Menangani Kencing Bayi Perempuan Dan Laki-Laki

Menangani Kencing Bayi Perempuan Dan Laki-Laki

PeciHitam.org – Islam sendiri mengatur tentang cara menangani kencing bayi namun masih banyak orang yang belum tahu tentang bagaimana menangani hal tersebut karena para ulama yang berbeda pendapat tentang status bayinya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun Syekh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan bahwa bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan penunjang lain selain ASI atas dasar ketertarikannya atau sudah jadi kebutuhannya maka cukup bekas kencingnya diperciki air.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ

Artinya: “Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)

Sedangkan jika bentuk najis tersebut hilang entah karena suatu hal maka tempat yang terkena najis menjadi suci dan ketika ada bekas warna dan bau maka tidaklah masalah.

Rasulullah SAW pernah menyampaikan pada Khaulah binti Yasar mengenai bekas darah haid:

يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلاَ يَضُرُّكِ أَثَرُهُ

Artinya: “Air tadi sudah menghilangkan najis tersebut, sehingga bekasnya tidaklah membahayakanmu.” (HR. Abu Daud: 365 dan Ahmad: 2:364)

Perihal menangani kencing bayi yang dimaksud “Jariyah” dalam hadits di atas ialah bayi perempuan yang masih dalam masa menyusui dan “Ghulam” ialah untuk anak laki-laki hingga berusia baligh namun kadang dimaksudkan untuk bayi laki-laki yang masih menyusui.

Baca Juga:  Macam-macam Air dalam Fiqih Islam yang Wajib kita Ketahui

Adapun “yughsalu” ialah membasuh air pada pakaian yang terkena kencing yang mana diperlakukan pada bekas kencing bayi perempuan sedang bayi laki-laki cukup diperciki dan maksud diperciki tersebut ialah membasuhnya atau tidak membuat sampai air mengalir. (Lihat: Minhah Al-‘Allam, 1:124, Syekh ‘Abdullah Al Fauzan)

Maka keutamaan dai hadits tentang menangani kencing bayi tersebut ialah:

  • Hadits tesebut menunjukkan penanganan yang berbeda antara kencing bayi laki-laki dan bayi perempuan.

Keduanya sama-sama menggunakan air namun cara penyuciannya yang berbeda yaitu kencing anak laki-laki cukup diperciki pada tempat atau pakaian yang terkena kencing.

Ummu Qois binti Mihshon menjelaskan dalam hadits lain bahwa ketika ia datang dengan anak laki-lakinya yang masih kecil dan anaknya tersebut belum mengonsumsi makanan, ia membawa anaknya kepada Rasulullah SAW kemudian Beliau mendudukkan anak tersebut di pangkuan dan ternyata kencing di pakaian Rasulullah SAW.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Istinjak Menggunakan Batu Saja? Ini Kriteria Batu yang Bisa Digunakan Istinjak

Beliau lantas meminta diambilkan air dan memercikkan bekas kencing tersebut tanpa mencucinya sedangkan kencing bayi perempuan tetap dicuci seperti halnya kencing pada umumnya. (HR. Bukhari: 223 dan Muslim: 287)

  • Anak laki-laki yang kencingnya diperciki ialah yang belum mengonsumsi makanan.

Syekh Muhammad Al-‘Utsaimin menjelaskan yang maksudnya ialah bukan sama sekali karena ketika lahirpun sudah diberi obat, gula ataupun ditahnik dengan kurma namun jika bayi sudah mengonsumsi makanan secara rutin walaupun kadang masih mengonsumsi ASI, tetap kencingnya dianggap sebagaimana kencing orang dewasa yang harus dicuci, tidak cukup diperciki. (Lihat: Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:214)

Imam Nawawi menjelaskan bahwa kencing bayi laki-laki boleh hanya diperciki ketika masih menyusui dan jika sudah mengonsumsi makanan sebagai kebutuhan pokoknya maka kencing tersebut wajib dicuci. (Lihat: Syarh Shahih Muslim, 3:174)

  • Kencing bayi laki-laki diperlakukan berbeda dengan bayi perempuan karena ada alasannya.

Alasannya ialah, pertama karena bayi laki-laki lebih sering dimomong maka kemungkinan sering kencing ada sehingga diperingan dengan cukup diperciki dan tidak dicuci

Baca Juga:  Berwudhuk dengan Air Aqua, Bolehkah dalam Islam? Ini Pendapat Ulama

Yang kedua yaitu bayi laki-laki tidak hanya kencing di satu tempat saja namun bisa berpindah-pindah berbeda dengan kencing bayi perempuan.

  • Hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa kencing bayi laki-laki tidak najis.

Kencing tersebut tetaplah najis tetapi hanya cara penyuciannya saja yang berbeda sebagaimana penjelasan Imam Nawawi bahwa sebagian ulama Syafi’iyah menukil adanya ijma’ tentang najisnya kencing bayi laki-laki dan para ulama tidak berbeda pendapat akan hal tersebut selain Daud Azh-Zhahiri. (Lihat: Syarh Shahih Muslim, 3:173)

  • Hadits tersebut dipahami bahwa yang dibedakan di sini hanyalah dalam penyucian kencing.

Maksudnya ialah selain kencing, semisal kotoran bayi ditangani dan diperlakukan seperti halnya dengan najis lainnya.

Demikianlah keringanan tentang cara menangani kencing bayi dalam Islamdan  semoga dapat menambah pengetahuan kita akan hal tersebut.

Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *