Mengapa Nabi Beristri Lebih dari Empat, Inilah Alasan dan Hikmahnya

Mengapa Nabi Beristri Lebih dari Empat

Pecihitam.org – Rasulullah SAW memiliki 9 orang istri, adapun riwayat lain menyebutkan istri beliau ada 11 orang. Hal ini kadang memicu antipati sejumlah kalangan, apalagi oleh orang-orang yang hendak memojokkan Islam. Lantas mengapa Nabi beristri lebih dari empat, sedangkan tuntunan ajaran Islam itu sendiri yang membatasi pernikahan hanya empat istri saja, seperti ditegaskan dalam surah an-Nisaa’ ayat 3.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Akan tetapi Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta, pernah mengatakan bahwa stigma negatif tersebut mudah dipatahkan dengan sejumlah argumentasi yang cukup logis dan rasional. Setidaknya ada tiga alasan sederhana mengapa Nabi Saw memutuskan beristri lebih dari empat.

Pertama, pernikahan tersebut karena faktor sosial. Pernikahannya dengan Sayyidah Khadijah ra terdapat selisih umur yang cukup jauh, saat menikah nabi berumur 25 tahun, sedangkan Khadijah sudah 40 tahun.

Baca Juga:  Perbedaan Ilmu Kalam dan Ilmu Filsafat

Kemudian pernikahannya dengan Saudah binti Zam’ah yang berstatus janda anak empat adalah dengan tujuan untuk mencarikan ibu pendamping yang dapat mengurus keempat anaknya tersebut.

Lalu pernikahan Nabi Saw dengan Khafshah binti Umar bin Khattab, adalah untuk menghormati Umar sahabatnya, pernikahannya dengan Zainab bin Khuzaimah bertujuan untuk mengayomi Zainab yang ditinggal syahid oleh suaminya pada Perang Uhud. Sedangkan ketika menikahi Ummu Salamah sebab ia memiliki banyak anak sementara suaminya wafat.

Dari sini bisa dilihat bahwa pernikahan setelah Khadijah tersebut, Nabi menikahi para perempuan janda yang ditinggal suami mereka, baik karena syahid berperang atau sebab sakit, supaya bisa memberikan pengayoman dan mengurus anak-anak mereka.

Kedua, pernikahan Nabi Muhammad Saw didorong oleh faktor transendental (ilahiyah). Seperti pernikahan beliau saw dengan Sayyidah Aisyah ra yang berangkat dari turunnya wahyu.

Sementara, pernikahan Nabi dengan Zainab binti Jahsi, istri dari Zaid bin Haritsah, anak angkat Rasulullah Saw, adalah bagian dari legalisasi hukum syariat tentang status anak angkat. Pernikahan ini terjadi pada tahun ke-5 hijrah. Al-Quran mencatat status hukum anak angkat dalam surah al-Ahzab ayat 4 dan 5.

مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ ۚ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

Baca Juga:  Begini Tips Meredam Amarah yang Ampuh Versi Imam Al-Ghazali

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artiya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ketiga, pernikahan nabi karena aspek politik. Pernikahan tersebut untuk merekatkan persatuan dan menghindari permusuhan, atau membebaskan tahanan.

Di antaranya, pernikahan beliau Saw dengan Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan, yang berdampak besar terhadap islamisasi dan mengikis perlawanan Abu Sufyan kepada Islam. Lalu pernikahan beliau Saw dengan Juwairiyah binti al-Harits, pemuka Bani Mushthaliq dari Khaza’ah, dan juga pernikahannya dengan Shofiyah binti Huyai yang ditahan umat Islam.

Baca Juga:  Qurban 2020, Begini Syarat dan Mekanisme yang Harus Dijalankan saat New Normal

Maka, tuduhan bahwa pernikahan Nabi dilandasi nafsu birahi semuanya adalah tuduhan yang tidak berdasar. Sebab para perempuan yang dinikahi tersebut rata-rata berstatus janda dan punya anak cukup banyak.

Hikmah lain dari pernikahan-pernikahan mulia tersebut adalah penghormatan dan semakin diangkatnya derajat kabilah Arab karena para istri tersebut berada dalam pengayoman nabi Muhammad Saw yang dimuliakan oleh Allah Swt.

وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ وَالْحِكْمَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا

“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunah Nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” (QS al-Ahzab 34).

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik