Meninjau Status Hadis Keutamaan Bulan Rajab

Meninjau Status Hadis Keutamaan Bulan Rajab

PeciHitam.org – Ketika memasuki bulan Rajab, umat Islam di Indonesia banyak yang melaksanakan berbagai amalan, baik itu berdoa bersama, berpuasa dan sebagainya. Mereka melakukan hal tersebut adalah untuk fadilah (keutamaan) amal.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun salah satu hadis yang membahas mengenai keutamaan bulan Rajab, yaitu:

حدثنا زائدة بن ابي الرقاد قال نا زياد النميري عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم اِذَا دَخَلَ رَجَبٌ قال اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبِ وَشَعْبَانِ وَبلِّغْنَا رَمَضَانَا لَا يَرْوِيَ هَذَا اْلحَدِيْثِ عَنِ النَّبِي صَلّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِلَّا بِهَذَا الْإِسْنَادِ تَفَرَّدَ بِهِ زَائِدَةَ بْنِ أَبِي الرُّقَادِ

“Telah menceritakan kepada kami Zaidah ibn Abu ar-Ruqad, ia berkata menceritakan kepada kami Ziyad an-Numairi dari Anas ibn Malik, ia berkata : apabila telah masuk bulan Rajab maka Rasulullah saw berdoa: Ya Allah! Berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah (umur) kami kepada bulan Ramadan. Tidak ada yang meriwayatkan Hadis dari Nabi tersebut kecuali dengan jalur sanad ini yaitu Zaidah ibn Abu ar-Ruqad.”

Jika kita telusuri, hadis di atas tercantum dalam beberapa kitab, antara lain ‘Abdullah ibn Ahmad dalam kitab Zawa’id al-Musnad nomor 2346, al-Bazzar dalam kitab Musnad al-Bazzar nomor 616, At-Tabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Ausat nomor 3939, dan dalam kitab ad-Du’a nomor 911 Juz IV halaman 189.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 545 – Kitab Waktu-waktu Shalat

Selain itu, terdapat juga dalam karya Abu Nu’aim al-Asbahani pada kitab Hilyatul Auliya juz VI halaman 269, al-Baihaqi dalam kitab ‘Asy-Syu’ab al-Iman nomor 3534, dan dalam Kitab Fada’il al-Auqat nomor 14, al-Khatib al-Bagdadi al-Maudih, dan sebagainya.

Memasuki bulan Rajab seperti sekarang ini, banyak sekali tersebar hadis-hadis mengenai keutamaan bulan Rajab. Hal tersebut biasanya bertujuan untuk memotivasi orang memperbanyak ibadah (fadhail al-A’mal) puasa pada bulan Rajab.

Walaupun hadis-hadis beredar luas di kalangan masyarakat dengan tujuan yang baik, namun ada juga sebagian orang yang mempermasalahkan perihal status hadisnya yang bermasalah. Ibnu Hajar Al-Asqalani juga pernah mengkaji khusus hadis mengenai keutamaan bulan Rajab ini.

Kemudian ia tuangkan hasil kajiannya tersebut dalam kitab yang berjudul Tabyinul ‘Ajab bi Ma Warada fi Fadhli Rajab. Dalam kitabnya tersebut, ia menjelaskan seperti berikut ini:

لم يرد في فضل شهر رجب، ولا في صيامه ولا في صيام شيئ منه معين، ولا في قيام ليلة مخصوصة فيه حديث صحيح يصلح للحجة. وقد سبقني إلى الجزم بذلك الإمام أبو إسما عيل الهروي الحافظ…..ولكن اشتهر أن أهل العلم يتسمحون في إيرد الأحاديث في الفضائل وإن كان فيها ضعيف، ما لم تكن موضوعة

Baca Juga:  Bagaimanakah Hadits Hasan Itu? Berikut Penjelasannya

“Mengenai keutamaan bulan Rajab, baik itu dalam hal puasa Rajab, dan tidak juga dalam puasa di hari tertentu dari bulan Rajab, serta beribadah pada malam (qiyam al-lail) tertentu di bulan Rajab, di dalamnya tidak ditemukan hadis shahih yang dapat dijadikan sebagai hujjah. Sebelumnya sudah ada yang melakukan kajian ini, yaitu Imam Abu Ismail Al-Harawi Al-Hafidz. Namun demikian, sesungguhnya para ulama membolehkan mengamalkan hadis tentang fadhilah amal, meskipun status hadisnya dhaif (kualitasnya lemah), selama tidak maudhu’ (palsu).”

Menurut apa yang tertulis di atas, Ibnu Hajar memang mengakui bahwa belum ditemukan dalil yang shahih dan spesifik mengenai keutamaan bulan Rajab, keutamaan puasa di bulan Rajab dan qiyamul lail untuk beribadah di malam bulan rajab.

Namun bukan berarti puasa di bulan rajab tidak boleh. Sebab dalam ranah hadis, status hadis di atas, tingkat kelemahannya dinilai tidak begitu parah, sehingga kita diperbolehkan untuk mengamalkan hadis dhaif tersebut selama tidak berkaitan dengan masalah aqidah.

Mengenai puasa Rajab, terdapat hadis shahih yang secara spesifik membahasnya dan dapat dijadikan dalil diperbolehkannya puasa Rajab. Salah satunya ialah hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa ada sahabat yang bertanya kepada Sa’id Ibnu Jubair mengenai puasa Rajab.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 216 – Kitab Wudhu

Kemudian Said menjawab, “Saya mendengar Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW berpuasa (berturut-turut) hingga kami menduga Rasulullah SAW selalu berpuasa, dan ia tidak puasa (berturut-turut) sampai kami menduga ia tidak puasa,” (HR Muslim).

Selanjutnya dalam riwayat lain yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i, Al-Baihaqai, dan lain-lain yang menyebutkan bahwa Nabi memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk berpuasa pada bulan-bulan mulia (asyhurul hurum).

Sedangkan bulan Rajab termasuk salah satu dari empat bulan yang dimuliakan dalam Islam tersebut.  Wallahu a’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq