Bagaimanakah Hukum Menempatkan Beberapa Istri dalam Satu Rumah?

menempatkan beberapa istri satu rumah

Pecihitam.org– Poligami atau menikahi lebih dari satu perempuan memang merupakan hal yang diperbolehkan dalam syariat Islam asalkan bisa bersikap adil dan mu’asyarah bil ma’ruf. Salah satu bentuk mu’asyarah yang baik itu adalah menyediakan rumah atau tempat yang layak. Lalu, bagaimanakah jika karena beberapa faktor, seorang suami menempatkan beberapa istri dalam satu rumah?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Idealnya memang ketika seseorang beristri lebih dari satu adalah menyediakan rumah atau tempat masing-masing bagi setiap istri. Namun, beginilah hidup, tidak selalu berjalan sesuai yang diharapkan.

Karena tidak punya lahan atau tanah lain untuk membangun rumah kembali, maka sang suami menempatkan beberapa istrinya dalam satu rumah yang sudah dimilikinya. Bagaimanakah pandangan Fiqh tentang suami yang menempatkan beberapa istri dalam satu rumah, sebagaimana deskripsi tersebut?

Dalam hal ini, boleh saja seorang suami menempatkan beberapa istrinya dalam satu rumah, akan tetapi harus tetap dipisah dengan dibuatkan kamar masing-masing.

Baca Juga:  Cerai Tapi Masih Satu Rumah? Ini Penjelasan Hukumnya

Demikian yang bisa dipahami dari keterangan yang terdapat dalam kitab Asnal Mathalib

وَعَلَيْهِ أَفْرَادُ كُلٍّ مِنْهُنَّ بِمَسْكَنٍ لَائِقٍ بِهَا وَلَوْ بِحُجُرَاتٍ تَمَيَّزَتْ مَرَافِقُهُنَّ كَمُسْتَرَاحٍ وَبِئْرٍ وَسَطْحٍ وَمُرَقًّى إلَيْهِ مِنْ دَارٍ وَاحِدَةٍ أَوْ خَانٍ وَاحِدٍ

Dan Kewajiban suami terhadap setiap istri-istrinya memberi tempat tinggal yang layak sesuai dengan kemampuan suami. Bentuk tempat tinggal itu bisa dengan satu rumah untuk tiap istri, atau berbentuk bilik (kamar) plus perlengkapannya.

Yang menjadi haram adalah ketika menempatkan istri dalam satu rumah ah dengan tanpa dipisah oleh sekat-sekat kmaar atau dengan tanpa kerelaan mereka. Karena jika tidak dipisah dengan sekat, maka akan rentan terjadi percekcokan.

فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ أَنْ يَجْمَعَهُنَّ بِمَسْكَنٍ وَلَوْ لَيْلَةً وَاحِدَةً إلَّا بِرِضَاهُنَّ لِأَنَّهُ يُوَلِّدُ كَثْرَةَ الْمُخَاصَمَةِ وَيُشَوِّشُ الْعِشْرَةَ .

Baca Juga:  Mengadzankan Bayi dalam Islam, Adakah Landasan Dalilnya?

Haram hukumnya meyatukan semua isterinya dalam satu tempat dalam satu waktu, kecuali dengan kerelaan mereka. Karena menempatkan beberapa istri dalam satu tempat bisa memicu percekcokan dan merusak hubungan satu sama lain.

Namun walaupun diperbolehkan mengumpulkan istri dalam satu tempat, tetap dimakruhkan bagi suami untuk melakukan jima’ terhadap satu istri di hadapan istri lainnya, karena ini merupakan perbuatan keji.

إذَا جَمَعَهُنَّ بِمَسْكَنٍ وَاحِدٍ بِرِضَاهُنَّ كُرِهَ لَهُ وَطْءُ إحْدَاهُمَا بِحَضْرَةِ الْأُخْرَى لِأَنَّهُ دَنَاءَةٌ وَسُوءُ عِشْرَةٍ وَلَوْ طَلَبَهَا لَمْ تَلْزَمْهَا الْإِجَابَةُ وَلَا تَصِيرُ بِالِامْتِنَاعِ نَاشِزَةً

Dan ketika semua isteri telah meridloi disatukan dalam satu tempat oleh suaminya, makruh bagi suami menjima’ salah seorangnya. Karena yang demikian termasuk prilaku hina dan termasuk perlakuan yang jelek. Dalam hal demikian, jka suami meminta melakukan hubungan terhadap istrinya, maka ia tidak wajib untuk mengabulkannya dan tidak bisa dikatakan nusyuz ketika menolak ajakan tersebut.

Demikianlah hukum mengumpulkan beberapa istri dalam satu tempat. Pada dasarnya hukumnya adalah boleh asalkan tetap dipisah dalam kamar-kamar dan para istrinya merelakan serta suami tetap memperlakukan para istri dengan baik.

Baca Juga:  Hak Asuh Anak dalam Islam Jika Orang Tuanya Bercerai, Ikut Ayah atau Ibu?
Faisol Abdurrahman