Hadis Mengenai Bolehnya Mengubur Jenazah pada Malam Hari

Mengubur Jenazah pada Malam Hari

Pecihitam.org – Kewajiban yang hidup terhadap jenazah ada empat, yaitu memandikan, mengafani, menyalati dan menguburkannya. Perlu diketahui bahwa dalam redaksi lain terdapat lima, sebelum menguburkan, jenazah wajib diantarkan ke kuburan. Alasannya sederhana, karena jenazah tidak dapat berjalan sendiri. Dan berikut ini akan penulis tampilkan hadis tentang kebolehan mengubur jenazah pada malam hari.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mengubur jenazah, lazimnya dilakukan pada siang hari. Kita dapat mengetahuinya dengan menyaksikan tayangan-tayangan televisi dan berita di internet. Jenazah tokoh-tokoh besar seperti pejabat negara kerap dikuburkan pada siang hari.

Sebenarnya, dalam Islam sendiri tidak memakruhkan jenazah yang dikubur pada malam hari, baik tidak dalam darurat terlebih dalam keadaan darurat. Hal ini sebagaimana dituturkan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 5 halaman 302, yaitu sebagai berikut:

ﻗﺎﻝ اﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻻ ﻳﻜﺮﻩ اﻟﺪﻓﻦ ﺑﺎﻟﻠﻴﻞ ﻟﻜﻦ اﻟﻤﺴﺘﺤﺐ ﺩﻓﻨﻪ ﻧﻬﺎﺭا ﻗﺎﻟﻮا ﻭﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻛﺎﻓﺔ ﺇﻻ اﻟﺤﺴﻦ اﻟﺒﺼﺮﻱ ﻓﺈﻧﻪ ﻛﺮﻫﻪ

Artinya: Ashab kami berkata “tidak dimakruhkan mengubur jenazah pada malam hari, hanya saja sunah dilakukan pada siang hari. Mereka berkata bahwa ini adalah pandangan seluruh ulama kecuali Hasan Bashri, menurutnya mengubur jenazah pada malam hari hukumnya makruh”.

Baca Juga:  Hadits Turunnya Nabi Isa di Akhir Zaman, di Atas Menara Putih

Adapun hadis kebolehan mengubur jenazah pada malam hari sebagai berikut:

Pertama, hadis riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ عَنْ عَامِرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِقَبْرٍ قَدْ دُفِنَ لَيْلًا فَقَالَ مَتَى دُفِنَ هَذَا قَالُوا الْبَارِحَةَ قَالَ أَفَلَا آذَنْتُمُونِي قَالُوا دَفَنَّاهُ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ فَكَرِهْنَا أَنْ نُوقِظَكَ فَقَامَ فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَنَا فِيهِمْ فَصَلَّى عَلَيْهِ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Asy-Syaibaniy dari ‘Amir dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata,: “Bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam melewati kubur yang telah dimakamkan malam hari. Maka Beliau bertanya: “Kapan dimakamkan jenazah ini?. Mereka menjawab: “Tadi malam”. Beliau bertanya kembali: “Mengapa kalian tidak memberi tahu aku?”. Mereka menjawab: “Kami memakamkannya pada malam yang gelap gulita dan kami sungkan untuk membangunkan anda”. Maka Beliau berdiri dan membariskan kami di belakang Beliau. Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhu berkata,: “Dan aku hadir bersama mereka, maka kemudian Beliau melaksanakan shalat untuknya (jenazah) “. [HR. Bukhari]

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 663-664 – Kitab Adzan

Kedua, hadis riwayat Imam Bukhari dari Aisyah istri Nabi

حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلْتُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ فِي كَمْ كَفَّنْتُمْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ لَيْسَ فِيهَا قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ… فَلَمْ يُتَوَفَّ حَتَّى أَمْسَى مِنْ لَيْلَةِ الثُّلَاثَاءِ وَدُفِنَ قَبْلَ أَنْ يُصْبِحَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Mu’alla bin Asad telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Hisyam dari bapaknya dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata,: “Aku pernah masuk menemui Abu Bakar radliallahu ‘anhu lalu dia berkata,: “Berapa lembar kain kalian mengafani Nabi Shallallahu’alaihiwasallam?”. Dia berkata,: “Dalam tiga lembar kain putih buatan negeri Yaman dan tidak dipakaikan baju dan juga tidak sorban”… Kemudian dia tidak wafat hingga menjelang malam Selasa (dimana akhirnya wafat) lalu ia dikuburkan sebelum pagi”. [HR. Bukhari]

Berdasarkan kedua hadis ini, para ulama berkesimpulan bahwa mengubur jenazah pada malam hari tidak dimakruhkan dan jelas dibolehkan. Hanya saja baiknya memang dilaksanakan pada siang hari. Fakta ini (mengubur jenazah pada malam hari) juga terjadi pada masa sahabat.

Baca Juga:  Macam-macam Hadis Dhoif Menurut Para Ulama Hadis, Bagian 1

Kala itu Aisyah dan Fatimah dikuburkan pada malam hari dan para sahabat tidak mengingkarinya. Berikut penuturan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ miliknya:

ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺭﺣﻤﻬﻢ اﻟﻠﻪ ﻭﺩﻓﻨﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻭﻓﺎﻃﻤﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻣﻦ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﻟﻴﻼ ﻓﻠﻢ ﻳﻨﻜﺮ ﺫﻟﻚ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ

Artinya: Ashab kami berkata “Aisyah dan Fatimah serta sahabat lainnya dikubur pada malam hari dan tidak satu pun sahabat yang mengingkarinya.

Demikian uraian mengenai hadis kebolehan mengubur jenazah pada malam hari. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin