Mengapa Dinamakan Masjidil Haram Bukan Masjidil Halal? Ini Alasannya

Mengapa Dinamakan Masjidil Haram Bukan Masjidil Halal

Pecihitam.org – Masjidil Haram yang terletak di pusat kota Makkah, di bangun dengan posisi mengelilingi Ka’bah, kiblat bagi seluruh umat islam dalam melaksanakan sholat. Namun adakah yang pernah terpikir mengapa Tanah Suci umat Islam tersebut dinamakan dengan Masjidil Haram bukan Masjidil Halal?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Masjidil Haram merupakan masjid terbesar di Dunia dengan luas keseluruhan masjid mencapai 356.800 M persegi dan kapasistasnya dapat menampung sebanyak 820.000 jamaah saat musim haji dan 2 juta jamaah saat shalat Ied. Masjidil haram merupakan tempat paling suci bagi umat islam, karena menjadi tujuan utama ketika melaksanakan rukun islam ke lima yaitu ibadah haji.

Masjidil haram memiliki makna yaitu, masjid yang memiliki tanah haram. Sedangkan menurut para ulama menyebutkan bahwa alasan mengapa dinamakan dengan Masjidil Haram bukan Halal yaitu, karena di dalam tanah tersebut berlaku berbagai ketentuan, sehingga kita di haramkan untuk melakukan hal-hal yang tidak boleh di lakukan di sana.

Adapun beberapa alasan mengenai penamaan Masjidil Haram tersebut adalah sebagai berikut:

1. Di haramkan bagi orang kafir untuk memasuki wilayah Tanah Haram di Makkah, sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 28 berikut:

ياأيها الذين آمنو اانما المشركون نجس فلا يقربواا المسجد الحرام بعد عامهم هذا

Baca Juga:  Tradisi Mencium Tangan Kiai di Pesantren, Kebiasaan Orang Shaleh Sejak Zaman Nabi

“ Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis. Maka janganlah mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini,” (QS. At-Taubah: 28)

Najis yang di tujukan kepada orang kafir tersebut bukanlah najis ‘aini karena tubuh mereka tetaplah suci. Namun najis yang di maksudkan untuk orang kafir adalah najis secara maknawi.

Adapun batas wilayah Tanah Haram adalah batas Miqat Makani, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jamaah haji. Sehingga di Miqat Makani inilah batas bagi orang non muslim tidak boleh memasuki wilayah Tanah Haram. Sedangkan batas Tanah Haram secara geografisnya adalah sebagai berikut:

  • Batas wilayah Tanah Haram dari sebelah timur adalah Dzatu ‘Irqin, di sebelah selatannya ada Qaranul Manazil dan yang paling selatannya lagi ada Yalamlam.
  • Batas wilayah Tanah Haram dari arah utara yaitu, Bi’ru Ali atau Dzil Hilaifah.
  • Batas wilayah Tanah Haram dari sebelah barat yaitu, Juhfah atau Rabigh.

2. Banyak sekali keutamaan di wilayah Tanah Haram, antara lain sebagai berikut:

Apabila seseorang melaksanakan ibadah sholat di Tanah Haram kota Makkah, maka ia akan di lipat gandakan pahalanya 100.000 kali lipat. Sebagaimana dengan hadist Rasulullah Saw berikut :

Baca Juga:  Makna Luruskan dan Rapatkan Shaf dalam Sholat Yang Harus Kamu Pahami

“ Dari Jabir ra. sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : Shalat di masjidku, lebih utama seribu kali (di bandingkan) shalat di selainnya kecuali Masjidil Haram. Dan shalat di Masjidil Haram lebih utama seratus ribu (di bandingkan) shalat di selainnya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

3. Larangan atau diharamkan untuk membawa senjata bagi seseorang yang sedang berada di Tanah Haram kota Makkah, sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebutkan dalam hadist riwayat Imam Muslim berikut:

“Dari Jabir bin Abdillah ra. Ia berkata : Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda : “Tidak di perbolehkan bagi kalian membawa senjata di Makkah.”( HR. Muslim)

Larangan ini berlaku ketika tidak ada kepentingan yang memerlukan senjata, apabila sedang ada kepentingan untuk urusan keamanan wilayah maka hal tersebut menjadi di perbolehkan.

4. Di larang menumpahkan darah (pembunuhan) dan mematahkan tumbuhan di tahan haram Makkah.

“…Maka sejak itu (Negeri Makkah) haram dengan keharaman Allah hingga hari kiamat, duri-durinya tidak boleh di patahkan, binatang buruannya tidak boleh di patahkan, binatang buruannya tidak boleh di usir (di ganggu), barang yang jatuh di Makkah tidak boleh di ambil, kecuali untuk mencari (pemiliknya), tumbuhan-tumbuhannya tidak boleh di tebang..” (HR. Bukhori dan Muslim)

5. Semua orang yang berada di Masjidil Haram boleh melaksanakan shalat kapanpun dirinya mau, sekalipun ia melaksanakannya pada waktu-waktu yang seharusnya di larang untuk melaksanakan sholat. Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw dalam hadist berikut :

Baca Juga:  Tiga Amal yang Dicintai Allah dalam Kitab Ihkamu al-Ahkam

“Dari Jabir bin Muth’im bahwasanya Rasulullah Saw bersabda : “ Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian melarang seseorangpun yang akan thawaf ( mengelilingi tujuh kali) sekitar Ka’bah, dan seorang yang akan menunaikan shalat pada waktu malam atau siang,” (HR. Abu Daud dan Nasa’i)

Demikianlah beberapa alasan tentang mengapa Tanah suci umat Islam dinamakan dengan Masjidil Haram bukan Masjidil Halal, sebab didalam tanah tersebut terdapat berbagai ketentuan sehingga siapapun diharamkan untuk melakukan hal-hal yang memang sudah dilarang disana. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam bisshawa.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik