Menambah Nama Suami di Belakang Nama Istri, Bolehkah?

menambah nama suami di belakang nama istri

Pecihitam.org – Terkadang beberapa pasangan suami istri yang baru melangsungkan pernikahan ada beberapa mungkin budaya yang mana nama istri kemudian ditambahi dengan nama suami.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Banyak yang berbeda pendapat tentang menambah nama suami di belakang nama seorang perempuan (istri), bahkan tak jarang yang mengharamkannya. Dan hal tersebut dianggap berdosa seorang muslimah yang mencantumkan nama suami atau keluarga besar suaminya di belakang namanya.

Menurut pelarangan mereka, karena biasanya dianggap sebagai bentuk intisab sebagaimana dalam sebuah hadits yaitu menisbatkan diri kepada orang lain bukan bernasab kepada ayah sesungguhnya.

Tentunya, sebenarnya tak ada sama sekali relevansinya. Dalil intisab itu isinya melarang untuk berintisab (menasabkan diri) kepada orang selain ayahnya.

Misalnya mengaku anak zaid padahal bukan, memasang kata “bin umar” padahal bukan anaknya umar. Menjaga kemurnian nasab (hifdhun Nasab) merupakan salah satu tujuan primer hukum islam.

Pencantuman nama orang tua di belakang nama anak biasanya dipakai untuk sejumlah kepentingan. Salah satunya pencantuman nama itu dimaksudkan untuk penegasan nasab atau hubungan biologis.

Baca Juga:  Betulkah Gaya Rambut Qaza' Itu Hukumnya Haram?

Kemudian setelah ini dipahami, sekarang kita lihat saja tradisi sebagian daerah dalam menambah nama suami di belakang nama istri. Apakah maksudnya si istri menasabkan diri pada suami (mengaku sebagai anaknya suami atau anak leluhur suami) atau hanya memperkenalkan dirinya sebagai istrinya suami atau bagian dari keluarga besar suami?

Jawabannya tentu yang kedua. Sama sekali tak ada yang bermaksud menasabkan diri ke suami atau leluhur suami. Itu hanya bagian adat istiadat untuk menandai seseorang wanita masuk dalam keluarga besar siapa.

Sama persis dengan identitas golongan semisal Zaid as-Syafi’i yang maksudnya adalah Zaid memperkenalkan dirinya sebagai bagian mazhab Syafi’i bukan menasabkan diri pada Syafi’ leluhur Imam Syafi’i.

Dalam hal ini berlaku kaidah العادة محكمة (adat istiadat itu dipertimbangkan dalam memutuskan hukum). Jadi kebiasaan adat inilah yang harus dibaca, bukan malah membuat kesimpulan sendiri yang justru tidak sesuai realita.

Baca Juga:  Wanita yang Haram Dinikahi Namun Hanya Bersifat Sementara

Hal yang sama berlaku bagi panggilan yang seolah berkaitan dengan nasab, misalnya panggilan: “Bapak, Ibu, kakak, adik, nak, mas, om, tante.” yang dalam kebiasaan adat kita ketika panggilan tersebut diucapkan kepada orang lain (bukan keluarga), maka tak ada yang bermaksud menasabkan diri terhadap orang lain itu tetapi hanya sebagai bentuk penghormatan, keakraban, dan kasih sayang. Jadi, dalil intisab di atas sama sekali tidak relavan digunakan.

Ada kasus lain yang beririsan dengan ini yang sepertinya layak dibahas. Panggilan “Ibu” atau “umi” dari seorang suami untuk istrinya. Ada banyak orang yang mengharamkannya dengan alasan menjadi Dhihar. Yang dimaksud Dhihar adalah memperlakukan istri bagai Ibu atau saudari kandungnya sehingga sama sekali tak diberi nafkah batin.

Dalam tradisi Arab, biasanya dhihar ini dimulai dengan pernyataan suami kepada istrinya: “Kamu kuperlakukan seperti punggung ibuku” atau “Bagiku kamu adalah Ibuku”. Ini dosa besar sebab merupakan kedzaliman kepada istri.

Baca Juga:  Mana yang Benar, Waalaikumsalam atau Waalaikumussalam? Ini Penjelasannya

Namun dalam adat istiadat kita tak semua panggilan “ibu/bunda/mama” kepada istri berarti dhihar sebab seringkali konteknya adalah: “hikayah” sebagai bentuk tiruan panggilan anaknya, “laqab” sebagai gelar dalam struktur rumah tangga atau sebagai “tarbiyah” cara mengajari anak-anaknya bagaimana cara memanggil ibunya.

Sehingga kesimpulannya menambah nama suami di belakang nama istri jelas tidak dimaksudkan untuk penisbahan biologis. Dengan demikian boleh saja seorang istri membubuhi nama suami di belakang namanya. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.

Sumber : Madinatul Iman

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *