Menelan Sperma Haram atau Halal Hukumnya Dalam Aktifitas Seksual?

menelan sperma haram atau halal

Pecihitam.org – Perubahan zaman telah membuat banyak hal yang berubah, ada yang baru dan menuntut banyak keputusan hukum. Termasuk dalam hal ini adalah periaku hubungan suami istri yang juga semakin berubah. Salah satunya adalah perilaku menelan sperma atau air mani yang kemungkinan juga dipraktikkan oleh beberapa kalangan. Dalam hukum islam tentu penting untuk mengetahui apa yang baik dan tidak baik, serta yang boleh dan tidak boleh termasuk dalam aktivitas seksual. Salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan berkenaan dengan hal ini adalah menelan sperma haram atau halal hukumnya menurut islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dengan melihat dari sekian sudut pandang kita akan mencoba untuk melakukan analisis mengenai pertanyaan menelan sperma haram atau halal. Setidaknya kita bisa melihat beberapa sudut pandang berikut:

Daftar Pembahasan:

Pandangan Ulama

Menurut Imam An-Nawawi menelan sperma atau mani adalah sesuatu yang tidak halal karena sperma dianggap sebagai sesuatu yang buruk. Sementara dalam Al Quran surat Al-A’raf ayat 157, Allah mengharamkan kita hal-hal yang buruk-buruk. Dan karenanya menelan sperma adalah sesuatu yang haram.

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar .Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk . Dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Al Quran surat Al-A’raf ayat 157).

Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Barrak menelan sperma atau air mani hukumnya haram karena beberapa alasan, yaitu:

  • Memiliki kemungkinan wanita menelan najis (bisa berupa air madzi ataupun sisa kencing), dan sulit untuk dipastikan bahwa yang ditelan benar-benar hanya mani.
  • Mani dianggap sebagai sesuatu yang menjijikan walaupun sebagian ulama menganggap mani adalah sesuatu yang suci. Namun tidak semua makanan atau minuman itu halal hanya gara-gara dia suci.
Baca Juga:  Bagaimana Hukum Taat Kepada Presiden dan Wakil Presiden?
Pandangan Medis

Menurut beberapa pendapat medis ada yang mengatakan bahwa menelan sperma baik bagi kesehatan karena mengandung sesuatu seperti protein, spermine, dan selainnya yang mampu menjadi nutrisi bagi kesehatan tubuh. Walaupun ada juga yang menolak pendapat tersebut karena menganggap belum ada penelitian yang dapat dipercaya untuk menyimpulkan hal itu.

Beberapa penolakan yang muncul antara lain:

  • Belum jelasnya apakah efek bahagia yang timbul karena menelan sperma atau karena membahagiakan pasangan.
  • Masih belum jelas apakah nutrisi dalam sperma itu dapat bermanfaat saat pembuahan saja atau untuk manusia secara umumnya.

Secara medis memang belum jelas sejauh apakah dampak dari sperma apabila ditelan oleh manusia seperti efek bertambah halusnya kulit dan selainnya. Artinya, kepastian dampak dari menelan air mani masih belum jelas bila hanya dilihat dari kandungannya. Itulah mengapa kita harus berhati-hati dan tidak mudah percaya.

Baca Juga:  Qadha Puasa Ramadhan Batal Sebab Berhubungan Intim, Adakah Kafaratnya?

Yang terbukti jelas adalah sprema mampu menjadi media penularan virus atau penyakit serta bakteri yang dapat menyebabkan timbulnya penyakit pada orang yang menelannya. Seperti virus HIV terbukti dapat ditularkan melalui cairan sperma manusia. Oleh karenanya menelan sprema kemungkinan dapat menyebabkan penularan penyakit itu lebih besar lagi. Dari sini ada terlihat dampak negatif menelan sperma, sementara dampak positifnya masih belum pasti.

Sudut Pandang Al-‘Urf

Dalam metode fiqih, salah satu pendekatan dalam istidlal yang dapat digunakan adalah dengan melihat al-‘urf atau kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang muslim, terutama pada kebudayaan yang ada pada jaman saat Nabi hidup dan seterusnya hingga saat ini. Nilai-nilai budaya yang dianggap baik dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam dapat menjadi dasar hukum sebuah perilaku. Dalam hal ini, menelan sperma merupakan budaya yang tidak dikenal secara langsung dari budaya pada masa Nabi. Pun demikian dengan budaya yang ada di masyarakat ketimuran seperti Indonesia saat ini.

Kebiasaan tersebut atau perilaku tersebut muncul pada masyarakat yang meninggikan kepuasan seksual. Seperti misalnya di negara barat atau negara Jepang, seperti yang terlihat dalam konten-konten pornografi. Secara kesan juga dapat ditangkap adanya pandangan bahwa perempuan adalah objek pemuas seksual semata, yang tidak sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam.

Analisis Simbolik atas Perilaku

Tujuan aktivitas seksual atau hubungan suami istri sebenarnya lebih dekat kepada regenerasi atau menghasilkan keturunan. Mengingat apa yang dikeluarkan saat mencapai kenikmatan misalnya adalah zat-zat yang berfungsi untuk menghasilkan keturunan baru.

Oleh karenanya Rasul SAW menyuruh kita untuk berdoa, shalat, dan meminta keturunan yang baik sebelum melakukan hubungan seksual. Dapat kita lihat bagaimana Islam menunjukkan jalan yang baik untuk melakukan aktivitas seksual ini. Tidak hanya untuk mencari kepuasan syahwat semata.

Baca Juga:  Hal-hal yang Wajib di Perhatikan dalam Oral Seks

Dengan demikian menelan sperma, merupakan hubungan seksual yang bertujuan lain. Dapat diartikan ada pergeseran perilaku seksual yang lebih mengarah pada memuaskan syahwat semata dengan mengabaikan upaya untuk menciptakan keturunan yang baik. Bila kita melakukan perilaku ini setidaknya kita hanya akan mendekatkan diri pada dorongan-dorongan syahwat yang justru akan melemahkan kemampuan kita mengelola hawa nafsu. Terlebih apabila dalam hubungan seksual yang dilakukan hanya menonjolkan keinginan untuk mencapai kepuasan syahwat. Di mana hal ini tentu akan bertentangan dengan spirit Islam yang ingin membuat manusia tidak terjebak dalam godaan hawa nafsu semata.

Sehingga kesimpulannya bahwa pertanyaan haram atau halal, menelan air mani pada konteks umumnya secara prinsip lebih dekat pada sebuah keharaman. Karena selain hal tersebut dipandang menjijikkan, sejauh ini juga belum jelas manfaat menelan sperma bagi manusia. Yang ada hanyalah lebih mendekatkan pada memuaskan syahwat semata tanpa memerhatikan orientasi hubungan seksual yang baik dan benar serta secara prinsip dianggap sebagai sesuatu yang buruk. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *