau ranting-ranting pun boleh, yang penting masih basah atau segar. Hal ini seperti penjelasan dengan ayat Al-Qur’an QS At-Taghabun ayat 1:

يُسَبِّحُ لِلّهِ مَا فِي السَّموَاتِ وَ مَا فِي اْلأَرْضِ

Artinya: “Bahwa Semua makhluk, termasuk hewan dan tumbuhan, bertasbih kepada Allah SWT.”

Memang semua makhluk bertasbih kepada Allah, akan tetapi, mengenai cara masing-masing membaca tasbih, hanya Allah saja yang tahu.

Pada kitab Kasyifatus Syubhat halaman. 131 dijelaskan: “Bahwa disunnahkan meletakkan pelepah daun yang masih hijau di atas kubur atau makam karena mengikuti sunnah Nabi. Dijelaskan bahwa pelapah seperti itu dapat meringankan beban si mayit berkat bacaan tasbihnya. Nah menabur Bunga di kuburan dianalogikan dengan pelepah tadi. Sehingga menabur bunga diatas kuburan juga disarankan memilih bunga-bunga yang masih segar. Tujuannya agar dapat memberi manfaat bagi mayit itu, sebab bunga-bunga tadi akan bertasbih kepada Allah SWT.

Baca Juga:  Menyiram Kuburan dengan Air, Benarkah Haram Hukumnya?

Riwayat lain juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW meletakkan dahan basah di atas makam untuk meringankan siksa ahli kubur.

والدليل ما ورد في الحديث الصحيح من وضعه عليه الصلاة والسلام الجريدة الخضراء، بعد شقها نصفين على القبرين اللذين يعذبان، وتعليله بالتخفيف عنهما ما لم ييبسا أي يخفف عنهما ببركة تسبيحهما؛ إذ هو أكمل من تسبيح اليابس، لما في الأخضر من نوع حياة

Artinya, “Dalilnya ialah riwayat dalam hadits shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa. Tujuan peletakan dahan basah ini adalah peringanan siksa keduanya selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih kedua dahan tersebut. Pasalnya, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan keempat, juz II, halaman 672).

Dari riwayat shahih dan terkenal itu, para ulama fiqih kemudian menyatakan bahwa peletakan dahan basah atau bisa juga menabur bunga di kuburan disunnahkan. Terutama dahan segar atau bunga yang masih basah, baik setelah menguburkan si mayit ataupun ketika ziarah kubur.

Baca Juga:  Gus Baha: Ciri Ahlussunnah Wal Jamaah Itu Sanad Ilmunya Jelas

Para ulama juga menyatakan. Bahwa orang yang masih hidup tidak boleh memindahkan atau menyingkirkan dahan basah atau bunga segar yang sengaja diletakkan atau ditaburkan di atas kubur. Karena itu adalah hak ahli kubur. Ahli kubur menerima manfaat atas keberadaan dahan basah dan bunga segar di atas kuburnya. Karena semuanya itu memintakan ampunan dan mendatangkan rahmat Allah untuknya.

Hal diatas berdasarkan hadits dari Ibnu Hibban dari Abu Hurairah yang mengatakan: “Kami berjalan bersama Nabi melewati dua makam, lalu beliau berdiri di atas makam itu, kami pun ikut berdiri. Tiba-tiba Rasul meyingsingkan lengan bajunya, kami pun bertanya: ‘Ada apa ya Rasul?’”

“Beliau menjawab: “Apakah kau tidak mendengar?” Kami menjawab: Tidak, ada apa ? Beliau pun menerangkan: “Dua lelaki sedang disiksa di dalam kuburnya dengan siksa yang pedih dan hina”. Kami pun bertanya lagi: Kenapa bisa begitu ya RasuI? Nabi menjelaskan kembali: “Yang satu, tidak bersih jika membasuh bekas kencingnya, dan yang satunya lagi suka mencaci orang lain dan suka mengadu domba”.

“Rasulullah lalu mengambil dua pelapah kurma, diletakkan di atas kubur dua lelaki tadi. Kami kembali bertanya., Apa gunanya ya Rasul? Beliau menjawab: ‘Gunanya untuk meringankan siksa mereka berdua.” (kitab I’anatut Thalibin Juz II hlm 119).

Dari hadist Rasulullah SAW menancapkan dua pelepah kurma yang ditancapkan di alas dua kubur tadi, para ulama berpendapat dapat juga dengan menanam pohon atau bunga, sayangnya para ulama tidak menjelaskan caranya.

Baca Juga:  Rahasia Dibalik Penciptaan Keperawanan Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 6

Akan tetapi, di dalam hadits shahih disebutkan: Rasulullah menancapkan di masing-masing kuburan itu dan tetap memberi manfaat pada semua ruang. Maksudnya, pelapah itu dapat ditancapkan di mana saja. Abd bin Humaid dalam Musnad-nya mengatakan: Rasulullah menancapkan pelapah itu tepat di arah kepala si mayit dalam kuburnya. Demikian penjelasan dalam kitab al-Fatawa al-Haditsiyah hal 196. Wallahu’alam Bisshawab

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *